Lompat ke isi

Wakil Menteri Ekonomi Kreatif Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Wakil Menteri
Ekonomi Kreatif
Republik Indonesia
Logo Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif
Petahana
Irene Umar

sejak 21 Oktober 2024
Kementerian Ekonomi Kreatif
Republik Indonesia
Ditunjuk olehPresiden Indonesia
Pejabat perdanaIrene Umar
Dibentuk21 Oktober 2024; 2 bulan lalu (2024-10-21)
Situs webkemenparekraf.go.id

Wakil Menteri Ekonomi Kreatif Indonesia, umumnya disingkat Wamenekraf adalah wakil dari Menteri Ekonomi Kreatif Indonesia. Wakil Menteri Ekonomi Kreatif juga sekaligus merangkap sebagai Wakil Kepala Badan Ekonomi Kreatif dan saat ini dijabat oleh Irene Umar sejak 21 Oktober 2024.[1]

Dalam penyusunan Kabinet Merah Putih, terdapat pemisahan nomenklatur Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menjadi Kementerian Pariwisata serta Kementerian Ekonomi Kreatif.[2] Pemisahan tersebut membuat jabatan menteri dipecah menjadi Menteri Pariwisata serta Menteri Ekonomi Kreatif.[3] Posisi Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif turut dipisahkan menjadi Wakil Menteri Pariwisata dan Wakil Menteri Ekonomi Kreatif. Wakil Menteri Ekonomi Kreatif dipegang perdana sejak 21 Oktober 2024 oleh Irene Umar.[4]

Partai politik:       Independen (1)
No. Foto Nama
(Lahir–Wafat)
Partai Kabinet Masa Jabatan Menteri Ket.
Awal Menjabat Akhir Menjabat Lama Menjabat
1. Irene Umar
(lahir 1984)
Independen Merah Putih 21 Oktober 2024 Petahana 78 hari Teuku Riefky Harsya [A][Ket. 1]
Nama jabatan
  1. ^ Bernama Wakil Menteri Ekonomi Kreatif
Keterangan
  1. ^ Sekaligus menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Ekonomi Kreatif

Gaji dan Tunjangan

[sunting | sunting sumber]

Gaji wakil menteri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Wakil Menteri. Menurut Pasal 2 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.02/2015, tunjangan jabatan bagi wakil menteri adalah 85 persen dari tunjangan Menteri. Sehingga tunjangan dari wakil menteri sebesar Rp11.566.800 per bulan.[5]

Merujuk Pasal 3 PMK, wakil menteri akan menerima fasilitas dari negara berupa kendaraan dinas, rumah jabatan, dan jaminan kesehatan seperti menteri negara. Jika kementerian yang bersangkutan belum mampu menyediakan rumah bagi wakil menteri, maka dapat diberikan kompensasi berupa tunjangan perumahan sebesar Rp 35.000.000 per bulan.[6]

Lihat juga

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ "Daftar Lengkap Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih". cnnindonesia.com. 28 Oktober 2024. Diakses tanggal 23 Desember 2024. 
  2. ^ "Daftar Kementerian yang Dipecah di Kabinet Merah Putih Prabowo". cnnindonesia.com. 22 Oktober 2024. Diakses tanggal 23 Desember 2024. 
  3. ^ "Kemenparekraf Dipecah Jadi 2 Kementerian, Widiyanti Putri dan Teuku Riefky Harsya Sebagai Menterinya". tribunnews.com. 20 Oktober 2024. Diakses tanggal 23 Desember 2024. 
  4. ^ "Siapa Irene Umar? Wakil Menteri Pilihan Prabowo Dulunya Bankir Profesional". suara.com. 22 Oktober 2024. Diakses tanggal 23 Desember 2024. 
  5. ^ "Segini Gaji dan Tunjangan Menteri-Wakil Menteri Prabowo". tempo.co. 22 Oktober 2024. Diakses tanggal 29 Desember 2024. 
  6. ^ "Berapa Gaji dan Tunjangan Menteri-Wakil Menteri di Indonesia?". kompas.com. 16 Oktober 2024. Diakses tanggal 29 Desember 2024.