Lompat ke isi

Anwar Suprijadi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Anwar Suprijadi
Direktur Jenderal Bea dan Cukai ke-17
Masa jabatan
27 April 2006 – 31 Desember 2009
MenteriSri Mulyani
Sebelum
Pendahulu
Eddy Abdurrachman
Pengganti
Thomas Sugijata
Sebelum
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara ke-11
Masa jabatan
12 Juni 2001 – 23 Juli 2001
PresidenAbdurrahman Wahid
Direktur Utama Perusahaan Umum Kereta Api ke-16
Masa jabatan
1991 – 27 Januari 1995
Sebelum
Pendahulu
Harbani
Sebelum
Informasi pribadi
Lahir23 Desember 1948 (umur 75)
Semarang, Jawa Tengah, Indonesia
Suami/istriHerawati Pudyastuti
Anak3
Almamater
PekerjaanBirokrat
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Drs. Anwar Suprijadi, M.Sc. (EYD: Anwar Supriyadi, lahir 23 Desember 1948) adalah birokrat Indonesia yang pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Bea dan Cukai pada periode 2006 hingga 2009. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia (2001). Dia juga pernah menjabat sebagai Direktur Utama Perumka (1991–1995).

Kehidupan awal

[sunting | sunting sumber]

Anwar Suprijadi lahir di Kota Semarang, Jawa Tengah pada 23 Desember 1948. Ayahnya adalah seorang karyawan di sebuah perusahaan tour and travel haji dan umrah, sedangkan ibunya adalah seorang guru. Ia merupakan anak terakhir dari enam bersaudara; dan sebagai anak bungsu, ia sudah dilatih untuk hidup mandiri, bertanggung jawab, serta berani dengan tantangan. Di masa kecil hingga masa mudanya, ia sangat menyukai renang dan banyak menjuarai olahraga renang. Setelah ia lulus SMA, ia kemudian menjalani pendidikan tingginya di Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Diponegoro dan mengambil program studi ekonomi perusahaan, dan lulus tahun 1972.[1]

Karier di PJKA

[sunting | sunting sumber]

Berawal dari membaca koran yang menampilkan sebuah iklan lowongan kerja di Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA), Suprijadi mencoba melamar di PJKA. Begitu ia melamar kerja, ia langsung ditolak HRD perusahaan tersebut hanya karena mereka mengira dia lulus SMA. Ia berupaya agar dirinya tetap bisa diterima karena ia sebenarnya sudah lulus kuliah. Upaya melobi HRD pun berhasil, dan langsung mengikuti tes. Walaupun sarjana ekonomi, ia justru dididik di bidang operasi dan teknis. Bahkan dalam tes tersebut, ia diminta untuk memanjat menara instalasi kabel listrik dan menjadi pengatur perjalanan kereta api (PPKA).[1]

Dua tahun berselang, Suprijadi memilih untuk berhenti bekerja di PJKA dan ingin beralih menjadi karyawan Bank Negara Indonesia (BNI). Namun kariernya di Bank BNI tidaklah lama, dan Kaperjanka pun justru mencari dirinya dan meminta kepada Direktur Personalianya agar Suprijadi kembali ke PJKA. Suprijadi pun mengiyakan dengan syarat, menyediakan job description dengan jelas. Setelah disepakati, rekan-rekan kerjanya pun menyusul untuk kembali ke PJKA. Ia pun menjalani pendidikan lanjutan dan mendapat brevet (sertifikat kecakapan), kemudian diangkat menjadi Pengawas Kereta Api untuk rute Bandung–Sukabumi dan Bandung–Cikampek (waktu itu masuk Inspeksi 2 Bandung). Ada total 25 stasiun yang berada di bawah pengelolaannya.[1]

Suprijadi kemudian dipindahkan ke Surabaya dan mulai membangun keluarga barunya, dengan menikahi Herawati Pudyastuti.[1] Saat bertugas di Surabaya, ia ditawari untuk S2 di Institut Teknologi Bandung jurusan Transportasi, dan ia pun lulus tahun 1983, dan dipindahkan sebagai Kepala Bidang Operasi di Eksploitasi Jawa Bagian Timur. Selanjutnya ia dipindahkan lagi ke Jakarta. Pada saat ia menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Operasi di Jakarta, terjadi tabrakan kereta api Bintaro 1987 yang menimbulkan 139 tewas dan 254 terluka. Suprijadi kemudian ditunjuk menjadi Kepala Ekspertasi. Menurutnya, penyebab utama insiden ini adalah masalah indisipliner penumpang dan pegawai kereta api. Untuk melaksanakan langkah represif, PJKA menggandeng Kejaksaan, Pengadilan, dan Kepolisian untuk menggelar operasi yustisi. Tercatat, dalam operasi yustisi tersebut, terdapat 10.000 penumpang terjaring; termasuk tidak memiliki tiket, menjadi calo tiket, serta buang air sembarangan. Empat bulan menjadi Kepala Ekspertasi, ia diangkat menjadi Direktur Operasi.[2]

