Resolusi 67 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 67 Dewan Keamanan PBB | |
---|---|
Tanggal | 28 Januari 1949 |
Sidang no. | 406 |
Kode | S/1234 (Dokumen) |
Topik | Persoalan Indonesia |
Hasil | Diadopsi |
Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap |
Resolusi 67 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi tanggal 28 Januari 1949, menyatakan puas bahwa kedua pihak yang terlibat dalam Revolusi Nasional Indonesia terus mematuhi prinsip-prinsip Perjanjian Renville. Dewan meminta Belanda secepatnya menghentikan semua operasi militernya dan Republik Indonesia menghentikan peperangan gerilyanya. Kedua pihak juga diminta bekerja sama dalam perdamaian dan penegakan hukum dan tata tertib di seluruh kawasan tersebut. Dewan juga meminta Belanda membebaskan semua tahanan politik yang ditahan sejak 17 Desember 1948 dan membantu pemulangan pejabat Pemerintah Republik Indonesia ke Yogyakarta dan memberikan fasilitas yang diperlukan pemerintah agar dapat berfungsi secara efektif.
Resolusi ini meminta pembentukan negara federal Republik Indonesia Serikat yang pemilihan konstituen untuk majelis konstituennya selesai per Oktober 1949 dan Belanda menyerahkan kedaulatannya ke Indonesia per Juli 1950. Setelah itu, Dewan mengganti nama Komisi Tiga Negara menjadi United Nations Commission for Indonesia.
Pemungutan suara untuk resolusi ini dilakukan untuk sebagian teks saja, tidak seluruhnya.
Komisi yang pernah dibentuk
[sunting | sunting sumber]Komisi Tiga Negara
[sunting | sunting sumber]Komisi Tiga Negara atau resmi dikenal sebagai Komisi Jasa-jasa Baik (bahasa Inggris: Committee of Good Offices[a]) adalah sebuah komisi yang dibentuk oleh PBB pada tanggal 26 Agustus 1947 atas dasar Resolusi 31 untuk menengahi konflik antar Indonesia yang baru berdiri dengan Kerajaan Belanda.[1]
Anggotanya terdiri dari tiga negara, yaitu Australia (ditunjuk oleh Indonesia) yang diwakili oleh Richard C. Kirby, Belgia (ditunjuk oleh Belanda) yang diwakili oleh Paul van Zeeland, dan Amerika Serikat (ditunjuk oleh keduanya) yang diwakili oleh Frank Porter Graham.[2][3]
Komisi Tiga Negara merupakan misi pertama Australia dalam pemeliharaan perdamaian PBB.[4]
UNCI
[sunting | sunting sumber]Komisi PBB untuk Indonesia (bahasa Inggris: United Nations Commission for Indonesia, disingkat UNCI) adalah komisi lanjutan yang melanjutkan tugas komisi sebelumnya sekaligus mengawasi penyerahan wilayah Indonesia ke pemerintah republik dan melapor secara rutin ke Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa. UNCI dibentuk setelah Komisi Tiga Negara dianggap gagal mendamaikan konflik.[5] Komisi ini memainkan peranan penting dalam membawa kedua pihak ke dalam Konferensi Meja Bundar.
Lihat pula
[sunting | sunting sumber]Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ "Committee of Good Offices on the Indonesian question : 1st interim report of the Committee to the Security Council". United Nations Digital Library. 1948. Diakses tanggal 3 November 2020.
- ^ "Renville Agreement | Netherlands-Indonesia [1948]". Encyclopedia Britannica (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2020-11-03.
- ^ "Peran Australia dalam Perundingan Renville". Historia.id. 2020-10-02. Diakses tanggal 2020-12-14.
- ^ "United Nations Commission for Indonesia (UNCI) 1949 - 1950". The Australian War Memorial (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2020-11-03.
- ^ Agha, Issam Abdul (1961). The United Nations and national independence: the Indonesian question: A peaceful settlement; the Algerian problem: A case study in evolution study in evolution (Tesis Thesis). Graduate Student Theses, Dissertations, & Professional Papers. https://scholarworks.umt.edu/etd/8652.
Catatan
[sunting | sunting sumber]- ^ Good Offices Committe juga nama resmi