Resolusi 76 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Tampilan
Resolusi 76 Dewan Keamanan PBB | |
---|---|
Tanggal | 5 Oktober 1949 |
Sidang no. | 449 |
Kode | S/1404 (Dokumen) |
Topik | Biaya pemantau militer PBB selanjutnya di Indonesia |
Ringkasan hasil | 9 mendukung 1 menentang 1 abstain |
Hasil | Diadopsi |
Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap |
Resolusi 67 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi tanggal 5 Oktober 1949, setelah menerima kabelgram dari Komisi Konsuler di Batavia untuk Presiden Dewan Keamanan yang meminta agar PBB mempertimbangkan biaya pemantau militer selanjutnya di Indonesia, Dewan memutuskan untuk meneruskan pesan ini kepada Sekretaris Jenderal.
Resolusi ini diadopsi dengan sembilan suara banding satu (Republik Sosialis Soviet Ukraina) dan satu abstain dari Uni Soviet.
Lihat pula
[sunting | sunting sumber]Referensi
[sunting | sunting sumber]- Text of Resolution at UN.org Diarsipkan 2012-03-14 di Wayback Machine. (PDF)
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: