Badan Pengembangan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu
Badan Pengembangan Kawasan Pengembagan Ekonomi Terpadu BP KAPET | |
---|---|
Gambaran umum | |
Singkatan | BP KAPET |
Didirikan | 3 Desember 1996 (sebagai Badan Pengelola KAPET) 19 Oktober 2000 (sebagai Badan Pengembangan KAPET) |
Dasar hukum pendirian | |
Dibubarkan | 4 Desember 2014 |
Dasar hukum pembubaran | Peraturan Presiden Nomor 176 Tahun 2014[3] |
Kementerian atau lembaga terkait | Kementerian Pekerjaan Umum |
Situs web | |
http://www.kapet.org/ | |
Badan Pengembangan Kawasan Pengembagan Ekonomi Terpadu (disingkat BP KAPET) adalah bekas lembaga nonstruktural Indonesia yang memiliki peran sebagai koordinator pengembangan kawasan ekonomi khusus atau terpadu. KAPET yang dimaksuda adalah wilayah geografis tertentu yang mempunyai potensi untuk cepat tumbuh; sektor unggulan yang dapat menggerakan pertumbuhan, ekonomi di wilayah sekitarnya, serta memiliki potensi pengembalian investasi yang besar.
BP KAPET didirikan pada 3 Desember 1996 oleh presiden Soeharto sebagai Badan Pengelola KAPET, kemudian diubah menjadi Badan Pengembangan KAPET pada 19 Oktober 2000 oleh presiden Abdurrahman Wahid.
Tugas dan fungsi
[sunting | sunting sumber]Badan Pengembangan KAPET mempunyai tugas sebagai berikut:
- memberikan usulan kepada Presiden untuk kawasan yang akan ditetapkan sebagai KAPET setelah memperhatikan usulan dari Gubernur yang bersangkutan;
- merumuskan dan menetapkan kebijakan dan strategi nasional untuk mempercepat pembangunan KAPET;
- Merumuskan kebijakan yang diperlukan untuk mendorong dan mempercepat masuknya investasi dunia usaha di KAPET.
- mengkoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan rencana kegiatan pembangunan KAPET;
- memfasilitasi pelaksanaan kegiatan pembangunan KAPET.
Struktur organisasi
[sunting | sunting sumber]Keangotaan Badan Pengembangan Kawasan Pengembagan Ekonomi Terpadu berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 150 tahun 2000[2] terdiri dari:
- Ketua: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
- Wakil Ketua: Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah (2000–2004); Menteri Pekerjaan Umum (2004–2014)
- Anggota :
- Menteri Keuangan;
- Menteri Pertanian dan Kehutanan (2000–2001); Menteri Pertanian (2001–2014)
- Menteri Kehutanan (2001–2014)
- Menteri Perindustrian dan Perdagangan (2000–2004); Menteri Perindustrian (2004–2014)
- Menteri Perdagangan (2004–2014);
- Menteri Perhubungan dan Telekomunikasi (2000–2001); Menteri Perhubungan (2001–2004)
- Menteri Kelautan dan Perikanan;
- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
- Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah (2000–2001); Menteri Dalam Negeri (2001–2004)
- Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (2000–2011); Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (2011–2014)
- Menteri Muda Urusan Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia; Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal
- Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Lihat pula
[sunting | sunting sumber]Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ "Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 1996 tentang Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu". Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 3 Desember 1996. Diakses tanggal 28 Januari 2025.
- ^ a b "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 150 Tahun 2000 tentang Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu". Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 19 Oktober 2000. Diakses tanggal 28 Januari 2025.
- ^ "Pembubaran Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional Republik Indonesia, Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat, Dewan Buku Nasional, Komisi Hukum Nasional, Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional, Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan, Badan Pengembangan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu, Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak, Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia, dan Dewan Gula Indonesia". Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 4 Desember 2014. Diakses tanggal 26 Januari 2025.