Lompat ke isi

Daftar pengusaha Indonesia yang dipenjara karena kasus korupsi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Halaman ini menyajikan daftar komprehensif para pengusaha Indonesia yang tengah menjalani atau pernah ada masa penahanan akibat keterlibatan dalam kasus korupsi Tata Niaga. Daftar ini bertujuan untuk memberikan informasi transparan mengenai dampak hukum dari tindakan korupsi terhadap sektor bisnis di Indonesia.

Tingkatan daftar komprehensif Utama

[sunting | sunting sumber]

Berdasarkan Sektor Usaha

[sunting | sunting sumber]
  • Energi: Minyak dan gas, pertambangan, energi terbarukan.
No. Nama Pengusaha Perusahaan Sektor Usaha Jenis Korupsi Nilai Kerugian Negara Status Hukum Tahun Kejadian
1 Harvey Moeis[1] PT Refined Bangka Tin (RBT) Pertambangan timah Pengelolaan tata niaga komoditas Rp300 triliun Didakwa terlibat(di penjara[2]) 2016-2021
2 Honggo Wendratno[3] PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI) Penjualan minyak mentah Kondensat ilegal Rp35 triliun Divonis bersalah(penjara[4]) 2018
3 Rudi Rubiandini[5] PT Kaltim Parna Industri (KPI) Migas Menerima suap, gratifikasi, dan melakukan pidana pencucian uang. Rp190 triliun Pidana penjara[6] 2013
  • Konstruksi: Proyek infrastruktur, bangunan, jalan tol.
  • Perdagangan: Impor-ekspor, distribusi barang.
  • Perbankan: Kredit macet, penyalahgunaan dana nasabah.
  • Lainnya: Pertanian, perikanan, pariwisata.

Berdasarkan Jenis Korupsi

[sunting | sunting sumber]
  • Suap: Memberikan atau menerima suap untuk memenangkan proyek.
  • Penggelapan: Menggelapkan uang perusahaan atau negara.
  • Kolusi: Berkolusi dengan pejabat untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
  • Nepotisme: Memberikan proyek kepada keluarga atau kerabat.
  • Pencucian uang: Menyembunyikan hasil kejahatan melalui transaksi keuangan.
  • Korupsi berjamaah: Melibatkan banyak pihak dalam suatu tindakan korupsi.
  • Korupsi yang merugikan negara secara signifikan: Nilai kerugian negara sangat besar.
  • Korupsi yang melibatkan pejabat tinggi negara: Melibatkan menteri, gubernur, atau pejabat tinggi lainnya.

Berdasarkan Waktu Kejadian:

[sunting | sunting sumber]
  • Sebelum tahun 2000
  • 2000-2010
  • 2011-2020
  • Setelah tahun 2020
  • Sudah memiliki putusan inkrah
  • Masih dalam proses persidangan
  • Kasusnya telah dihentikan

Tingkatan Kategori Lainnya:

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Binekasri, Romys. "Ini Profil Perusahaan Harvey Moeis PT RBT yang Terlibat Korupsi Timah". CNBC Indonesia. Diakses tanggal 2024-09-03. 
  2. ^ "Kondisi Terkini Harvey Moeis Suami Aktris Sandra Dewi di Penjara, Beda Kondisi Sang Istri". Tribun-timur.com. Diakses tanggal 2024-09-04. 
  3. ^ "Deretan Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia, Rugikan Negara Ratusan Triliun". iNews.id. 
  4. ^ "Direktori Putusan". putusan3.mahkamahagung.go.id. Diakses tanggal 2024-09-04. 
  5. ^ TNR, Yandi M. rofiyandi (2013-08-15). "Kasus Rudi Rubiandini, Ini Profil Kernel Oil". Tempo (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2024-09-12. 
  6. ^ "Rudi Rubiandini Pasrah Dituntut 10 Tahun Penjara : Okezone News". news.okezone.com. Diakses tanggal 2024-09-12.