Lompat ke isi

Resolusi 63 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 63
Dewan Keamanan PBB
Tanggal24 Desember 1948
Sidang no.392
KodeS/1150 (Dokumen)
TopikPersoalan Indonesia
Ringkasan hasil
7 mendukung
Tidak ada menentang
4 abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 63 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi tanggal 24 Desember 1948, menanggapi laporan Committee of Good Offices, Dewan meminta kedua belah pihak mengentikan pertempuran dan membebaskan Presiden Republik Indonesia dan tahanan politik lain yang ditahan sejak 18 Desember 1948.

Dewan menginstruksikan Komite untuk melaporkan secara lengkap dan cepat melalui telegraf peristiwa-peristiwa yang terjadi sejak 12 Desember 1948, lalu melaporkan pelaksanaannya oleh kedua pihak terlibat kepada Dewan.

Resolusi ini diadopsi dengan tujuh suara banding nol dan empat abstain dari Belgia, Prancis, Republik Sosialis Soviet Ukraina, dan Uni Soviet.

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]