Lompat ke isi

Daftar pemilihan umum kepala daerah di Indonesia 2029

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Pemilihan Umum Kepala Daerah di Indonesia 2029
Sebelum
2034
akhir 2029
Kandidat
Partai terbanyak petahana
Gerindra
Partai terbanyak terpilih

belum diketahui

Pemilihan umum kepala daerah di Indonesia 2029 (disingkat Pilkada 2029) akan digelar secara serentak untuk memilih kepala daerah masa jabatan 2030 sampai dengan 2035. Sistem pemilihan kepala daerah secara serentak pada tahun 2029 merupakan yang keenam kalinya diselenggarakan di Indonesia, serta merupakan yang kedua kalinya melibatkan seluruh Provinsi, Kabupaten, dan Kota di Indonesia, kecuali di Ibu Kota Nusantara yang gubernurnya ditunjuk oleh Presiden Republik Indonesia dan seluruh wali kota/bupatinya ditunjuk oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara. Tidak ada pemilihan gubernur di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta karena dijabat secara turun-temurun. Tidak ada pemilihan wali kota di Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Jakarta Utara, serta tidak ada pemilihan bupati di Kepulauan Seribu karena wali kota dan bupati ditunjuk oleh Gubernur Daerah Khusus Jakarta.

Latar belakang

[sunting | sunting sumber]

Indonesia mulai memilih pemimpin daerah melalui pemilihan langsung pada tahun 2005, dan antara tahun 2015 dan 2020, semua pemilihan kepala daerah yang diadakan pada tahun tersebut diadakan pada tanggal yang sama. Pada tahun 2016, disahkan undang-undang yang mengharuskan seluruh pemilihan kepala daerah mulai tahun 2024 dilaksanakan pada tanggal yang sama. Konsekuensinya, kepala daerah terpilih pada tahun 2017 dan 2018 akan digantikan oleh penjabat yang ditunjuk oleh pemerintah pusat setelah masa jabatannya berakhir hingga terlaksananya pemilu tahun 2024. Sebaliknya, pemimpin daerah yang terpilih pada tahun 2020 hanya akan menjabat kurang dari lima tahun penuh, berkisar antara tiga hingga empat tahun.

Pencalonan

[sunting | sunting sumber]

Menurut undang-undang pilkada, syarat untuk menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah:

  1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
  4. Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota;
  5. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim;
  6. Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana;
  7. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  8. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian;
  9. Menyerahkan daftar kekayaan pribadi;
  10. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
  11. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  12. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan memiliki laporan pajak pribadi;
  13. Belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota;
  14. Belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama;
  15. Berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon;
  16. Tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota;
  17. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan;
  18. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan; dan
  19. Berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon.

Pasangan calon kepala daerah harus diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh paling sedikit 6,5%-10% (tergantung jumlah penduduk) total suara sah pada pemilihan umum anggota DPRD sebelumnya. Pasangan calon dapat maju secara independen apabila memperoleh dukungan dari 6,5%-10% penduduk dengan hak pilih yang dibuktikan dengan fotokopi e-KTP.

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, usia minimal pencalonan harus dicapai pada saat penetapan calon, yaitu pada tanggal 22 September 2029.

Sistem pemilihan

[sunting | sunting sumber]

Pemilihan kepala daerah di Indonesia menggunakan sistem pemenang undi terbanyak. Dalam sistem ini, pasangan calon yang memperoleh suara paling banyak (walaupun tidak lebih dari 50%) dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih. Berbeda hal di Jakarta, apabila tidak terdapat pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50%, pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua akan kembali dipilih secara langsung oleh rakyat.

Dalam hal hanya terdapat satu pasangan calon, pasangan calon tersebut dinyatakan terpilih apabila memperoleh suara setuju lebih banyak daripada suara tidak setuju.[1] Apabila tidak setuju "menang", pemilihan akan diulang tahun depan dan akan diangkat penjabat kepala daerah oleh pemerintah pusat. Sejauh ini, kolom kosong atau tidak setuju hanya pernah "menang" dalam Pemilihan umum Wali Kota Makassar 2018, Pemilihan umum Bupati Bangka 2024, dan Pemilihan umum Wali Kota Pangkalpinang 2024.

Calon tunggal

[sunting | sunting sumber]

Berikut adalah daftar wilayah dengan calon tunggal:

Kabupaten/Kota

[sunting | sunting sumber]

Tingkat provinsi

[sunting | sunting sumber]

Bali dan Nusa Tenggara

[sunting | sunting sumber]

Kalimantan

[sunting | sunting sumber]

Maluku dan Papua

[sunting | sunting sumber]

Tingkat Kabupaten/Kota

[sunting | sunting sumber]

Sumatera Utara

[sunting | sunting sumber]

Sumatera Barat

[sunting | sunting sumber]

Kepulauan Riau

[sunting | sunting sumber]

Sumatera Selatan

[sunting | sunting sumber]

Kepulauan Bangka Belitung

[sunting | sunting sumber]

Jawa Barat

[sunting | sunting sumber]

Jawa Tengah

[sunting | sunting sumber]

Daerah Istimewa Yogyakarta

[sunting | sunting sumber]

Jawa Timur

[sunting | sunting sumber]

Nusa Tenggara Barat

[sunting | sunting sumber]

Nusa Tenggara Timur

[sunting | sunting sumber]

Kalimantan Barat

[sunting | sunting sumber]

Kalimantan Tengah

[sunting | sunting sumber]

Kalimantan Selatan

[sunting | sunting sumber]

Kalimantan Timur

[sunting | sunting sumber]

Kalimantan Utara

[sunting | sunting sumber]

Sulawesi Utara

[sunting | sunting sumber]

Gorontalo

[sunting | sunting sumber]

Sulawesi Tengah

[sunting | sunting sumber]

Sulawesi Barat

[sunting | sunting sumber]

Sulawesi Selatan

[sunting | sunting sumber]

Sulawesi Tenggara

[sunting | sunting sumber]

Maluku Utara

[sunting | sunting sumber]

Papua Barat

[sunting | sunting sumber]

Papua Barat Daya

[sunting | sunting sumber]

Papua Pegunungan

[sunting | sunting sumber]

Papua Selatan

[sunting | sunting sumber]

Papua Tengah

[sunting | sunting sumber]

Diskualifikasi dan kasus hukum

[sunting | sunting sumber]

Masa kampanye dan masa tenang

[sunting | sunting sumber]

Hari pemilihan

[sunting | sunting sumber]

Berikut ini adalah tabel yang mencantumkan kandidat terpilih berdasarkan afiliasi partai politik mereka pada saat pemilihan. Kandidat yang bukan anggota partai politik mana pun dicantumkan sebagai independen, terlepas dari dukungan dari partai politik.

Partai politik Gubernur Wali Kota Bupati
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
0 / 37
0 / 93
0 / 415
Partai Golongan Karya
0 / 37
0 / 93
0 / 415
Partai Gerakan Indonesia Raya
0 / 37
0 / 93
0 / 415
Partai NasDem
0 / 37
0 / 93
0 / 415
Partai Kebangkitan Bangsa
0 / 37
0 / 93
0 / 415
Partai Keadilan Sejahtera
0 / 37
0 / 93
0 / 415
Partai Demokrat
0 / 37
0 / 93
0 / 415
Partai Amanat Nasional
0 / 37
0 / 93
0 / 415
Partai Persatuan Pembangunan
0 / 37
0 / 93
0 / 415
Partai Solidaritas Indonesia
0 / 37
0 / 93
0 / 415
Partai Persatuan Indonesia
0 / 37
0 / 93
0 / 415
Partai Hati Nurani Rakyat
0 / 37
0 / 93
0 / 415
Partai Bulan Bintang
0 / 37
0 / 93
0 / 415
Partai Aceh
0 / 37
0 / 93
0 / 415
Partai Adil Sejahtera Aceh
0 / 37
0 / 93
0 / 415
Partai Nanggroe Aceh
0 / 37
0 / 93
0 / 415
Independen
0 / 37
0 / 93
0 / 415
Tidak setuju
0 / 37
0 / 93
0 / 415
Jumlah 37 93 415

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Utami Argawati (14 November 2024). N. Rosi, ed. "Desain Surat Suara Pilkada Calon Tunggal Berubah dan Berlaku 2029". Jakarta: Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.