Resolusi 1796 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Tampilan
Artikel ini perlu diwikifikasi agar memenuhi standar kualitas Wikipedia. Anda dapat memberikan bantuan berupa penambahan pranala dalam, atau dengan merapikan tata letak dari artikel ini.
Untuk keterangan lebih lanjut, klik [tampil] di bagian kanan.
|
Resolusi 1796 Dewan Keamanan PBB | |
---|---|
Tanggal | 23 Januari 2008 |
Sidang no. | 5825 |
Kode | S/RES/1796 (Dokumen) |
Topik | Situasi di Nepal |
Ringkasan hasil | 15 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
Hasil | Diadopsi |
Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap |
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 1796 diadopsi pada 23 Januari 2008. Resolusi ini memperbarui mandat Misi Perserikatan Bangsa-Bangsa di Nepal (UNMIN) selama enam bulan.[1]
Referensi
[sunting | sunting sumber]