Resolusi 71 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Tampilan
Resolusi 71 Dewan Keamanan PBB | |
---|---|
Tanggal | 27 Juli 1949 |
Sidang no. | 432 |
Topik | Mahkamah Internasional |
Ringkasan hasil | 9 mendukung Tidak ada menentang 2 abstain |
Hasil | Diadopsi |
Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap |
Resolusi 71 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 27 Juli 1949, menanggapi pertanyaan yang diajukan Majelis Umum perihal syarat yang harus dipenuhi Liechtenstein sebelum dilibatkan dalam Statuta Mahkamah Internasional. Dewan menetapkan bahwa apabila Liechtenstein menerima syarat Statuta, menerima segala kewajiban yang diemban anggota PBB sesuai Pasal 94 Piagam PBB, menyumbang biaya pengeluaran Mahkamah dan apabila pemerintahnya meratifikasi Statuta, Liechtenstein akan menjadi bagian dari Statuta Mahkamah Internasional.
Resolusi diadopsi dengan sembilan suara mendukung; RSS Ukraina dan Uni Soviet abstain.
Lihat pula
[sunting | sunting sumber]Referensi
[sunting | sunting sumber]- Text of Resolution at UN.org Diarsipkan 2012-03-14 di Wayback Machine. (PDF)
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: