Lompat ke isi

Undang-Undang Cipta Kerja

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
(Dialihkan dari UU Ciptaker)
Undang-Undang Cipta Kerja
Garuda Pancasila
Nama panjangUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau disebut omnibus law
JulukanUU Cipta Kerja, UU Ciptaker
Disahkan olehPresiden Joko Widodo dan DPR RI
Tanggal mulai berlaku2 November 2020
Perubahan
Amandemen79 undang-undang
Perkara terkait di Mahkamah Konstitusi
Perkara di MK91/PUU-XVIII/2020 (perkara yang dikabulkan sebagian)

Undang-Undang Cipta Kerja atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (disingkat UU Ciptaker atau UU CK) adalah undang-undang di Indonesia yang telah disahkan pada tanggal 5 Oktober 2020 oleh DPR RI dan diundangkan pada 2 November 2020 dengan tujuan untuk menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan investasi asing dan dalam negeri dengan mengurangi persyaratan peraturan untuk izin usaha dan pembebasan tanah. Karena memiliki panjang 1.187 halaman[1] dan mencakup banyak sektor, UU ini juga disebut sebagai undang-undang sapu jagat atau yang disebut sebagai omnibus law. omnibus law dianggap oleh beberapa orang bertentangan dengan sifat demokrasi[2][3]

Undang-Undang Cipta Kerja menuai kritik karena dikhawatirkan akan menguntungkan pemilik perusahaan (terutama perusahaan asing), konglomerat, kapitalis, investor (terutama investor asing) dan merugikan hak-hak pekerja serta meningkatkan deforestasi di Indonesia dengan mengurangi perlindungan lingkungan.[2] Rangkaian unjuk rasa untuk menolak undang-undang ini masih berlangsung dan menuntut agar undang-undang ini dicabut. Walau telah disahkan DPR, terdapat cacat dalam proses perundangan berupa perubahan isi materi UU yang dapat berimplikasi pada hukuman pidana.[4]

Undang-Undang Cipta Kerja telah dinyatakan "inkonstitusional bersyarat" oleh Mahkamah Konstitusi, di mana undang-undang tersebut harus diperbaiki hingga maksimal 25 November 2023.[5]

Latar belakang

[sunting | sunting sumber]

Presiden Joko Widodo dalam pidato pelantikannya pada 20 Oktober 2019, menyampaikan rencananya mengenai perumusan omnibus law bersama DPR. Ia menyebutkan ada dua undang-undang yang akan tercakup di dalamnya, yaitu UU Cipta Lapangan Kerja dan UU Pemberdayaan UMKM.[6] Pada Februari 2020, pemerintah Indonesia mengajukan undang-undang sapu jagat ke DPR dengan target musyawarah yang selesai dalam tempo 100 hari.[7] Versi draf RUU dikritik oleh elemen media Indonesia, kelompok hak asasi manusia, serikat pekerja, dan organisasi lingkungan hidup karena mendukung oligarki dan membatasi hak-hak sipil rakyat.[8][9][10] Di lain pihak, Kamar Dagang dan Industri Indonesia mendukung RUU ini.[11]

Setelah revisi yang dilakukan terhadap beberapa pasal, RUU Cipta Kerja disahkan DPR pada Senin, 5 Oktober 2020, tiga hari lebih cepat dari tanggal pengesahan yang dijadwalkan. Pengesahan RUU juga dilakukan sebelum hari unjuk rasa selanjutnya yang telah direncanakan oleh serikat pekerja. Beberapa jam sebelum disahkan, 35 perusahaan investasi mengirim surat yang memperingatkan pemerintah tentang konsekuensi berbahaya dari RUU tersebut bagi lingkungan.[2]

Pengesahan RUU Cipta Kerja didukung oleh tujuh partai yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Golkar, Gerindra, Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Amanat Nasional, dan Partai Persatuan Pembangunan sementara dua partai yang menolak adalah Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera.[12]

RUU Cipta Kerja merevisi sekitar 79 undang-undang yang telah ada sebelumnya.[13]

Ketenagakerjaan

[sunting | sunting sumber]

RUU Cipta Kerja merevisi beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.[14]

Gaji dan waktu kerja

[sunting | sunting sumber]

RUU Cipta Kerja membatasi penetapan upah minimum oleh kabupaten dan kota, lalu memberikan rumus yang didasarkan pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi.[15] Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tetap diatur dalam UU Cipta Kerja, dengan syarat tertentu. Upah minimum ditetapkan dengan memperhatikan kelayakan hidup pekerja dan buruh dengan mempertimbangkan aspek pertumbuhan ekonomi atau inflasi.[16] RUU ini juga mengurangi batas pembayaran pesangon dari gaji 32 bulan menjadi gaji 19 bulan, ditambah gaji enam bulan yang disediakan oleh pemerintah.[17] Besaran pesangon ditentukan dengan mengatur nilai maksimalnya, berbeda dari UU Ketenagakerjaan yang mengatur nilai minimalnya.[16] Batas lembur dinaikkan menjadi empat jam per hari dan 18 jam per minggu, dan wajib hari libur dikurangi dari dua hari dalam seminggu menjadi hanya satu hari.[11] Undang-undang tersebut juga menghapus mandat cuti berbayar selama 2 bulan bagi pekerja yang bekerja selama lebih dari 6 tahun.[17]

Pekerja asing

[sunting | sunting sumber]

Aturan dilonggarkan untuk pekerja asing, untuk memudahkan perekrutan tenaga kerja asing.[12] Sebelum UU ini disahkan, alih daya hanya diperbolehkan pada pekerjaan yang tidak berhubungan langsung dengan produksi.[17] Warga negara asing yang tinggal (selama lebih dari 183 hari setahun) di Indonesia tidak akan dikenakan pajak atas penghasilan yang diperoleh di luar negeri.[18]

Pemecatan

[sunting | sunting sumber]

Aturan pemecatan pekerja dilonggarkan, dan proses yang diperlukan untuk melamar ke sebuah lembaga ketika memecat pekerja, yang dirancang untuk melindungi hak-hak pekerja, dicabut.[17]

Perpajakan

[sunting | sunting sumber]

Pajak penghasilan badan akan diturunkan secara bertahap dari saat ini 25% menjadi 22% (mulai 2022) dan akhirnya 20% (mulai 2025).[18] Perusahaan digital seperti Netflix, Steam, dan Spotify akan diminta untuk menagih pelanggan membayar pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10%.[18]

Lingkungan

[sunting | sunting sumber]

Peraturan lingkungan untuk bisnis dilonggarkan untuk proyek yang tidak diklasifikasikan sebagai "berisiko tinggi", meskipun perusahaan berisiko tinggi tersebut masih diharuskan untuk mengajukan analisis dampak lingkungan.[11] Undang-undang menyerahkan izin penggunaan dan kewenangan lahan kepada pemerintah pusat, dan menaikkan denda atas kerusakan lingkungan.[2]

Salah satu contoh perubahan peraturan tersebut dapat dilihat dalam Pasal 22 UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Ketentuan Pasal 1 angka 11, angka 12, angka 35, angka 36, angka 37, dan angka 38 UU No. 32 Tahun 2020 diubah.[19]

Investasi

[sunting | sunting sumber]

Undang-undang tersebut menciutkan daftar industri yang dilarang menerima investasi swasta dari 300 menjadi enam, antaranya obat-obatan terlarang, perjudian, ikan yang terancam punah, senjata kimia, dan bahan kimia industri.[2]

Televisi digital

[sunting | sunting sumber]

Selain mengatur tentang hal-hal yang telah disebutkan di atas, Undang-Undang Cipta Kerja juga mengatur tentang penghentian siaran analog atau yang umumnya disebut dengan peralihan ke televisi digital. Menurut undang-undang ini, penghentian siaran analog akan terjadi paling lambat 2 tahun sesudah undang-undang ini diberlakukan.[20]

Tanggapan

[sunting | sunting sumber]

Unjuk Rasa

[sunting | sunting sumber]

Sejak Februari 2020, berbagai unjuk rasa digelar di beberapa daerah Indonesia dengan titik orasi berada di depan gedung DPRD dan jalan-jalan lainnya. Beberapa protes berlangsung damai, sementara yang lain berubah menjadi kekerasan, menyebabkan kerusakan properti, serta korban jiwa dan penangkapan.[butuh rujukan]

Peran influencer media sosial dan akun palsu

[sunting | sunting sumber]

Pada Agustus 2020, beberapa pemengaruh (influencer) media sosial di Indonesia menggaungkan pesan proundang-undang cipta kerja melalui beragam media sosial. Tanda pagar #IndonesiaButuhKerja digunakan pada pemengaruh melalui iklan, komik strip, video, atau konten lainnya untuk mempromosikan keuntungan setelah RUU Cipta Kerja ini disahkan, sekaligus mengklarifikasi beberapa isu negatif yang beredar.[21] Upaya ini dikritik keras oleh beberapa pihak, terutama aktivis internet yang sejak awal menolak pembahasan RUU ini. Beberapa pemengaruh yang mengunggah konten pro-RUU ini kemudian berhenti mempromosikan pesan tersebut. Salah satunya, musisi Ardhito Pramono, mengaku dibayar untuk mempromosikan dukungan terhadap RUU ini.[22] Masyarakat kemudian mengaitkan aktivitas ini dengan pertemuan Jokowi dengan para pemengaruh di Istana Kepresidenan dengan dugaan bahwa para pemengaruh tersebut direkrut oleh pemerintah secara langsung untuk membungkam suara oposisi.[23]

Selain selebritas, akun-akun pemengaruh lain dan akun-akun anonim juga dimobilisasi untuk mengisi media sosial lewat beragam konten mendukung Omnibus Law, serta menyerang kritikus dengan menggunakan kata kasar dan tuduhan menyebar hoax.[24][25] Sebagian dari mereka berasal dari tim eks-relawan Jokowi selama Pilpres 2014 dan 2019. Dalam satu tim untuk menyebar isu Omnibus Law, mereka mendapat uang sejumlah Rp.25.000.000.

Internasional

[sunting | sunting sumber]

RUU tersebut dikecam oleh Konfederasi Serikat Buruh Internasional dan 35 lembaga investasi internasional lainnya yang secara kolektif mengelola aset senilai US$4,1 triliun.[11]

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Said Aqil Siradj menyatakan penentangannya terhadap RUU tersebut dan mengecamnya karena hanya menguntungkan kapitalis, investor, dan konglomerat.[11]

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno, dan Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji, bersama Partai Keadilan Sejahtera telah meminta Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perppu untuk mengesampingkan RUU tersebut.[26][27]

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ "Jokowi Teken UU Ciptaker 1.187 Halaman, Nomor 11 Tahun 2020". CNN Indonesia. CNN Indonesia. 2 November 2020. 
  2. ^ a b c d e Paddock, Richard C. (10 Oktober 2020). "Indonesia's Parliament Approves Jobs Bill, Despite Labor and Environmental Fears" (dalam bahasa Inggris). New York Times. ISSN 0362-4331. Diakses tanggal 7 Oktober 2020. 
  3. ^ Sihombing, Grace (7 Oktober 2020). "What to Know About Indonesia's Investment Law Overhaul" (dalam bahasa Inggris). Bloomberg. Diakses tanggal 8 Oktober 2020. 
  4. ^ "Istana: Pastikan Hanya Satu Pasal Dihapus Dari UU Cipta Kerja". Republika. 
  5. ^ MKRI, Humas (25 November 2021). "MK: Inkonstitusional Bersyarat, UU Cipta Kerja Harus Diperbaiki dalam Jangka Waktu Dua Tahun". Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Diakses tanggal 21 Desember 2021. 
  6. ^ Rizal, Jawahir Gustav (5 Oktober 2020). Wedhaswary, Inggried Dwi, ed. "Jejak Omnibus Law: Dari Pidato Pelantikan Jokowi hingga Polemik RUU Cipta Kerja". Kompas.com. Kompas.com. Diakses tanggal 10 Oktober 2020. 
  7. ^ Samboh, Esther (24 Februari 2020). "Guide to omnibus bill on job creation: 1,028 pages in 10 minutes" (dalam bahasa Inggris). The Jakarta Post. Diakses tanggal 8 Oktober 2020. 
  8. ^ Achmadi, Julio (12 Februari 2020). "Omnibus Is Throwing People and Democracy under the Bus". Tempo.co. Tempo.co. Diakses tanggal 8 Oktober 2020. 
  9. ^ "Dangerous Omnibus Law". Tempo.co. Tempo.co. 19 Maret 2020. Diakses tanggal 8 Oktober 2020. 
  10. ^ "Omnibus Law 'clearly and explicitly in the interests of the oligarchy': LBH Jakarta" (dalam bahasa Inggris). Kompas.com. 20 Januari 2020. Diakses tanggal 8 Oktober 2020. 
  11. ^ a b c d e "Indonesia: Thousands protest against 'omnibus law' on jobs" (dalam bahasa Inggris). BBC News. Diakses tanggal 8 Oktober 2020. 
  12. ^ a b Ghaliya, Ghina (6 Oktober 2020). "Indonesia passes jobs bill as recession looms" (dalam bahasa Inggris). The Jakarta Post. Diakses tanggal 7 Oktober 2020. 
  13. ^ "Perkembangan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja: 1.244 Pasal dan 79 UU Direvisi". kemenkeu.go.id. Kementerian Keuangan. 16 Januari 2020. Diakses tanggal 13 Oktober 2020. 
  14. ^ Putsanra, Dipna Videlia (6 Oktober 2020). "Beda Isi UU Cipta Kerja Omnibus Law dan UU Ketenagakerjaan 13/2003". Tirto.id. Tirto.id. Diakses tanggal 10 Oktober 2020. 
  15. ^ Karunia, Ade Miranti (7 Oktober 2020). Djumena, Erlangga, ed. "UMK Dihapuskan dalam UU Cipta Kerja? Menaker: Saya Tegaskan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tetap Dipertahankan!". Kompas.com. KOMPAS.com. Diakses tanggal 8 Oktober 2020. 
  16. ^ a b Putsanra, Dipna Videlia (7 Oktober 2020). "Poin-Poin Isi UU Cipta Kerja Omnibus Law Soal Pesangon hingga Upah". Tirto.id. Tirto.id. Diakses tanggal 8 Oktober 2020. 
  17. ^ a b c d Yahya, Achmad Nasrudin (7 Oktober 2020). Kuwado, Fabian Januarius, ed. "Dari Kontrak Seumur Hidup hingga PHK Sepihak, Ini 8 Poin UU Cipta Kerja yang Jadi Sorotan Buruh". Kompas.com. KOMPAS.com. Diakses tanggal 8 Oktober 2020. 
  18. ^ a b c Akhlas, Adrian Walil (24 Februari 2020). "5 things you need to know about omnibus bill on taxation" (dalam bahasa Inggris). The Jakarta Post. Diakses tanggal 7 Oktober 2020. 
  19. ^ Negara, Kementerian Sekretariat. "Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja | Sekretariat Negara". www.setneg.go.id (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2020-11-30. 
  20. ^ "Presiden Joko Widodo Teken UU Cipta Kerja, Penyiaran TV Analog Bakal Mati dan Beralih ke TV Digital, Kenapa?". hype.grid.id. Diakses tanggal 2020-11-03. 
  21. ^ Rizal, Jawahir Gustav (16 Agustus 2020). Nugroho, Rizal Setyo, ed. "Fenomena Influencer, Mulai dari Iklan hingga Promosi RUU Cipta Kerja". Kompas.com. Kompas.com. Diakses tanggal 19 Agustus 2020. 
  22. ^ Putri, Budiarti Utami (16 Agustus 2020). Persada, Syailendra, ed. "Influencer di Lingkaran Kampanye Omnibus Law RUU Cipta Kerja". Tempo.co. Tempo.co. Diakses tanggal 19 Agustus 2020. 
  23. ^ Nathaniel, Felix (3 Agustus 2020). "Mengapa Jokowi Undang Influencer Corona ke Istana adalah Sia-Sia?". Tirto.id. Tirto.id. Diakses tanggal 19 Agustus 2020. 
  24. ^ Sastramidjaja, Yatun; Rasidi, Pradipa P. (2021-07-21). "The Hashtag Battle over Indonesia's Omnibus Law: From Digital Resistance to Cyber-Control" (dalam bahasa Inggris). ISEAS Perspective. Diakses tanggal 2021-09-24. 
  25. ^ Mufti, Lailuddin; Rasidi, Pradipa P. (2021-10-13). "Selling the Omnibus Law on Job Creation" (dalam bahasa Inggris). Inside Indonesia. Diakses tanggal 2021-10-13. 
  26. ^ "Usai Ridwan Kamil, PKS Minta Presiden Keluarkan Perppu". CNN Indonesia. CNN Indonesia. 8 Oktober 2020. Diakses tanggal 8 Oktober 2020. 
  27. ^ Putra, Perdana. Assifa, Farid, ed. "Gubernur Sumbar Irwan Prayitno Sampaikan Aspirasi Buruh Tolak UU Cipta Kerja". Kompas.com. Diakses tanggal 9 Oktober 2020. 

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]