Lompat ke isi

Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Republik Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Nomenklatur sebelumnya
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Susunan organisasi
MenteriMaman Abdurrahman
Wakil MenteriHelvi Yuni Moraza


Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Indonesia adalah sebuah kementerian di lingkungan Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan usaha mikro, kecil, dan menengah. Kementerian ini dibentuk oleh Presiden Indonesia Prabowo Subianto dalam Kabinet Prabowo Subianto pada Oktober 2024.[1]

Referensi

[sunting | sunting sumber]