Lompat ke isi

Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Republik Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Kementerian Koordinator Bidang
Pemberdayaan Masyarakat
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukum pendirianPeraturan Presiden Nomor 146 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat[1]
Susunan organisasi
MenteriMuhaimin Iskandar
Sekretaris Kementerian-
Inspektorat-


Deputi
Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Pelindungan Pekerja Migran-
Peningkatan Kesejahteraan Sosial-
Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Daerah Tertentu-
Staf Ahli
Pembangunan Ekonomi dan Digitalisasi-
Hubungan Antar Lembaga dan Masyarakat-
Kementerian/Lembaga yang dikoordinasikan
Kementerian Sosial
Kementerian Pelindungan Pekerja/
Badan Pelindungan Pekerja Migran
Kementerian Desa dan
Pembangunan Daerah Tertinggal

Kementerian Koperasi
Kementerian Usaha Mikro,
Kecil, dan Menengah

Kementerian Ekonomi Kreatif/
Badan Ekonomi Kreatif
Alamat
Kantor pusatJl. Medan Merdeka Barat No. 3. Jakarta Pusat
Kantor pusat

Jl. Medan Merdeka Barat No. 3. Jakarta Pusat

Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Republik Indonesia adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi koordinasi dan sinkronisasi penyiapan dan penyusunan kebijakan serta pelaksanaannya di bidang pemberdayaan masyarakat. Kemenko Pemberdayaan Masyarakat dipimpin oleh seorang Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat yang akan oleh Muhaimin Iskandar sejak 21 Oktober 2024.[2][3]

Setelah memenangkan Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024, Prabowo Subianto berencana untuk menambah jumlah kementerian di kabinetnya nanti.[4] Badan Legislasi DPR dan pemerintah merampungkan pembahasan revisi UU Kementerian Negara.[5] Sehingga dari batas kementerian negara yang berjumlah 34 kementerian dapat bertambah menyesuaikan kebutuhan pemerintahan baru.[6]

Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat adalah salah satu dari 46 kementerian dalam Kabinet Merah Putih.[7]

Tugas dan Fungsi

[sunting | sunting sumber]

Kementerian Koordinator mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat. Kementerian Koordinator menyelenggarakan fungsi:[1]

  1. sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pemberdayaan masyarakat;
  2. perumusan dan penetapan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pemberdayaan masyarakat;
  3. pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pemberdayaan masyarakat;
  4. pengelolaan dan penanganan terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pemberdayaan masyarakat;
  5. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator;
  6. pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan lain yang telah diputuskan oleh presiden dalam sidang kabinet;
  7. penyelesaian permasalahan di bidang pemberdayaan masyarakat yang tidak dapat diselesaikan atau disepakati antar kementerian/lembaga dan memastikan terlaksananya keputusan dimaksud;
  8. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan kebdakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pemberdayaan masyarakat;
  9. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator;
  10. pengawasan atas pelaksanaan fungsi di lingkungan Kementerian Koordinator; dan
  11. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh presiden.

Koordinator

[sunting | sunting sumber]

Kementerian Koordinator mengoordinasikan:[1]

  1. Kementerian Sosial
  2. Kementerian Pelindungan Pekerja/Badan Pelindungan Pekerja Migran
  3. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
  4. Kementerian Koperasi
  5. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
  6. Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif
  7. instansi lain yang dianggap perlu.

Susunan Organisasi

[sunting | sunting sumber]

Susunan organisasi Kementerian Koordinator terdiri atas:[1]

Referensi

[sunting | sunting sumber]