Lompat ke isi

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
(Dialihkan dari Konstitusi Indonesia)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945
tengah
Naskah UUD 1945, diterbitkan pada tahun 1946.
Ikhtisar
Yurisdiksi Indonesia
Penyusunan1 Juni – 18 Agustus 1945
Penyampaian18 Agustus 1945
Tanggal berlaku18 Agustus 1945
SistemRepublik kesatuan
Struktur pemerintahan
Cabang3
Kepala negaraPresiden
Lembaga legislatifBikameral (MPR, terdiri dari DPR dan DPD)
Lembaga eksekutifPresiden, dibantu oleh menteri kabinet
Lembaga kehakimanMA, MK, dan KY
Lembaga lainBPK
FederalismeKesatuan
Kolese elektoralTidak ada
Pembatasan amendemen1
Sejarah
Pembentukan badan legislatif29 Agustus 1945 (KNIP)
15 Februari 1950 (DPR)
Pembentukan badan eksekutif18 Agustus 1945
Pembentukan badan peradilan18 Agustus 1945
Amendemen4
Amendemen terakhir11 Agustus 2002
ReferensiUUD 1945 Asli (PDF) 
UUD 1945 Satu Naskah (PDF) 
Lokasi dokumenArsip Nasional, Jakarta
PenetapPPKI
PerumusBPUPK
Jenis mediaDokumen teks tercetak
Naskah lengkap
id:Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di Wikisource

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (disingkat UUD 1945; terkadang juga disingkat UUD '45, UUD RI 1945, atau UUD NRI 1945) adalah konstitusi dan sumber hukum tertinggi yang berlaku di Republik Indonesia. UUD 1945 menjadi perwujudan dari dasar negara (ideologi) Indonesia, yaitu Pancasila, yang disebutkan secara gamblang dalam Pembukaan UUD 1945.

Perumusan UUD 1945 dimulai dengan kelahiran dasar negara Pancasila pada tanggal 1 Juni 1945 dalam sidang pertama BPUPK. Perumusan UUD yang rill sendiri mulai dilakukan pada tanggal 10 Juli 1945 dengan dimulainya sidang kedua BPUPK untuk menyusun konstitusi. UUD 1945 diberlakukan secara resmi sebagai konstitusi negara Indonesia oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Pemberlakuannya sempat dihentikan selama 9 tahun dengan berlakunya Konstitusi RIS dan UUDS 1950. UUD 1945 kembali berlaku sebagai konstitusi negara melalui Dekret Presiden yang dikeluarkan oleh Presiden Soekarno pada tanggal 5 Juli 1959. Setelah memasuki masa reformasi, UUD 1945 mengalami empat kali perubahan (amendemen) dari tahun 1999–2002.

UUD 1945 memiliki otoritas hukum tertinggi dalam sistem pemerintahan negara Indonesia, sehingga seluruh lembaga negara di Indonesia harus tunduk pada UUD 1945 dan penyelenggaraan negara harus mengikuti ketentuan UUD 1945. Selain itu, setiap peraturan perundang-undangan di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Mahkamah Konstitusi berwenang melakukan pengujian atas undang-undang, sementara Mahkamah Agung atas peraturan di bawah undang-undang, yang bertentangan dengan ketentuan UUD 1945.[1]

Wewenang untuk melakukan pengubahan terhadap UUD 1945 dimiliki Majelis Permusyawaratan Rakyat, seperti yang telah dilakukan oleh lembaga ini sebanyak empat kali. Ketentuan mengenai perubahan UUD 1945 diatur dalam Pasal 37 UUD 1945.

Struktur

UUD 1945 telah mengalami perubahan struktur yang signifikan semenjak UUD 1945 diamendemen sebanyak empat kali. Bahkan, diperkirakan hanya 11% dari keseluruhan isi UUD yang tetap sama seperti sebelum adanya perubahan UUD. Sebelum diamendemen, UUD 1945 terdiri atas:[2]

  1. Pembukaan, yang terdiri dari empat alinea.
  2. Batang Tubuh, yang terdiri dari:
    • 16 bab, 37 pasal, atau 65 ayat aturan utama.
    • 4 pasal aturan peralihan.
    • 2 ayat aturan pertambahan.
  3. Penjelasan, yang terdiri dari penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal.

