Resolusi 65 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Tampilan
Resolusi 65 Dewan Keamanan PBB | |
---|---|
Tanggal | 28 Desember 1948 |
Sidang no. | 395 |
Kode | S/1165 (Dokumen) |
Topik | Persoalan Indonesia |
Ringkasan hasil | 9 mendukung Tidak ada menentang 2 abstain |
Hasil | Diadopsi |
Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap |
Resolusi 65 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi tanggal 28 Desember 1948, meminta agar perwakilan konsuler di Batavia sesuai Resolusi 30 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa mengirimkan laporan lengkap seputar situasi di Republik Indonesia yang membahas gencatan senjata dan kondisi terbaik di daerah pendudukan militer atau daerah yang militernya sudah ditarik.
Resolusi ini diadopsi dengan sembilan suara banding nol dan dua abstain dari Republik Sosialis Soviet Ukraina dan Uni Soviet.
Lihat pula
[sunting | sunting sumber]Referensi
[sunting | sunting sumber]Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: