Resolusi 54 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 54 Dewan Keamanan PBB | |
---|---|
Tanggal | 15 Juli 1948 |
Sidang no. | 338 |
Kode | S/902 (Dokumen) |
Topik | Persoalan Palestina |
Ringkasan hasil | 7 mendukung 1 menentang 3 abstain |
Hasil | Diadopsi |
Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap |
Resolusi 54 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 15 Juli 1948, menetapkan bahwa situasi di Palestina merupakan ancaman terhadap perdamaian sesuai Pasal 39 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. Resolusi ini meminta semua pemerintah dan pihak berwenang tidak melakukan aksi militer lebih lanjut dan memberlakukan gencatan senjata antara militer dan pasukan paramiliternya pada waktu yang ditentukan oleh mediator dalam kurun tiga hari selanjutnya. Resolusi ini juga menyatakan bahwa apabila perintah ini tidak dipatuhi, perdamaian sesuai Pasal 39 Piagam PBB dianggap telah dilanggar dan Dewan Keamanan akan melakukan pertimbangan lebih lanjut.
Resolusi ini menyatakan bahwa karena situasi genting, gencatan senjata tanpa syarat harus dilaksanakan sesegera mungkin di Yerusalem keesokan harinya. Resolusi tersebut meminta Mediator Perserikatan Bangsa-Bangsa melanjutkan tugasnya untuk mendemiliterisasi kota Yerusalem dan menjamin akses bebas ke sana, menyelidiki tuduhan pelanggaran gencatan senjata yang diperintahkan Dewan Keamanan, dan meminta bantuan staf, dana, dan fasilitas yang dibutuhkan kepada Sekretaris Jenderal.
Resolusi ini disahkan dengan tujuh suara mendukung. Suriah menolak resolusi ini, sedangkan Argentina, RSS Ukraina, dan Uni Soviet abstain.
Lihat pula
[sunting | sunting sumber]- Daftar Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa nomor 1 sampai 100 (1946 – 1953)
- Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 56
- Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 61
Referensi
[sunting | sunting sumber]- Text of Resolution at UN.org Diarsipkan 2012-03-14 di Wayback Machine. (PDF)