Resolusi 1802 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Tampilan
Artikel ini perlu diwikifikasi agar memenuhi standar kualitas Wikipedia. Anda dapat memberikan bantuan berupa penambahan pranala dalam, atau dengan merapikan tata letak dari artikel ini.
Untuk keterangan lebih lanjut, klik [tampil] di bagian kanan.
|
Resolusi 1802 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi pada 25 Februari 2008. Resolusi tersebut memperpanjang masa penugasan Misi Perserikatan Bangsa-Bangsa di Timor Timur sampai 26 Februari 2009.[1]
Referensi
[sunting | sunting sumber]Pranala luar
[sunting | sunting sumber]Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: