Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kabupaten Sikka
Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kabupaten Sikka (KKPD Kabupaten Sikka) adalah salah satu kawasan konservasi yang ada di Nusa Tenggara Timur, Indonesia. Dalam pembagian administratif Indonesia, KKPD Kabupaten Sikka berada dalam wilayah administratif Kabupaten Sikka. Dasar hukum penetapan KKPD Kabupaten Sikka adalah Surat Keputusan Bupati Sikka Nomor 260 /HK/ 2010. Luas kawasan KKPD Kabupaten Sikka adalah 42.250 Hektare. KKPD Kabupaten Sikka termasuk kawasan konservasi dengan pemanfaatan sumber daya alam berkelanjutan menurut Uni Internasional untuk Konservasi Alam.[1] KKPD Kabupaten Sikka juga termasuk dalam Jejaring Kawasan Konservasi Perairan Sunda Kecil. Keterkaitan kawasannya adalah biofisika.[2] Pembentukan KKPD Kabupaten Sikka merupakan bagian dari Program Rehabilitasi dan Pengelolaan Terumbu Karang Tahap Kedua yang diadakan oleh Pemerintah Indonesia. Program pengelolaan KKPD Kabupaten Sikka berlangsung mulai dari tahun 2006 hingga tahun 2011. Pengelolaan dimulai dengan pembangunan pondok informasi, pembangunan infrastruktur pelayanan publik serta pembentukan pusat informasi pengelolaan berbasis masyarakat.[3]
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ "Data Kawasan Konservasi Kawasan Konservasi Perairan Laut Kab. Sikka". kkji.kp3k.kkp.go.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-07-16. Diakses tanggal 16 Juli 2021.
- ^ Direktorat Konservasi Kawasan dan Jenis Ikan (2013). Profil Jejaring Kawasan Konservasi Perairan di Indonesia. Jakarta: Direktorat Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. hlm. 25. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-07-11. Diakses tanggal 2021-07-16.
- ^ Dermawan, dkk. (2014). Status Pengelolaan Efektif Kawasan Konservasi Perairan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Indonesia: Profil 113 Kawasan Konservasi Perairan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Jakarta: Direktorat Konservasi Kawasan dan Jenis Ikan. hlm. 373. ISBN 978-602-7913-22-6. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-07-13. Diakses tanggal 2021-07-16.