Setelah diamendemen, UUD 1945 saat ini (menurut Pasal II Aturan Tambahan UUD 1945) terdiri atas:[2]

  1. Pembukaan, yang terdiri dari empat alinea.
  2. Pasal-Pasal, yang terdiri dari:
    • 21 bab, 73 pasal, atau 194 ayat aturan utama.
    • 3 pasal aturan peralihan.
    • 2 pasal aturan tambahan.

Meskipun bagian "Penjelasan UUD 1945" tidak disebutkan secara formal dari UUD 1945 setelah perubahan keempat, isi-isi dari bagian Penjelasan telah diintegrasikan secara materiel ke dalam Batang Tubuh dan masih menjadi bagian tidak terpisahkan dari UUD 1945.[3]

Berikut ini merupakan struktur UUD 1945 dalam satu naskah (setelah amendemen keempat).

Pembukaan

Pembukaan UUD 1945 merupakan bagian pendahuluan dari UUD 1945 yang berupa teks empat alinea. Setiap alinea dalam Pembukaan mempunyai makna yang berbeda-beda, yaitu:[4]

  • Alinea I bermakna bahwa bangsa Indonesia anti penjajahan, karena penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Kemudian, bangsa Indonesia juga mengakui bahwa setiap bangsa berhak untuk merdeka. oleh karena itu bangsa Indonesia mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa-bangsa di dunia.
  • Alinea II menggambarkan cita-cita luhur bangsa Indonesia yaitu ingin mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
  • Alinea III berisi pernyataan kemerdekaan Indonesia, dan juga pengakuan bangsa Indonesia bahwa kemerdekaan yang dicapai adalah berkat rahmat Tuhan dan bukan semata-mata hasil perjuangan bangsa Indonesia sendiri.
  • Alinea IV memuat tujuan dibentuknya pemerintahan dan negara Republik Indonesia, serta memuat dasar negara Pancasila.

Batang Tubuh

Batang Tubuh UUD 1945 merupakan bagian isi dari UUD 1945 yang berupa pasal-pasal dan ayat-ayat. Batang Tubuh terdiri dari 16 bab, yang terdiri dari 37 pasal atau 194 ayat. Materi muatan Batang Tubuh ini berisi garis-garis besar berupa identitas negara, lembaga tinggi negara, warga negara, sosial ekonomi, hak asasi manusia, demografi, dan aturan perubahan UUD.

Bab I: Bentuk dan Kedaulatan

Bab I terdiri dari satu pasal atau 3 ayat. Bab I (yang hanya terdiri dari Pasal 1) menyatakan bentuk negara Indonesia sebagai negara kesatuan republik, kedaulatan negara berada di tangan rakyat, dan sistem negara Indonesia sebagai negara hukum.

Bab II: Majelis Permusyawaratan Rakyat

Lambang MPR-RI

Bab II terdiri dari dua pasal atau 5 ayat. Bab II mengatur hal-hal mengenai lembaga Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR-RI atau MPR). Isi Bab II berdasarkan pasal-pasal, yaitu:

  • Pasal 2: susunan, sidang, dan putusan MPR.
  • Pasal 3: wewenang MPR.

Bab III: Kekuasaan Pemerintahan Negara

Lambang Presiden dan Wakil Presiden RI

Bab III terdiri dari 17 pasal atau 38 ayat, sehingga menjadi bab dengan jumlah pasal dan ayat terbanyak di dalam UUD ini. Bab III mengatur hal-hal yang menyangkut Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Isi Bab III berdasarkan pasal-pasal, yaitu:

