Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kabupaten Nunukan - Sebatik Barat
Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kabupaten Nunukan - Sebatik (KKPD Kabupaten Nunukan - Sebatik) adalah salah satu kawasan konservasi perairan daerah yang ada di Kalimantan Timur, Indonesia. Dalam pembagian administratif Indonesia, KKPD Kabupaten Nunukan - Sebatik berada di wilayah administratif Kabupaten Nunukan. Dasar hukum penetapannya adalah Surat Keputusan Bupati Nunukan Nomor 188.45/40/II/2012. Luas kawasan KKPD Kabupaten Nunukan - Sebatik adalah 74 Hektare. Uni Internasional untuk Konservasi Alam memasukkan KKPD Kabupaten Nunukan - Sebatik ke dalam kategori kawasan konservasi alam dengan pemanfaatan sumber daya alam berkelanjutan.[1] KKPD Kabupaten Nunukan - Sebatik terletak di Desa Setabu, Kecamatan Sebatik Barat. Ekosistem di KKPD Kabupaten Nunukan - Sebatik berupa terumbu karang dan hutan bakau. Wilayah KKPD Kabupaten Nunukan - Sebatik berbatasan langsung dengan Malaysia. Lokasi KKPD Kabupaten Nunukan - Sebatik dapat dicapai menggunakan pesawat udara melalui jalur penerbangan Kota Balikpapan - Kota Tarakan selama 1,5 jam. Dapat pula dari Kota Tarakan - Kabupaten Nunukan selama 0,5 jam. Selain itu, KKPD Kabupaten Nunukan - Pulau Sebatik juga dapat dicapai menggunakan transportasi air dengan kapal motor dari Kota Tarakan ke Kabupaten Nunukan atau Kota Tarakan – Pulau Sebatik.[2]
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ "Data Kawasan Konservasi Kawasan Konservasi Kabupaten Nunukan (Pulau Sebatik)". kkji.kp3k.kkp.go.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-07-16. Diakses tanggal 16 Juli 2021.
- ^ Dermawan, dkk. (2014). Status Pengelolaan Efektif Kawasan Konservasi Perairan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Indonesia: Profil 113 Kawasan Konservasi Perairan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Jakarta: Direktorat Konservasi Kawasan dan Jenis Ikan. hlm. 409. ISBN 978-602-7913-22-6. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-07-13. Diakses tanggal 2021-07-16.