Lompat ke isi

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Menteri Koordinator
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Republik Indonesia
Logo Kementerian
Petahana
Muhaimin Iskandar

sejak 21 Oktober 2024
Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Republik Indonesia
Ditunjuk olehPresiden Indonesia
Pejabat perdanaMuhaimin Iskandar
Dibentuk21 Oktober 2024; 2 bulan lalu (2024-10-21)

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Republik Indonesia, umumnya disingkat Menko PM adalah kepala dari Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Republik Indonesia. Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat saat ini dijabat oleh Muhaimin Iskandar sejak 21 Oktober 2024.[1]

Dalam penyusunan Kabinet Merah Putih, terdapat pembagian beberapa kementerian yang dibawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dengan Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat.[2] Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Indonesia perdana dijabat sejak 21 Oktober 2024 oleh Muhaimin Iskandar.[3]

Koordinator

[sunting | sunting sumber]

Berdasarkan Pasal 29 Perpres Nomor 139 Tahun 2024, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat mengoordinasikan:[4]

  1. Kementerian Sosial
  2. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
  3. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
  4. Kementerian Koperasi
  5. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
  6. Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif
  7. instansi lain yang dianggap perlu.
Partai politik:       PKB (1)
No. Foto Nama
(Lahir–Wafat)
Partai Kabinet Masa Jabatan Ket.
Awal Menjabat Akhir Menjabat Lama Menjabat
1. Muhaimin Iskandar
(lahir 1966)
PKB Merah Putih 21 Oktober 2024 Petahana 78 hari [A]
Nama jabatan
  1. ^ Bernama Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Indonesia

Gaji dan Tunjangan

[sunting | sunting sumber]

Gaji Menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya. Berdasarkan Pasal 2 PP Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok menteri adalah Rp5.040.000 per bulan.[5]

Selain mendapatkan gaji pokok, Menteri mendapatkan tunjangan operasional berupa kendaraan dinas, rumah jabatan, serta pelayanan kesehatan melalui mekanisme asuransi kesehatan.[6]

Lihat juga

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ "Daftar Lengkap Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih". cnnindonesia.com. 28 Oktober 2024. Diakses tanggal 17 Desember 2024. 
  2. ^ "Kementerian di Bawah Kemenko PMK dan Kemenko Bidang Pemberdayaan Masyarakat". kompas.com. 21 Oktober 2024. Diakses tanggal 23 Desember 2024. 
  3. ^ "Prabowo tunjuk Muhaimin Iskandar jadi Menko Pemberdayaan Masyarakat". antaranews.com. 21 Oktober 2024. Diakses tanggal 23 Desember 2024. 
  4. ^ "6 Kementerian di Bawah Koordinasi Cak Imin sebagai Menko Pemberdayaan Masyarakat". kompas.com. 22 Oktober 2024. Diakses tanggal 23 Desember 2024. 
  5. ^ "Segini Gaji dan Tunjangan Menteri-Wakil Menteri Prabowo". tempo.co. 22 Oktober 2024. Diakses tanggal 5 Januari 2025. 
  6. ^ "Berapa Gaji dan Tunjangan Menteri-Wakil Menteri di Indonesia?". kompas.com. 16 Oktober 2024. Diakses tanggal 5 Januari 2024.