Lompat ke isi

Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kabupaten Klungkung

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kabupaten Klungkung (KKPD Kabupaten Klungkung) adalah salah satu kawasan konservasi perairan daerah yang ada di Bali, Indonesia. Dalam pembagian administratif Indonesia, KKPD Kabupaten Klungkung berada di wilayah administratif Kabupaten Klungkung. Nama lainnya adalah Kawasan Konservasi Perairan Nusa Penida Kabupaten Klungkung. Dasar hukum penetapannya adalah Surat Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 24 Tahun 2014. Sebelumnya, status KKPD Kabupaten Klungkung telah ditetapkan juga melalui Peraturan Bupati Klungkung Nomor 12 Tahun 2010. Luas wilayah KKPD Kabupaten Klungkung adalah 20.057 Hektare. KKPD Kabupaten Klungkung dimasukkan sebagai kawasan konservasi dengan pemanfaatan sumber daya alam berkelanjutan menurut Uni Internasional untuk Konservasi Alam.[1] KKPD Kabupaten Klungkung tebagi ke dalam wilayah beberapa desa yang meliputi Batu Nunggul, Batu Abah, Sekartaji, Sakti, Lembongan, dan Jungut Batu. Ekosistem KKPD Kabupaten Klungkung berada di perairan Nusa Penida yang merupakan kawasan terumbu karang. Luas ekosistem terumbu karangnya sekitar 149,05 Hektare. KKPD Kabupaten Klungkung menjadi tempat terumbu karang dari 296 spesies. Selain itu, KKPD Kabupaten Klungkung termasuk segitiga terumbu karang. Spesies biota lautnya sebanyak 576 jenis ikan. Spesies ikan dapat dimasukkan dalam kelompok ikan terumbu karang, ikan pelagis dan ikan dasar. Selain itu, ada pula mamalia laut yang melintas di kawasan ini yaitu paus, lumba-lumba dan penyu. Jenis penyu khususnya penyu hijau dan penyu sisik. Beberapa daerah di KKPD Kabupaten Klungkung menjadi tempat bertelur bagi penyu. Selain itu, pada bulan JuliSeptember muncul ikan mola-mola.[2]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ "Data Kawasan Konservasi Kawasan Konservasi Perairan Nusa Penida Kabupaten Klungkung". kkji.kp3k.kkp.go.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-07-15. Diakses tanggal 15 Juli 2021. 
  2. ^ Dermawan, dkk. (2014). Status Pengelolaan Efektif Kawasan Konservasi Perairan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Indonesia: Profil 113 Kawasan Konservasi Perairan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Jakarta: Direktorat Konservasi Kawasan dan Jenis Ikan. hlm. 326–327. ISBN 978-602-7913-22-6. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-07-13. Diakses tanggal 2021-07-15.