Lompat ke isi

Pemilihan umum Gubernur Daerah Khusus Jakarta 2029

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Pemilihan Umum Gubernur Daerah Khusus Jakarta 2029
Jajak pendapat
Kandidat
Gubernur dan Wakil Gubernur petahana
Pramono Anung dan Rano Karno

PDI-P

Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih

belum diketahui

Pemilihan Umum Gubernur Daerah Khusus Jakarta 2029 (Nama lain: Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Khusus Jakarta 2029, Akronim: Pilkada Jakarta 2029) adalah ajang kontestasi politik dalam lima tahun sekali yang akan diadakan di Jakarta untuk memilih gubernur dan wakil gubernur definitif untuk masa bakti 2030 sampai 2035. Pemilihan ini digelar pasca pemilihan presiden hingga legislatif bersama dengan 36 provinsi lainnya di Indonesia. Di Jakarta, pemilihan kepala daerah hanya untuk gubernur sehingga pemilih hanya diberi satu kertas suara untuk dicoblos. Jakarta menjadi satu-satunya daerah setingkat provinsi di Indonesia yang menggelar pemilihan umum untuk memilih gubernur dan wakil gubernur saja, tanpa memilih wali kota administrasi maupun bupati administrasi. Pemilihan ini akan menjadi pemilihan pertama bagi Jakarta setelah tidak berstatus ibu kota negara.

Latar belakang

[sunting | sunting sumber]

Jakarta yang pernah menjadi ibukota negara Indonesia sejak awal kemerdekaan hingga masa kepemimpinan Presiden ke-8 Prabowo Subianto memiliki kepala pemerintahan yang dijabat oleh gubernur. Gubernur mulanya dipilih melalui sidang di parlemen sebelum akhirnya pemilihan umum pertama digelar pada 2007. Wakil gubernur saat itu, Fauzi Bowo menjadi gubernur pertama yang berhasil memenangkan kontestasi pilkada. Kemudian, disusul oleh Joko Widodo yang terpilih sebagai gubernur pada 2012. Masa jabatannya beralih kepada Basuki Tjahaja Purnama, lalu Djarot Saiful Hidayat. Di periode inilah pergantian gubernur dilakukan secara berturut-turut. Periode 2017–2022, Anies Baswedan yang terpilih bersama Sandiaga Uno pada pilkada putaran kedua. Selanjutnya pada masa transisi pergantian gubernur; Pemerintah Indonesia menunjuk Heru Budi Hartono sebagai Penjabat Gubernur hingga 2024 dan dilanjutkan oleh Teguh Setyabudi sebagai Penjabat Gubernur sampai dengan dilantiknya Pramono Anung pada 2025.

Syarat ambang batas Pencalonan

[sunting | sunting sumber]

DPT di Provinsi DKI Jakarta adalah sekitar 8 juta jiwa, sehingga menurut aturan tersebut, Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di provinsi tersebut untuk mengajukan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.[1]

Perolehan suara dan kursi DPRD Jakarta

[sunting | sunting sumber]

Bakal calon potensial dari jalur partai politik

[sunting | sunting sumber]

Bakal calon potensial dari jalur perseorangan/independen

[sunting | sunting sumber]

Sudirman Said dan Abdullah Mansuri

[sunting | sunting sumber]
Sudirman Said Abdullah Mansuri
Bakal Calon Gubernur Bakal Calon Wakil Gubernur
Menteri ESDM
(2014–2016)
Direktur Utama Pindad
(2014)
Ketua Umum IKAPPI
Pengusung
Perseorangan[2]
Jumlah dukungan kartu tanda penduduk
Visi
Misi

Pendaftaran Pasangan Calon

[sunting | sunting sumber]

Pendaftaran Pasangan Calon dibuka secara serentak mengikuti jadwal pilkada serentah diseluruh Indonesia yaitu dari tanggal sampai 2029 bertempat di Kantor KPU Jakarta, Jl. Salemba Raya No. 15, Jakarta Pusat. Berikut adalah daftar waktu pendaftaran para kandidat Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta:

  • Pada hari pertama
  • Pada hari kedua
  • Pada hari terakhir pendaftaran

Jajak pendapat

[sunting | sunting sumber]

Berikut ini merupakan jajak pendapat terkait pasangan calon pada pemilihan umum Gubernur Daerah Khusus Jakarta 2029.

Penghitungan dan hasil

[sunting | sunting sumber]

Hitung cepat

[sunting | sunting sumber]

Hasil resmi

[sunting | sunting sumber]

Suara berdasarkan wilayah administrasi

[sunting | sunting sumber]

Penetapan pasangan calon terpilih

[sunting | sunting sumber]

Gubernur Terpilih

Wakil Gubernur Terpilih

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Mufarida, Binti. "PKPU Pilkada Merujuk Putusan MK Disetujui DPR, Ini Poin-poinnya". Sindo News. Diakses tanggal 2024-08-25. 
  2. ^ Muliawati, Anggi. "4 Nama Sudah Konsultasi Maju Cagub Jakarta Jalur Independen, Ini Daftarnya". detikNews. 

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]