  • Pasal 4: Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan negara, dengan dibantu oleh Wakil Presiden.
  • Pasal 5: wewenang Presiden mengenai peraturan perundang-undangan.
  • Pasal 6: syarat calon Presiden dan Wakil Presiden.
  • Pasal 6A: tata cara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
  • Pasal 7: periode jabatan Presiden dan Wakil Presiden.
  • Pasal 7A: alasan pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden.
  • Pasal 7B: tata cara pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden.
  • Pasal 7C: Presiden yang tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan DPR.
  • Pasal 8: prosedur bila terjadi kekosongan jabatan Presiden dan/atau Wakil Presiden.
  • Pasal 9: sumpah atau janji Presiden dan Wakil Presiden dalam pelantikan.
  • Pasal 10: kekuasaan tertinggi kemiliteran di tangan Presiden.
  • Pasal 11: hubungan internasional yang dibuat Presiden Indonesia.
  • Pasal 12: wewenang Presiden dalam menyatakan keadaan bahaya
  • Pasal 13: pengangkatan dan penerimaan duta dan konsul oleh Presiden.
  • Pasal 14: pemberian grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi oleh Presiden.
  • Pasal 15: pemberian gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lain oleh Presiden.
  • Pasal 16: pembentukan dewan pertimbangan.

Bab IV: Dewan Pertimbangan Agung

Setelah amendemen keempat, isi Bab IV dihapuskan. Dengan kata lain, keberadaan Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dihapuskan dari struktur Pemerintahan Indonesia. Peran DPA digantikan oleh suatu dewan pertimbangan seperti yang disebutkan dalam Bab III Pasal 16 UUD 1945.

Bab V: Kementerian Negara

Bab V terdiri dari satu pasal atau 4 ayat. Bab V (yang hanya terdiri dari Pasal 17) mengatur hal-hal mengenai lembaga-lembaga Kementerian Negara.

Bab VI: Pemerintahan Daerah

Bab VI terdiri dari tiga pasal atau 4 ayat. Bab VI mengatur hal-hal mengenai pemerintahan daerah di Indonesia, khususnya pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota. Isi Bab VI berdasarkan pasal-pasal, yaitu:

Bab VII: Dewan Perwakilan Rakyat

Lambang DPR-RI

Bab VII terdiri dari 7 pasal atau 18 ayat. Bab VI mengatur hal-hal utama mengenai lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI atau DPR) dan pembentukan undang-undang (UU). Isi Bab VII berdasarkan pasal-pasal, yaitu:

  • Pasal 19: pemilihan anggota, susunan, dan sidang DPR.
  • Pasal 20: wewenang DPR dalam membuat UU.
  • Pasal 20A: fungsi, hak, dan hak anggota DPR.
  • Pasal 21: pengajuan UU oleh DPR.
  • Pasal 22: peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu).
  • Pasal 22A: tata cara pembentukan UU.
  • Pasal 22B: pemberhentian anggota DPR.

Bab VIIA: Dewan Perwakilan Daerah

Lambang DPD-RI

Bab VIIA terdiri dari dua pasal atau 8 ayat. Bab VIIA mengatur hal-hal mengenai lembaga Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI atau DPD). Isi Bab VIIA berdasarkan pasal-pasal, yaitu:

  • Pasal 22C: pemilihan anggota, susunan, dan sidang DPD.
  • Pasal 22D: wewenang dan pemberhentian anggota DPD.

Bab VIIB: Pemilihan Umum

Bab VIIB terdiri dari satu pasal atau 6 ayat. Bab VIIB (yang hanya terdiri dari Pasal 22E) mengatur pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia.

Bab VIII: Hal Keuangan

Bab VIII terdiri dari 5 pasal atau 7 ayat. Bab VIII mengatur hal-hal yang berhubungan dengan keuangan negara. Isi Bab VIII berdasarkan pasal-pasal, yaitu:

Bab VIIIA: Badan Pemeriksa Keuangan

Lambang BPK-RI

Bab VIIIA terdiri dari tiga pasal atau 7 ayat. Bab VIIIA mengatur hal-hal mengenai lembaga Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI atau BPK). Isi Bab VIIIA berdasarkan pasal-pasal, yaitu:

  • Pasal 23E: tugas BPK.
  • Pasal 23F: susunan BPK.
  • Pasal 23G: kedudukan BPK.

Bab IX: Kekuasaan Kehakiman

Lambang MA-RI, MK-RI, dan MK-RI. Lembaga MK-RI menggunakan lambang Garuda Pancasila tanpa embel-embel (atau terkadang disertai nama lembaga di bawahnya).

Bab IX terdiri dari 5 pasal atau 19 ayat. Bab IX mengatur segala hal mengenai lembaga dan kekuasaan kehakiman di Indonesia. Isi Bab IX berdasarkan pasal-pasal, yaitu:

Bab IXA: Wilayah Negara

Bab IXA terdiri dari satu pasal atau satu ayat. Bab IXA (yang hanya terdiri dari Pasal 25A) mengatur wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Bab X: Warga Negara dan Penduduk

Bab X terdiri dari tiga pasal atau 7 ayat. Bab X mengatur pengertian, hak, dan kewajiban dari warga negara dan penduduk Indonesia. Isi Bab X berdasarkan pasal-pasal, yaitu:

  • Pasal 26: pengertian warga negara dan penduduk.
  • Pasal 27: hak dan kewajiban utama sebagai warga negara.
  • Pasal 28: kebebasan berserikat dan berpendapat.

Bab XA: Hak Asasi Manusia

Bab XA terdiri dari 10 pasal atau 26 ayat. Bab XA memuat segala hak asasi manusia (HAM) yang dijamin oleh UUD ini. Isi Bab XA berdasarkan pasal-pasal, yaitu:

  • Pasal 28A: hak hidup dan mempertahankan hidup
  • Pasal 28B: hak berkeluarga dan hak anak
  • Pasal 28C: hak mengembangkan diri, hak memanfaatkan pendidikan dan budaya, serta hak memajukan diri untuk memperjuangkan hak kelompoknya.
  • Pasal 28D: hak keadilan dalam hukum, pekerjaan, dan pemerintahan, serta hak kewarganegaraan.
  • Pasal 28E: hak kebebasan memeluk agama atau meyakini kepercayaan, serta hak berserikat dan berpendapat.
  • Pasal 28F: hak berkomunikasi dan bertukar informasi.
  • Pasal 28G: hak perlindungan individu dan kelompok, hak bebas dari perbudakan, dan hak mencari suaka.
  • Pasal 28H: hak hidup sejahtera, hak mendapat keadilan dan persamaan hak, hak jaminan sosial, serta hak milik pribadi.
  • Pasal 28I: HAM yang tidak dapat dikurangi, hak bebas dari diskriminasi, identitas budaya dan hak masyarakat tradisional, serta peran negara atas HAM.
  • Pasal 28J: kewajiban menghormati HAM orang lain dan pembatasan UU demi menjunjung HAM.

Bab XI: Agama

Bab XI terdiri dari satu pasal atau dua ayat. Bab XI (yang hanya terdiri dari Pasal 29) menyatakan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan mengatur jaminan kebebasan beragama dan beribadat sesuai agamanya.

Bab XII: Pertahanan dan Keamanan Negara

Lambang Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Bab XII terdiri dari satu pasal dan 5 ayat. Bab XII (yang hanya terdiri dari Pasal 30) mengatur sistem pertahanan dan keamanan negara, terutama mengenai satuan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta keterlibatan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

Bab XIII: Pendidikan dan Kebudayaan

Bab XIII terdiri dari dua pasal dan 7 ayat. Bab XIII mengatur pendidikan nasional untuk warga negara dan kemajuan kebudayaan nasional. Isi Bab XIII berdasarkan pasal-pasal, yaitu:

  • Pasal 31: jaminan untuk warga negara memperoleh pendidikan dan kewajiban mengenyam pendidikan, serta kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek).
  • Pasal 32: pengembangan nilai dan kekayaan budaya nasional serta bahasa daerah.

Bab XIV: Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial

Bab XIV terdiri dari dua pasal dan 9 ayat. Bab XIV mengatur garis-garis besar perekonomian nasional dan program kesejahteraan sosial. Isi Bab XIV berdasarkan pasal-pasal, yaitu:

Bab XV: Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan

Bendera Sang Merah Putih dan Garuda Pancasila

Bab XIV terdiri dari 5 pasal dan 5 ayat. Bab XV memberi penjelasan atas beberapa identitas negara Indonesia. Isi Bab XV berdasarkan pasal-pasal, yaitu:

Bab XVI: Perubahan Undang-Undang Dasar

Bab XVI terdiri dari satu pasal dan 5 ayat. Bab XVI mengatur ketentuan-ketentuan untuk mengubah UUD ini.

