Resolusi 61 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 61 Dewan Keamanan PBB | |
---|---|
Tanggal | 4 November 1948 |
Sidang no. | 377 |
Kode | S/1070 (Dokumen) |
Topik | Persoalan Palestina |
Ringkasan hasil | 9 mendukung 1 menentang 1 abstain |
Hasil | Diadopsi |
Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap |
Resolusi 61 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 4 November 1948, memutuskan bahwa gencatan senjata yang ditetapkan oleh Resolusi 54 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa akan berlaku sampai kesepakatan damai perihal masa depan Palestina tercapai. Sampai kesepakatan terjadi, Dewan memerintahkan penarikan pasukan sampai ke wilayah per tanggal 14 Oktober; Mediator Sementara diperintahkan untuk menetapkan garis sementara yang membatasi pergerakan tentara. Dewan juga menyatakan bahwa zona netral akan dibuat lewat kesepakatan semua pihak, atau keputusan Mediator Sementara jika kesepakatan gagal.
Resolusi ini juga membentuk komite yang beranggotakan lima anggota permanen Dewan ditambah Belgia dan Kolombia untuk menasihati Mediator Sementara dan, apabila salah satu atau kedua belah pihak tidak mematuhi resolusi ini, menyarankan Dewan perihal tindakan yang pantas untuk diambil sesuai Pasal VII Piagam PBB.
Resolusi ini diadopsi dengan sembilan suara mendukung dan satu suara menolak (RSS Ukrainia), sedangkan Uni Soviet abstain.
Lihat pula
[sunting | sunting sumber]Referensi
[sunting | sunting sumber]- Text of Resolution at UN.org Diarsipkan 2012-03-14 di Wayback Machine. (PDF)