Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kota Bontang
Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kota Bontang (KKPD Kota Bontang) adalah salah satu kawasan konservasi perairan daerah yang ada di Kalimantan Timur, Indonesia. Dalam pembagian administratif Indonesia, KKPD Kota Bontang berada di wilayah administratif Kota Bontang. Dasar hukum penetapannya adalah Surat Keputusan Walikota Bontang Nomor 112 Tahun 2011. Luas KKPD Kota Bontang adalah 5.121,38 Hektare. Uni Internasional untuk Konservasi Alam memasukkan KKPD Kota Bontang ke dalam kategori kawasan konservasi dengan pemanfaatan sumber daya alam berkelanjutan.[1] Wilayah KKPD Kota Bontang mencakup perairan Karang Segajah, Pulau Beras Basah dan Pulau Kedindingan. KKPD Kota Bontang mempunyai ekosistem terumbu karang, hutan bakau dan padang lamun. Ekosistem terumbu karang seluas 6.454 Hektare. Jenis terumbu karang sebagian besar dari spesies karang cabang Acropora, Porites cylindrica dan karang foliose. Terumbu karang melimpah di kawasan Beras Basah dan Kedindingan. Ekosistem hutan bakau ditemukan di wilayah pesisir Kota Bontang. Jenis tumbuhannya adalah bakau, tancang, rambai laut, api-api, dan nipah. Sedangkan ekosistem padang lamun terdapat di perairan Kota Bontang. Jenis lamun yang tumbuh adalah Cymodocea serrulata, Enhalus acoroides, Halodule uninervis, Halophila ovalis, Syringodium isoetifolium, dan Thalassia hemprichii. Kawasan Kedindingan juga menjadi jalur lalu lintas lumba-lumba.[2]
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ "Data Kawasan Konservasi Kawasan Konservasi Perairan Kota Bontang". kkji.kp3k.kkp.go.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-07-16. Diakses tanggal 16 Juli 2021.
- ^ Dermawan, dkk. (2014). Status Pengelolaan Efektif Kawasan Konservasi Perairan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Indonesia: Profil 113 Kawasan Konservasi Perairan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Jakarta: Direktorat Konservasi Kawasan dan Jenis Ikan. hlm. 403. ISBN 978-602-7913-22-6. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-07-13. Diakses tanggal 2021-07-16.