Aturan Peralihan

Aturan-aturan peralihan memberikan ketentuan-ketentuan kepada pemerintah agar penyesuaian dengan perubahan-perubahan pada UUD 1945 dapat berjalan dengan mulus. Aturan-aturan tersebut, yaitu:

  • Pasal I memberikan legitimasi terhadap undang-undang yang berlaku sebelum perubahan UUD agar tetap berlaku hingga undang-undang pengganti disahkan menurut UUD.
  • Pasal II memberikan legitimasi terhadap lembaga-lembaga yang telah usang setelah perubahan UUD untuk tetap berfungsi sepanjang melaksanakan aturan baru dari perubahan UUD, hingga dibentuknya lembaga yang baru menurut UUD.
  • Pasal III memberikan legitimasi terhadap MA agar menjalankan kewenangan-kewenangan MK sebelum lembaga tersebut dibentuk selambat-lambatnya pada tanggal 17 Agustus 2003.

Aturan Tambahan

Aturan-aturan tambahan memberikan ketentuan-ketentuan tambahan yang tidak perlu disisipkan pada aturan utama dan aturan peralihan. Aturan-aturan tersebut, yakni:

  • Pasal I memberi tugas pada MPR untuk menyaring Ketetapan MPR dan MPRS sebelum sidang umum berikutnya (pada tahun 2003).
  • Pasal II menegaskan bahwa UUD 1945 terdiri dari Pembukaan dan pasal-pasal.

Sejarah

Perumusan

Piagam Jakarta sebagai cikal bakal Pembukaan UUD 1945

Penyusunan rancangan UUD 1945 dilakukan secara bertahap oleh Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK), yaitu badan yang dibentuk dengan izin Jepang pada tanggal 29 April 1945.[5]

Sidang pertama BPUPK, yang dilaksanakan dari tanggal 28 Mei hingga 1 Juni tersebut, menghasilkan gagasan "dasar negara", dengan mengacu pada rumusan "Pancasila" yang digagas oleh Soekarno. Selain itu, sidang ini juga menghasilkan kesepakatan untuk membentuk Panitia Sembilan yang akan membahas lebih jauh mengenai gagasan tersebut agar menghasilkan rumusan yang matang.[6] Satu setengah bulan kemudian, tepatnya pada tanggal 22 Juni 1945, Panitia Sembilan yang telah mengadakan sidang-sidang akhirnya merampungkan rumusan dasar negara tersebut dan menamakannya Piagam Jakarta. Naskah piagam inilah yang menjadi naskah Pembukaan UUD 1945.

Setelah itu, sidang kedua BPUPK yang berlangsung dari tanggal 10–17 Juli membahas perihal piagam tersebut dan komponen-komponen negara, seperti bentuk negara, bentuk dan susunan pemerintahan, kewarganegaraan, bendera dan bahasa nasional, dan sebagainya. Setelah beberapa perdebatan mengenai Piagam Jakarta, akhirnya BPUPK merampungkan naskah rancangan Undang-Undang Dasar (UUD) yang terdiri dari Pembukaan UUD yang mengacu pada Piagam Jakarta dan Batang Tubuh UUD yang berisi komponen-komponen tersebut.[7][8]

Pengesahan dan pemberlakuan

Sidang pertama PPKI (18 Agustus 1945) yang menghasilkan salah satunya pengesahan UUD 1945 sebagai konstitusi negara.

Setelah Soekarno memproklamasikan kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang merupakan kelanjutan dari BPUPK mengadakan sidang pertamanya pada tanggal 18 Agustus. Sidang tersebut kemudian menghasilkan, salah satunya, penetapan rancangan Pembukaan dan Batang Tubuh UUD yang dihasilkan BPUPK sebagai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang sah. Namun sebelum itu, PPKI melakukan beberapa perubahan pada naskah UUD hasil rancangan BPUPK, terutama pada bagian-bagian yang dianggap lebih menonjolkan agama Islam. Perubahan-perubahan tersebut di antaranya:[9][10]

  • Kata "Mukadimah" diganti dengan kata "Pembukaan".
  • Pada salah satu frasa (yang merupakan sila pertama Pancasila) dalam alinea keempat yang berbunyi, "... dengan berdasar kepada Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, ..." diubah menjadi "... dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, ...".
  • Frasa "yang beragama Islam" dalam Pasal 6 Ayat (1) yang berbunyi "Presiden ialah orang Indonesia asli yang beragama Islam" dihapuskan.
  • Beberapa kata dalam kalimat "Negara berdasar atas Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" dalam Pasal 28 Ayat (1) diganti, sehingga menjadi Pasal 29 Ayat (1) yang berbunyi "Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa".
  • Penyisipan Pasal 28 yang berbunyi "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang".

