Daftar pengusaha Indonesia yang dipenjara karena kasus korupsi
Tampilan
Bagian daftar pustaka atau bacaan lanjutan ini kemungkinan memuat saran yang berlebihan atau bertentangan dengan pedoman. Pastikan bahwa artikel hanya memerlukan jumlah yang secukupnya untuk saran bacaan yang berimbang, sesuai topik, tepercaya, dan cukup diketahui; hilangkan publikasi yang kurang relevan atau berlebihan dengan sudut pandang yang sama bila perlu. Pertimbangkan pula untuk menggunakan teks yang sesuai sebagai kutipan baris atau buat artikel kepustakaan sendiri. |
Artikel ini adalah bagian dari seri |
Politik dan ketatanegaraan Indonesia |
---|
Pemerintahan pusat |
Pemerintahan daerah |
Politik praktis |
Kebijakan luar negeri |
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Halaman ini menyajikan daftar komprehensif para pengusaha Indonesia yang tengah menjalani atau pernah ada masa penahanan akibat keterlibatan dalam kasus korupsi Tata Niaga. Daftar ini bertujuan untuk memberikan informasi transparan mengenai dampak hukum dari tindakan korupsi terhadap sektor bisnis di Indonesia.
Tingkatan daftar komprehensif Utama
[sunting | sunting sumber]Berdasarkan Sektor Usaha
[sunting | sunting sumber]- Energi: Minyak dan gas, pertambangan, energi terbarukan.
No. | Nama Pengusaha | Perusahaan | Sektor Usaha | Jenis Korupsi | Nilai Kerugian Negara | Status Hukum | Tahun Kejadian |
---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | Harvey Moeis[1] | PT Refined Bangka Tin (RBT) | Pertambangan timah | Pengelolaan tata niaga komoditas | Rp300 triliun | Didakwa terlibat(di penjara[2]) | 2016-2021 |
2 | Honggo Wendratno[3] | PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI) | Penjualan minyak mentah | Kondensat ilegal | Rp35 triliun | Divonis bersalah(penjara[4]) | 2018 |
3 | Rudi Rubiandini[5] | PT Kaltim Parna Industri (KPI) | Migas | Menerima suap, gratifikasi, dan melakukan pidana pencucian uang. | Rp190 triliun | Pidana penjara[6] | 2013 |
- Konstruksi: Proyek infrastruktur, bangunan, jalan tol.
- Perdagangan: Impor-ekspor, distribusi barang.
- Perbankan: Kredit macet, penyalahgunaan dana nasabah.
- Lainnya: Pertanian, perikanan, pariwisata.
Berdasarkan Jenis Korupsi
[sunting | sunting sumber]- Suap: Memberikan atau menerima suap untuk memenangkan proyek.
- Penggelapan: Menggelapkan uang perusahaan atau negara.
- Kolusi: Berkolusi dengan pejabat untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
- Nepotisme: Memberikan proyek kepada keluarga atau kerabat.
- Pencucian uang: Menyembunyikan hasil kejahatan melalui transaksi keuangan.
Berdasarkan Tingkat Keparahan
[sunting | sunting sumber]- Korupsi berjamaah: Melibatkan banyak pihak dalam suatu tindakan korupsi.
- Korupsi yang merugikan negara secara signifikan: Nilai kerugian negara sangat besar.
- Korupsi yang melibatkan pejabat tinggi negara: Melibatkan menteri, gubernur, atau pejabat tinggi lainnya.
Berdasarkan Waktu Kejadian:
[sunting | sunting sumber]- Sebelum tahun 2000
- 2000-2010
- 2011-2020
- Setelah tahun 2020
Berdasarkan Status Hukum
[sunting | sunting sumber]- Sudah memiliki putusan inkrah
- Masih dalam proses persidangan
- Kasusnya telah dihentikan
Tingkatan Kategori Lainnya:
[sunting | sunting sumber]- Berdasarkan Wilayah: Provinsi, kota.
- Berdasarkan Perusahaan: Perusahaan BUMN, perusahaan swasta nasional, perusahaan multinasional.
- Berdasarkan Pendidikan: Tingkat pendidikan terakhir.
- Berdasarkan Usia: Rentang usia.
- Berdasarkan Motif: Motif pribadi, motif politik.
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ Binekasri, Romys. "Ini Profil Perusahaan Harvey Moeis PT RBT yang Terlibat Korupsi Timah". CNBC Indonesia. Diakses tanggal 2024-09-03.
- ^ "Kondisi Terkini Harvey Moeis Suami Aktris Sandra Dewi di Penjara, Beda Kondisi Sang Istri". Tribun-timur.com. Diakses tanggal 2024-09-04.
- ^ "Deretan Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia, Rugikan Negara Ratusan Triliun". iNews.id.
- ^ "Direktori Putusan". putusan3.mahkamahagung.go.id. Diakses tanggal 2024-09-04.
- ^ TNR, Yandi M. rofiyandi (2013-08-15). "Kasus Rudi Rubiandini, Ini Profil Kernel Oil". Tempo (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2024-09-12.
- ^ "Rudi Rubiandini Pasrah Dituntut 10 Tahun Penjara : Okezone News". news.okezone.com. Diakses tanggal 2024-09-12.