Direktur Utama Perumka

[sunting | sunting sumber]

Pada tahun 1990 hingga 1991, terjadi transisi perubahan bentuk BUMN sektor perkeretaapian di Indonesia (PJKA menjadi Perumka). Pada 29 November 1990, Suprijadi, yang kala itu dicalonkan menjadi Dirut Perumka, menjadi pembicara dalam dengar pendapat di hadapan Komisi V DPR RI yang saat itu diketuai oleh G.M. Tampubolon. Dalam dengar pendapat itu, Suprijadi mengatakan bahwa upaya pengalihan bentuk usaha dari Perjan menjadi Perum bertujuan untuk meningkatkan pelayanan penumpang serta mendorong pengembangan usaha untuk mewujudkan transportasi berkelanjutan. Pengalihan bentuk usaha tersebut diundangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1990 tanggal 30 Oktober 1990. Selain itu, ia juga memaparkan rencana pengembangan kawasan heritage perkeretaapian Ambarawa, penataan aset bersejarah di Surabaya, serta inventarisasi dan sertifikasi aset.[3]

Pada tanggal 2 Januari 1991, Perumka akhirnya diresmikan oleh Menteri Perhubungan kala itu, Azwar Anas.[4] Setelah perubahan nama tersebut, Suprijadi dipercaya menjadi Direktur Utamanya. Pada masa ini, ia mulai mencoba membuat Perumka melakukan ekspansi menjadi berorientasi nilai, dengan melakukan penataan kereta eksekutif. Pada tahun 1992, Perumka meluncurkan kelas kereta Spesial. Kelas Spesial ini dirangkaikan dengan kereta api Mutiara Utara dengan tarif Rp130.000,00 untuk rute Jakarta–Surabaya (kala itu). Kereta spesial tersebut, diberi nama Bali dan Toraja.[5] Saat menjabat sebagai Dirut Perumka, proyek prasarana kereta api yang telah dituntaskan adalah proyek rel layang Jakarta–Manggarai.[6] Selain itu, muncul gagasan untuk memperkenalkan kereta api eksekutif yang mengutamakan kecepatan dan ketepatan waktu, serta berorientasi nilai, yang akan diperkenalkan saat peringatan HUT ke-50 RI. Gagasan tersebut diwujudkan sebagai KA Argo.[7]

Namun, hubungan antara Menteri Perhubungan, yang saat itu dijabat oleh Haryanto Dhanutirto, menjadi retak akibat perbedaan pendapatnya dengan Suprijadi. Menurut Suprijadi, kebijakan yang dikeluarkan olehnya tidak sesuai aturan tetapi dipaksakan agar sesuai. Menurutnya, "Kalau kita tetap berpegang teguh pada peraturan [yang dibuat Dhanutirto] maka kita akan diganti. Tapi kalau mau aman maka kita nurut perintah atasan tetapi kita akan melanggar peraturan." Selama 4 tahun ia menjabat sebagai Dirut Perumka hingga akhirnya diganti oleh Soemino Eko Saputro pada 27 Januari 1995, dan di masa Saputro inilah, apa yang dikehendaki oleh Suprijadi akan terwujud.[8]

Karier pasca-Dirut Perumka

[sunting | sunting sumber]

Setelah Suprijadi selesai menjabat sebagai Dirut Perumka, ia direncanakan menjadi Staf Ahli Menteri Perhubungan. Ia pun menghadap Menteri Perhubungan untuk menanyakan statusnya. Karena tidak ada kejelasan, ia pun memilih untuk berhaji segera setelah itu. Begitu menyelesaikan wukuf, di Arafah, ia dipanggil pulang ke Jakarta untuk dilantik menjadi Direktur Jenderal Pembinaan Pengusaha Kecil, Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia. Suprijadi bertugas mengembangkan kemitraan perusahaan dan membuka konsultasi bisnis untuk wirausahawan kecil. Pada tahun 1998, ia kembali ke Departemen Perhubungan Republik Indonesia dan menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Departemen; merangkap sebagai Presiden Komisaris Telkom Indonesia. Pada masa ia menjabat, ia berupaya untuk memuluskan privatisasi Jakarta International Container Terminal (JICT). Lagi-lagi ia berselisih pendapat dengan Tanri Abeng yang saat itu menjabat sebagai Menteri BUMN, sehingga status jabatannya sebagai Presiden Komisaris Telkom dicopot.[9]

