Resolusi 30 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Tampilan
Resolusi 30 Dewan Keamanan PBB | |
---|---|
Tanggal | 22 Mei 1947 |
Sidang no. | 194 |
Kode | S/525, I (Dokumen) |
Topik | Persoalan Indonesia |
Ringkasan hasil | 7 mendukung Tidak ada menentang 4 abstain |
Hasil | Diadopsi |
Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap |
Resolusi 30 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi tanggal 25 Agustus 1947, setelah mempertimbangkan keinginan pihak Belanda dan Nasionalis Indonesia dalam Revolusi Nasional Indonesia untuk mematuhi Resolusi 27 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, Dewan meminta setiap anggotanya memanggil seorang pejabat diplomatik dari Batavia untuk menginstruksikan mereka perihal situasi ini.
Resolusi ini diadopsi dengan tujuh suara banding nol dan empat negara abstain, yaitu Kolombia, Polandia, Uni Soviet, dan Britania Raya.
Lihat pula
[sunting | sunting sumber]Referensi
[sunting | sunting sumber]- Text of Resolution at UN.org Diarsipkan 2011-10-09 di Wayback Machine. (PDF)
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: