Lompat ke isi

Resolusi 1807 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Resolusi 1807 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi pada 31 Maret 2008. Resolusi tersebut memberlakukan sanksi embargo senjata terhadap Republik Demokratik Kongo sampai 31 Desember 2008.[1]

Dewan Keamanan PBB, yang mengutuk berlanjutnya aliran gelap senjata di dalam dan ke Republik Demokratik Kongo, pagi ini memutuskan untuk memperpanjang dan menyesuaikan embargo senjata dan rezim sanksi terkait terhadap negara tersebut hingga 31 Desember.

Rezim ini terdiri dari embargo senjata terhadap kelompok-kelompok bersenjata di negara tersebut yang bukan merupakan bagian dari unit-unit militer atau polisi terpadu Pemerintah, serta larangan bepergian dan pembekuan aset bagi mereka yang melanggar embargo tersebut, sebagaimana ditetapkan dalam resolusi 1493 (2003), 1596 (2005), 1698 (2006), dan 1771 (2007).

Dengan suara bulat mengadopsi resolusi 1807 (2008) dan bertindak berdasarkan Bab VII Piagam PBB, Dewan juga memperpanjang mandat Kelompok Ahli yang dibentuk berdasarkan resolusi 1771 (2007) mengenai pemantauan pelaksanaan sanksi, karena Dewan menegaskan keprihatinannya yang serius terkait keberadaan kelompok-kelompok bersenjata dan milisi di bagian timur Republik Demokratik Kongo, khususnya di provinsi Kivu Utara dan Selatan dan distrik Ituri.

Mengakhiri tindakan di mana pengiriman senjata dan materiil terkait yang sah hanya boleh dilakukan ke tempat-tempat yang ditunjuk oleh Pemerintah, Dewan memutuskan bahwa semua Negara harus memberitahukan terlebih dahulu kepada Komite yang dibentuk berdasarkan resolusi 1533 (2004) - komite sanksi - mengenai setiap pengiriman senjata dan materiil terkait atau penyediaan bantuan untuk Republik Demokratik Kongo, menekankan pentingnya memberikan semua informasi yang relevan, seperti pengguna akhir, tanggal yang diusulkan untuk pengiriman, dan jadwal pengiriman.

Langkah-langkah lain dalam resolusi tersebut termasuk persyaratan bagi Pemerintah Republik Demokratik Kongo dan Negara-negara yang berbatasan dengan Ituri dan Kivus untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memperkuat kontrol bea cukai di sepanjang perbatasan antara Ituri atau Kivus dan Negara-negara tetangga, serta pembatasan perjalanan dan pembekuan aset orang atau entitas yang ditunjuk oleh Komite.

Dewan akan meninjau kembali langkah-langkah yang ditetapkan dalam resolusi jika diperlukan, tetapi tidak lebih dari 31 Desember, dengan mempertimbangkan konsolidasi situasi keamanan, khususnya kemajuan dalam reformasi sektor keamanan dan dalam proses pelucutan senjata, demobilisasi, repatriasi, pemukiman kembali, dan reintegrasi kelompok-kelompok bersenjata Kongo dan kelompok-kelompok bersenjata asing.[1]

Referensi

[sunting | sunting sumber]

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]