Pada tanggal 12 Juni 2001, Suprijadi kemudian diangkat sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) oleh presiden Abdurrahman Wahid, untuk menggantikan penjabat sementara Marsillam Simanjuntak yang pada saat yang sama, juga sebagai Menteri-Sekretaris Negara sejak 7 Februari 2001. Namun, ia hanya menjabat selama kurang lebih sebulan, karena pada 23 Juli 2001, Megawati Soekarnoputri dilantik sebagai Presiden, dan susunan kabinet pun otomatis berubah. Jabatan Menpan di kabinet Megawati, Kabinet Gotong Royong, kemudian diisi oleh Muhammad Feisal Tamin.[10] Dua tahun berselang, ia menjadi Kepala Lembaga Administrasi Negara (2003–2006).[11]

Direktur Jenderal Bea dan Cukai

[sunting | sunting sumber]

Pada saat pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu pada 2005, Sri Mulyani ditunjuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Menteri Keuangan Indonesia. Di masa-masa awal jabatannya, Sri Mulyani memecat pejabat yang terindikasi korup di lingkungan Kementerian Keuangan, terkhusus di Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Ia dinilai berhasil meminimalisasi korupsi di kementeriannya dan memprakarsai reformasi dalam sistem pajak, bea cukai, dan keuangan Indonesia,[12][13]

Berikutnya, pada tanggal 27 April 2006, Suprijadi diangkat oleh Mulyani menjadi Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang baru, menggantikan Eddy Abdurrachman. Dirinya dipandang oleh Sri Mulyani sebagai figur berkualitas dan berintegritas untuk mengurusi kepabeanan. Di bawah Sri Mulyani, administrasi kepabeanan dan perpajakan dirombak total. Alih-alih berkompromi dengan sistem lama yang sudah terkesan bobrok, Mulyani tidak memiliki sifat kompromi dan main-main dalam memberantas korupsi, terkhusus di lingkungan Kementerian Keuangan. Hasilnya, terbit sebuah surat keputusan bersama (SKB) antara Menteri Keuangan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, dan Menteri BUMN untuk menghapus ketentuan mengenai rangkap jabatan bagi ASN Indonesia, terkhusus eselon I, sebagai direksi dan komisaris perusahaan. Menurut Mulyani, rangkap jabatan menyebabkan seseorang terjerumus ke dalam konflik kepentingan, dan menyuburkan peluang untuk melakukan praktik korupsi. Akibatnya, Suprijadi harus keluar dari Komisaris Utama PT Krakatau Steel, begitu pula Darmin Nasution dari Bursa Efek Indonesia.[14]

Di bawah kepemimpinannya sendiri, tugas pertama sekaligus menantang bagi Suprijadi adalah melanjutkan program pemberantasan mobil impor ilegal yang telah dilaksanakan sejak 2003. Namun hal ini bukanlah perkara mudah, karena menurutnya, ada "orang kuat" yang membekingi impor mobil ilegal ini, yakni pejabat dan politikus. Suprijadi pun blak-blakan berkata, "'Orang kuat' itu biasanya menelepon kami, tapi sekarang kami cuekin saja. Karena masalah ini negara bisa dirugikan miliaran rupiah." Kasus penyelundupan mobil mewah itu, menurutnya, terjadi di dua tempat: Batam, Kepulauan Riau dan Entikong, Kalimantan Barat. Hal ini semakin dipermudah karena adanya perjanjian Malindo 1996, yang memungkinkan kemudahan melintasi perbatasan Indonesia–Malaysia. Alhasil pada 2006, sebanyak 4.500 mobil diselundupkan ke Indonesia secara ilegal.[15]

Hingga tahun 2009, capaian penerimaan cukai negara di bawah administrasi Suprijadi mencapai Rp51,97 triliun (95,27% dari target penerimaan cukai APBN Perubahan 2009).[16] Pada 31 Desember 2009, masa jabatannya berakhir dan ia pensiun sebagai abdi negara. Secara blak-blakan ia mengatakan bahwa setelah pensiun, ia akan bersama keluarganya dan melakukan pekerjaan rumah tangga harian.[17]

