Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kabupaten Gunung Kidul
Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kabupaten Gunung Kidul (KKPD Kabupaten Gunung Kidul) adalah salah satu kawasan konservasi perairan daerah di Daerah Istimewa Yogyakarta, Indonesia. Dalam pembagian administratif Indonesia, wilayahnya masuk ke dalam wilayah administratif Kabupaten Gunungkidul. Nama lain dari KKPD Kabupaten Gunung Kidul adalah Suaka Alam Perairan Kabupaten Gunungkidul. Dasar hukum penetapannya adalah Surat Keputusan Bupati GunungKidul Nomor 271 Tahun 2013. Luas lahan yang ditempatinya adalah 3.388,46 Hektare.[1] Luas kawasan Kabupaten Gunung Kidul di bagian daratan adalah 192,79 Hektare, sedangkan luas kawasan perairannya seluas 3.195,67 Hektare. Zona Inti di KKPD Kabupaten Gunung Kidul seluas 420,105 Hektare. Posisi KKPD Kabupaten Gunung Kidul berada di pesisir Kabupaten Gunung Kidul, khususnya sekitar Pantai Wediombo di Desa Balong dan Desa Jepitu, Kecamatan Girisubo. Kondisi geografi di KKPD Kabupaten Gunung Kidul berbentuk teluk dengan bagian tebing yang terjal. Permukaan tanah di pesisir ditutupi oleh pasir putih. Jenis pasir ini terbuat dari pasir vulkanik dan pasir organik. KKPD Kabupaten Gunung Kidul dijadikan sebagai tempat menyaksikan matahari terbenam dan tempat memancing.[2]
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ "Data Kawasan Konservasi Suaka Alam Perairan Kabupaten Gunungkidul". kkji.kp3k.kkp.go.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-07-15. Diakses tanggal 15 Juli 2021.
- ^ Dermawan, dkk. (2014). Status Pengelolaan Efektif Kawasan Konservasi Perairan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Indonesia: Profil 113 Kawasan Konservasi Perairan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Jakarta: Direktorat Konservasi Kawasan dan Jenis Ikan. hlm. 305. ISBN 978-602-7913-22-6. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-07-13. Diakses tanggal 2021-07-15.