Lompat ke isi

Kementerian Pariwisata Republik Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Kementerian Pariwisata
Republik Indonesia
Lambang Kementerian Pariwisata
Bendera Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Gambaran umum
Dibentuk10 Juli 1959; 65 tahun lalu (1959-07-10)
Dasar hukum pendirianPeraturan Presiden Nomor 198 Tahun 2024 Kementerian Pariwisata[1]
Bidang tugasPariwisata
Nomenklatur sebelumnya
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/
Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Republik Indonesia
Susunan organisasi
MenteriWidiyanti Putri
Wakil MenteriNi Luh Puspa
Sekretaris KementerianNi Wayan Gini Adnyani
InspektoratBayu Aji


Deputi
Sumber Daya dan KelembagaanMartini Mohamad Paham
Pengembangan Destinasi dan InfrastrukturHariyanto
Industri dan InvestasiRizki Handayani Mustafa
PemasaranNi Made Ayu Marthini
Pengembangan Penyelenggara Kegiatan (Events)-
Staf Ahli
Reformasi Birokrasi dan RegulasiRaden Kurleni Ukar
Pembangunan Berkelanjutan dan Konservasi KemenparekrafFransiskus Xaverius Teguh
Transformasi Digital dan Inovasi Pariwisata-
Manajemen KrisisFadjar Hutomo
Sinergi Kawasan Pariwisata-
Alamat
Kantor pusatGedung Sapta Pesona
Jalan Medan Merdeka Barat No. 17
Kelurahan Gambir, Kecamatan Gambir
Kota Jakarta Pusat 10110
Indonesia
Situs webkemenpar.go.id
Kantor pusat
PetaKoordinat: 6°10′45.221″S 106°49′17.713″E / 6.17922806°S 106.82158694°E / -6.17922806; 106.82158694
Gedung Sapta Pesona
Jalan Medan Merdeka Barat No. 17
Kelurahan Gambir, Kecamatan Gambir
Kota Jakarta Pusat 10110
Indonesia
Situs web
kemenpar.go.id
Facebook: ParekrafRI X: Kemenparekraf Instagram: kemenparekraf.ri Modifica els identificadors a Wikidata

Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (disingkat Kemenpar) adalah sebuah kementerian di lingkungan Pemerintah Indonesia yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata. Kementerian Pariwisata dipimpin oleh seorang Menteri Pariwisata (Menpar) yang sejak tanggal 21 Oktober 2024 dijabat oleh Widiyanti Putri.

Tugas dan fungsi

[sunting | sunting sumber]

Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Kementerian menyelenggarakan fungsi:[1]

  1. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang sumber daya dan kelembagaan, pengembangan destinasi dan infrastruktur, industri dan investasi, pemasaran, serta pengembangan penyelenggara kegiatan (events);
  2. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang sumber daya dan kelembagaan, pengembangan destinasi dan infrastruktur, industri dan investasi, pemasaran, serta pengembangan penyelenggara kegiatan (events);
  3. penyurusunan rencana induk pembangunan kepariwisataan nasional;
  4. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
  5. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
  6. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Susunan organisasi

[sunting | sunting sumber]

Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:[1]

  1. Sekretariat Kementerian
  2. Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan
  3. Deputi Bidang Pengembangan Destinasi Infrastruktur
  4. Deputi Bidang Industri dan Investasi
  5. Deputi Bidang Pemasaran
  6. Deputi Bidang Pengembangan Penyelenggara Kegiatan (Events)
  7. Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi dan Regulasi
  8. Staf Ahli Bidang Pembangunan Berkelanjutan dan Konservasi
  9. Staf Ahli Bidang Transformasi Digital dan Inovasi Pariwisata
  10. Staf Ahli Bidang Manajemen Krisis
  11. Staf Ahli Bidang Sinergi Kawasan Pariwisata
  12. Inspektorat

Berikut ini sejarah penamaan departemen atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pariwisata:

  • Departemen Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi (Depparpostel) (1983–1998)
  • Departemen Pariwisata, Seni, dan Budaya (Depparsenibud) (1998–1999)
  • Kantor Menteri Negara Pariwisata dan Kesenian (Kemenegparsen) (1999–2000)
  • Kementerian Negara Kebudayaan dan Pariwisata (Kemenegbudpar) (2001–2004)
  • Departemen Kebudayaan dan Pariwisata (Depbudpar) (2000-2001, 2004–2009)
  • Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata (Kemenbudpar) (2009–2011)
  • Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) (2011–2014, 2019–2024)[2]
  • Kementerian Pariwisata (2014–2019, 2024–sekarang)

Penyelenggaraan kegiatan Kemenparekraf didasarkan kepada dua undang-undang, yaitu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.[3][4]

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ a b c Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 198 Tahun 2024 Kementerian Pariwisata
  2. ^ "Profil Kemenparekraf/Baparekraf". Kemenparekraf/Baparekraf RI. Diakses tanggal 31 Juli 2023. 
  3. ^ "Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan". JDIH BPK. Diakses tanggal 31 Juli 2023. 
  4. ^ "Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif". JDIH BPK. Diakses tanggal 31 Juli 2023.