Ujung Pandang, Makassar
Ujung Pandang | |
---|---|
Koordinat: 5°08′15″S 119°24′26″E / 5.137384225182112°S 119.40721820560545°E | |
Negara | Indonesia |
Provinsi | Sulawesi Selatan |
Kota | Makassar |
Pemerintahan | |
• Camat | Syahrial Syamsuri, S.IP, MM |
Kode Kemendagri | 73.71.04 |
Desa/kelurahan | 10 kelurahan |
Situs web | ujungpandangkec |
Ujung Pandang (Makassar: ᨕᨘᨍᨘ ᨄᨉ) adalah sebuah kecamatan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Indonesia sekaligus pusat pemerintahan Kota Makassar.[1][2] Nama Ujung Pandang juga sempat digunakan sebagai nama ibu kota Provinsi Sulawesi Selatan, sebelum kini telah ganti nama menjadi Makassar.
Sejarah
[sunting | sunting sumber]Ujung Pandang telah berstatus sebagai salah satu kecamatan di Kota Makassar ketika wilayah Kota Makassar masih berupa bujuran dari utara ke selatan. Wilayah ini dikenal sebagai Kawasan Kota Lama Makassar yang batas utaranya adalah Pelabuhan Makassar dan batas selatannya adalah Kampung Jongaya. Kedudukan Kecamatan Ujung Pandang sebagai kecamatan dalam Kawasan Kota Lama Makassar bersama dengan Kecamatan Wajo, Kecamatan Mamajang, Kecamatan Makassar, Kecamatan Ujung Tanah, dan Kecamatan Bontoala.[3]
Wilayah administratif
[sunting | sunting sumber]Kecamatan Ujung Pandang merupakan salah satu kecamatan yang berada dalam kawasan pusat Kota Makassar. Penetapannya bersama dengan Kecamatan Makassar dan didasari oleh lokasinya dengan pusat Kota Makassar ketika jumlah kecamatan di Kota Makassar telah sebanyak 14 kecamatan.[4]
Pada tahun 2020, luas Kecamatan Ujung Pandang adalah 2,63 km2. Persentas luas wilayah Kecamatan Ujung Pandang terhadap luas Kota Makassar adalah 1,50%.[5]
Pembagian administratif
[sunting | sunting sumber]Kecamatan Ujung Pandang terdiri dari 10 kelurahan, yakni:
Ekonomi
[sunting | sunting sumber]Mata pencaharian
[sunting | sunting sumber]Industri pakaian jadi
[sunting | sunting sumber]Pada tahun 2002–2007 terdapat sebanyak 25 macam industri pakaian jadi di Kota Makassar dalam catatan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Penanaman Modal Kota Makassar. Metode konfeksi menjadi model industri pakaian jadi yang utama. Pada tahun 2008, salah satu kecamatan di Kota Makassar yang memiliki banyak pengusaha konfeksi ialah Kecamatan Ujung Pandang.[6]
Tata guna lahan
[sunting | sunting sumber]Ruang publik
[sunting | sunting sumber]Wilayah Kecamatan Ujung Pandang yang menjadi ruang publik utamanya di Kawasan Pantai Losari. Peruntukan ini berkaitan dengan keberadaan Pantai Losari yang merupakan ikon Kota Makassar.[7]
Cagar budaya
[sunting | sunting sumber]Salah satu cagar budaya yang ada di wilayah Kecamatan Ujung Pandang adalah Benteng Rotterdam.[8]
Perumahan
[sunting | sunting sumber]Sebagian perumahan di Kecamatan Ujung Pandang memiliki tingkat kepadatan yang rendah dan sebagian lainnya memiliki tingkat kepadatan yang tinggi.[9]
Kawasan industri
[sunting | sunting sumber]Wilayah Kecamatan Ujung Pandang secara khusus diperuntukkan untuk kawasan industri skala kecil.[10]
Referensi
[sunting | sunting sumber]Catatan kaki
[sunting | sunting sumber]- ^ "Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan". Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Diarsipkan dari versi asli tanggal 29 Desember 2018. Diakses tanggal 16 Juni 2023.
- ^ "Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permendagri nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan". Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 25 Oktober 2019. Diakses tanggal 16 Juni 2023.
- ^ Subair 2019, hlm. 26.
- ^ Subair 2019, hlm. 26-27.
- ^ Pemerintah Kota Makassar 2021, hlm. II-2.
- ^ Suryani, H., dkk. (2017). Pelatihan Pengelolaan Limbah Industri Pakaian Jadi (PDF). Makassar: Badan Penerbit Universitas Negeri Makassar. hlm. 2. ISBN 978-602-6883-49-0.
- ^ Pemerintah Kota Makassar 2021, hlm. II-7.
- ^ Pemerintah Kota Makassar 2021, hlm. II-13.
- ^ Pemerintah Kota Makassar 2021, hlm. II-14.
- ^ Pemerintah Kota Makassar 2021, hlm. II-15.
Daftar pustaka
[sunting | sunting sumber]- Pemerintah Kota Makassar (2021). Peraturan Walikota Makassar Nomor 36 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Makassar Tahun 2022 (PDF). Makassar: Pemerintah Kota Makassar.
- Subair, Nurlina (2019). Zainuddin, Rasyidah; Halim, Harifuddin; Iskandar, Abdul Malik, ed. Dinamika Sosial Masyarakat Urban. Makassar: Yayasan Inteligensia Indonesia. ISBN 978-623-90194-6-4.