Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Republik Indonesia
Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Republik Indonesia | |
---|---|
Gambaran umum | |
Dasar hukum pendirian | Peraturan Presiden Nomor 146 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat[1] |
Susunan organisasi | |
Alamat | |
Kantor pusat | Jl. Medan Merdeka Barat No. 3. Jakarta Pusat |
Kantor pusat | |
Jl. Medan Merdeka Barat No. 3. Jakarta Pusat |
Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Republik Indonesia adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi koordinasi dan sinkronisasi penyiapan dan penyusunan kebijakan serta pelaksanaannya di bidang pemberdayaan masyarakat. Kemenko Pemberdayaan Masyarakat dipimpin oleh seorang Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat yang akan oleh Muhaimin Iskandar sejak 21 Oktober 2024.[2][3]
Sejarah
[sunting | sunting sumber]Setelah memenangkan Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024, Prabowo Subianto berencana untuk menambah jumlah kementerian di kabinetnya nanti.[4] Badan Legislasi DPR dan pemerintah merampungkan pembahasan revisi UU Kementerian Negara.[5] Sehingga dari batas kementerian negara yang berjumlah 34 kementerian dapat bertambah menyesuaikan kebutuhan pemerintahan baru.[6]
Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat adalah salah satu dari 46 kementerian dalam Kabinet Merah Putih.[7]
Tugas dan Fungsi
[sunting | sunting sumber]Kementerian Koordinator mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat. Kementerian Koordinator menyelenggarakan fungsi:[1]
- sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pemberdayaan masyarakat;
- perumusan dan penetapan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pemberdayaan masyarakat;
- pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pemberdayaan masyarakat;
- pengelolaan dan penanganan terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pemberdayaan masyarakat;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator;
- pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan lain yang telah diputuskan oleh presiden dalam sidang kabinet;
- penyelesaian permasalahan di bidang pemberdayaan masyarakat yang tidak dapat diselesaikan atau disepakati antar kementerian/lembaga dan memastikan terlaksananya keputusan dimaksud;
- pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan kebdakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pemberdayaan masyarakat;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator;
- pengawasan atas pelaksanaan fungsi di lingkungan Kementerian Koordinator; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh presiden.
Koordinator
[sunting | sunting sumber]Kementerian Koordinator mengoordinasikan:[1]
- Kementerian Sosial
- Kementerian Pelindungan Pekerja/Badan Pelindungan Pekerja Migran
- Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
- Kementerian Koperasi
- Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
- Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif
- instansi lain yang dianggap perlu.
Susunan Organisasi
[sunting | sunting sumber]Susunan organisasi Kementerian Koordinator terdiri atas:[1]
- Sekretariat Kementerian
- Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Pelindungan Pekerja Migran
- Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial
- Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Daerah Tertentu
- Inspektorat
- Staf Ahli Bidang Pembangunan Ekonomi dan Digitalisasi
- Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Masyarakat
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ a b c d Peraturan Presiden Nomor 146 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat
- ^ "Cak Imin Jadi Menko Pemberdayaan Masyarakat". detik.com. Diakses tanggal 20 Oktober 2024.
- ^ "Prabowo dijadwalkan lantik menteri kabinet pada Senin pagi". antaranews.com. Diakses tanggal 20 Oktober 2024.
- ^ "Prabowo Subianto Beberkan Alasan Bentuk 44 Kementerian: Negara Kita Besar, Luas Seperti Benua Eropa". inews.id. Diakses tanggal 20 Oktober 2024.
- ^ "Revisi UU Kementerian Negara dan Wantimpres Disahkan Pekan Depan". kompas.com. 13 September 2024. Diakses tanggal 20 Oktober 2024.
- ^ "'Revisi kurang delapan jam' UU Kementerian Negara buka jalan bagi 'kabinet jumbo' Prabowo". bbc.com. Diakses tanggal 20 Oktober 2024.
- ^ "Ada 46 Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran, 18 di Antaranya Pecahan dari 8 Kementerian Saat Ini". prohaba.tribunnews.com. Diakses tanggal 20 Oktober 2024.