Lompat ke isi

Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kota Pariaman

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kota Pariaman (KKPD Kota Pariaman) adalah salah satu kawasan konservasi perairan daerah yang berada di Provinsi Sumatera Barat, Indonesia. Dalam pembagian administratif Indonesia, KKPD Kota Pariaman masuk dalam wilayah administratif Kota Pariaman.[1] Luas KKPD Kota Pariaman adalah 11.525,89 Hektare. Dasar hukum penetapan KKPD Kota Pariaman awalnya ada dua. Dasar hukum pertama ialah Surat Keputusan Walikota Pariaman No. 337/KEP/WAKO-2006. Sedangkan dasar hukum kedua adalah Surat Keputusan Walikota Pariaman No. 338/KEP/WAKO-2006. Kedua dasar hukum ini kemudian diperbaiki dan diperbaharui kembali dalam Surat Keputusan Walikota Pariaman No. 334/523/2010 tentang Penetapan Pencadangan Kawasan Konservasi Perairan Kota Pariaman. Wilayah KKPD Kota Pariaman terbagi di beberapa pulau yang meliputi Pulau Kasiak, Pulau Ujuang, Pulau Tangah, dan Pulau Angso. Tujuan penetapan KKPD Kota Pariaman adalah sebagai tempat konservasi ekosistem laut. Di dalam KKPD Kota Pariaman terdapat beberapa lokawisata yang dijadikan sebagai pariwisata pantai. Beberapa di antaranya ialah Pantai Kata, Pantai Cermin, dan Pantai Gandoriah. Selain itu, di dalam KKPD Kota Pariaman terdapat lokawisata sejarah khususnya berupa Makam Panjang. Seluruh wilayah Pulau Angso juga dijadikan sebagai tempat pariwisata alam. Selain itu, KKPD Kota Pariaman juga menjadi pusat penangkaran penyu. Pulau-pulau lain yang berada di dalam KKPD Kota Pariaman dalam tahap pengembangan pariwisata.[2]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ "Dinas Perikanan". dkp.sumbarprov.go.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-07-12. Diakses tanggal 13 Juli 2021. 
  2. ^ Dermawan, dkk. (2014). Status Pengelolaan Efektif Kawasan Konservasi Perairan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Indonesia. Jakarta: Direktorat Konservasi Kawasan dan Jenis Ikan. hlm. 163. ISBN 978-602-7913-22-6.