Resolusi 1847 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Tampilan
Artikel ini perlu diwikifikasi agar memenuhi standar kualitas Wikipedia. Anda dapat memberikan bantuan berupa penambahan pranala dalam, atau dengan merapikan tata letak dari artikel ini.
Untuk keterangan lebih lanjut, klik [tampil] di bagian kanan.
|
Resolusi 1847 Dewan Keamanan PBB | |
---|---|
Tanggal | 12 Desember 2008 |
Sidang no. | 6.038 |
Kode | S/RES/1847 (Dokumen) |
Topik | Situasi di Siprus |
Ringkasan hasil | 15 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
Hasil | Diadopsi |
Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap |
Resolusi 1847 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi pada 12 Desember 2008. Setelah mengulang kembali resolusi-resolusi sebelumnya tentang topik tersebut, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa memperpanjang masa penugasan Pasukan Penjaga Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa di Siprus dengan periode tambahan, sekarang berakhir pada 15 Juni 2009.[1]
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ "SECURITY COUNCIL EXTENDS MANDATE OF CYPRUS MISSION UNTIL 15 JUNE 2009, UNANIMOUSLY ADOPTING RESOLUTION 1847 (2008)". United Nations. 12 December 2008.
Pranala luar
[sunting | sunting sumber]Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: