Resolusi 1633 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Tampilan
Artikel ini perlu diwikifikasi agar memenuhi standar kualitas Wikipedia. Anda dapat memberikan bantuan berupa penambahan pranala dalam, atau dengan merapikan tata letak dari artikel ini.
Untuk keterangan lebih lanjut, klik [tampil] di bagian kanan.
|
Resolusi 1633 Dewan Keamanan PBB | |
---|---|
Tanggal | 21 Oktober 2005 |
Sidang no. | 5.288 |
Kode | S/RES/1633 (Dokumen) |
Topik | Situasi di Pantai Gading |
Ringkasan hasil | 15 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
Hasil | Diadopsi |
Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap |
Resolusi 1633 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 21 Oktober 2005. Usai mengulang resolusi-resolusi sebelumnya seputar situasi di Pantai Gading, DKPBB menuntut implementasi perjanjian-perjanjian damai Linas-Marcoussis, Accra III dan Pretoria oleh para penandatangan dalam perjanjian-perjanjian tersebut, beserta seluruh pihak Pantai Gading terkait.[1]
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ "Security Council demands that all Ivorian signatories, concerned parties comply immediately with terms of peace agreements already signed". United Nations. 21 October 2005.
Pranala luar
[sunting | sunting sumber]Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: