Lompat ke isi

Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kabupaten Berau

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kabupaten Berau (KKPD Kabupaten Berau) adalah salah satu kawasan konservasi perairan daerah yang ada di Kalimantan Timur, Indonesia. Dalam pembagian administratif Indonesia, KKPD Kabupaten Berau berada di wilayah administratif Kabupaten Berau. Dasar hukumnya adalah Surat Keputusan Bupati Berau Nomor 516 Tahun 2013. Surat keputusan ini diterbitkan pada tanggal 2 September 2013. Luas KKPD Kabupaten Berau adalah 285.266 Hektare. Menurut Uni Internasional untuk Konservasi Alam, KKPD Kabupaten Berau termasuk kawasan konservasi dengan pemanfaatan sumber daya alam yang berkelanjutan.[1] Wilayah KKPD Kabupaten Berau terbagi ke dalam empat kecamatan yaitu Kecamatan Pulau Derawan, Kecamatan Pulau Maratua, Kecamatan Batu Putih dan Kecamatan Biduk-Biduk. Ekosistem yang terbentuk di dalam KKPD Kabupaten Berau adalah hutan bakau, padang lamun dan terumbu karang. Biota laut yang mempunyai habitat di dalam KKPD Kabupaten Berau adalah penyu dan ubur-ubur. Jenis ubur-ubur terbagi menjadi Cassiopeia ornate, Mastigias papu, Aurelia aurita dan Tripedalia cystophora. Jenis ubur-ubur ini merupakan biota laut endemik Indonesia dan Filipina. Ubur-ubur dengan spesies Mastigias dan Aurelia tidak memiliki kemampuan menyengat.[2]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ "Data Kawasan Konservasi Kawasan Konservasi Kabupaten Berau". kkji.kp3k.kkp.go.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-07-16. Diakses tanggal 16 Juli 2021. 
  2. ^ Dermawan, dkk. (2014). Status Pengelolaan Efektif Kawasan Konservasi Perairan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Indonesia: Profil 113 Kawasan Konservasi Perairan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Jakarta: Direktorat Konservasi Kawasan dan Jenis Ikan. hlm. 401. ISBN 978-602-7913-22-6. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-07-13. Diakses tanggal 2021-07-16.