Kehidupan pribadi

[sunting | sunting sumber]

Saat bekerja di PJKA Inspeksi 9 Surabaya, Suprijadi menikah dengan Herawati Pudyastuti pada tanggal 17 Januari 1974, yang saat itu juga bekerja di PJKA bagian operasi. Ia menikah di Jember. Dari pernikahannya itu, keluarga Suprijadi dikaruniai 3 orang anak: Dyah Novita Andriastuti, Widya Desy Andranti, dan Arief Yuwono Andrianto.[1]

Pada tanggal 13 Juli 2006, Suprijadi diadukan oleh Komite Anti Manipulasi Pajak dan Aset Rakyat (KAMPAR) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena dituduh memanipulasi dana pensiun karyawan Perumka sebesar Rp2 triliun, yang tidak dicairkan kepada 10.870 pensiunan pegawai PJKA/Perumka. Koordinator KAMPAR, Faizal Assegaf, mengatakan bahwa DPR pernah meminta Suprijadi untuk mencairkan dana Rp550 miliar dari Rp2 triliun, tetapi tidak pernah merespons. Saat posisi Dirut Perumka dijabat oleh Suprijadi, ia mendapat perlakuan khusus sebagai seorang PNS, sementara bawahannya justru diubah statusnya menjadi "setara karyawan swasta" seperti perusahaan perseroan (Persero). Bahkan pada waktu yang sama, KAMPAR juga meminta KPK mengusut dugaan keterlibatan Suprijadi dalam kasus korupsi di Departemen Perhubungan, yang menyebabkan Kepala Biro Keuangan, Harun Letlet, sudah diadili dan dipenjara.[18]

Pada tanggal 24 Agustus 2009, Suprijadi diperiksa oleh kejaksaan terkait dengan masalah perjanjian pengelolaan tanah dan bangunan milik PT Kereta Api Indonesia di Sukabumi, yang akan dikelola oleh pihak swasta. Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Sukabumi sudah meminta keterangan 9 saksi atas kasus tersebut.[19]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ a b c d e ifa 2007, hlm. 76.
  2. ^ ifa 2007, hlm. 78.
  3. ^ DPR RI 1991, hlm. 31-32.
  4. ^ "Kereta Api resmi jadi Perumka". AB. 3 Januari 1991. 
  5. ^ "KA Spesial dengan Tiket Sekelas Pesawat". Suara Merdeka. 24 April 1992. 
  6. ^ "Kereta Layang: Melayang di Atas Jalur Kumuh". Majalah Tempo. 22: 32. 1992. 
  7. ^ Sampurno, F.H. (2021). The Last Chance: kebangkitan industri strategis Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka. hlm. 66–67. ISBN 9786022602644. 
  8. ^ mti/crs-sh-ri. "Masa Jaya Kereta Api" (PDF). Tokoh Indonesia. 32: 18–20. 
  9. ^ DPR RI 1991, hlm. 78-79.
  10. ^ Ferizal 2022, hlm. 72.
  11. ^ ifa 2007, hlm. 79.
  12. ^ Honorine, Solenn; George Wehrfritz (January 10, 2009). "As Good As It Gets". Newsweek. 
  13. ^ Budi, Chandra (May 6, 2010). "Sri Mulyani dan Modernisasi Pajak". Jawa Pos. Surabaya. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2016-10-23. Diakses tanggal 2016-10-23. 
  14. ^ Susanto 2010, hlm. 28 dan 30.
  15. ^ "Banjir Mobil Haram dari Malaysia". detiknews. Diakses tanggal 2024-11-07. 
  16. ^ antaranews.com (2009-12-16). "Realisasi Penerimaan Cukai Rp51,97 Triliun". Antara News. Diakses tanggal 2024-11-07. 
  17. ^ "Pensiun dari BC, Anwar Suprijadi Mau Nyuci Demi Garis Tangan". detikfinance. Diakses tanggal 2024-11-07. 
  18. ^ "Dirjen Bea Cukai Anwar Supriadi Diadukan ke KPK". detiknews. Diakses tanggal 2024-11-07. 
  19. ^ Liputan6.com (2009-08-24). "Kejaksaan Periksa Mantan Dirut PT Kereta Api". liputan6.com. Diakses tanggal 2024-11-07. 

Daftar pustaka

[sunting | sunting sumber]