Dalam kurun waktu 1945–1950, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia sedang disibukkan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan pada masa Revolusi Nasional Indonesia. Maklumat Wakil Presiden Nomor X pada tanggal 16 Oktober 1945 memutuskan bahwa kekuasaan legislatif diserahkan kepada KNIP, karena MPR dan DPR masih belum terbentuk. Pada tanggal 14 November setelahnya, Soekarno membentuk kabinet semiparlementer yang pertama (karena adanya jabatan Perdana Menteri di dalamnya), sehingga peristiwa ini merupakan peristiwa perubahan pertama dari sistem pemerintahan Indonesia yang seharusnya seperti yang disebutkan dalam UUD 1945.

Setelah Indonesia dan Belanda beberapa kali melakukan pertempuran dan perjanjian gencatan senjata, pada tanggal 23 Agustus hingga 2 November 1949, perwakilan Republik Indonesia, Belanda, dan Majelis Permusyawaratan Federal (BFO) bentukan Belanda melakukan pertemuan di di Den Haag (Belanda) yang disebut Konferensi Meja Bundar (KMB) untuk perjanjian damai terakhir kalinya dengan Belanda. KMB tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa kedaulatan negara Indonesia akan diberikan kepada Republik Indonesia Serikat (RIS) dan diakui oleh Belanda. RIS kemudian terbentuk pada tanggal 27 Desember 1949. Oleh karena hal ini, UUD 1945 dibatalkan secara otomatis setelah negara tersebut berdiri.

Pengadopsian konstitusi lainnya

Setelah Republik Indonesia Serikat (RIS) dibentuk dan Indonesia menjadi negara federasi, konstitusi yang digunakan adalah Konstitusi Republik Indonesia Serikat (Konstitusi RIS),[11] sedangkan UUD 1945 masih digunakan tetapi dalam lingkup negara bagian "Republik Indonesia". Konstitusi RIS ini tidaklah bertahan lama dan akhirnya dicabut pada tanggal 15 Agustus 1950,[12] yang diikuti dengan pembubaran negara RIS dan kembalinya Indonesia menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus.

Setelah peralihan tersebut, Indonesia memberlakukan Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia (UUDS 1950). Oleh karena itu, UUDS 1950 mengenal sistem pemerintahan Indonesia sebagai sistem parlementer. Setelah beberapa tahun berlaku, Indonesia pada tahun 1955 melaksanakan pemilihan umum untuk pertama kalinya dalam dua tahap, yaitu pemilihan anggota DPR pada tanggal 29 September dan pemilihan anggota konstituante pada tanggal 15 Desember.[13][14] Konstituante Republik Indonesia yang terdiri atas anggota-anggota terpilih pemilu tahap kedua tersebut bertugas mengadakan sidang-sidang untuk membahas dan merumuskan rancangan UUD yang baru menggantikan UUDS 1950. Namun badan tersebut tidak dapat menghasilkan rancangan UUD baru dan bahkan sebagian besar anggotanya berencana untuk menarik diri dari sidang konstituante. Keadaan genting ini memaksa Soekarno mengeluarkan Dekret Presiden 5 Juli 1959 yang membubarkan badan Konstituante Republik Indonesia, memberlakukan kembali UUD 1945 dan membatalkan UUDS 1950, serta membentuk MPR dan DPA sementara secepatnya.[15][16]

Pemberlakuan kembali dan penyimpangan

Masa Demokrasi Terpimpin

Prangko "Kembali ke UUD 1945" dengan nominal 50 sen, untuk merayakan pemberlakuan kembali UUD 1945 sebagai konstitusi negara.

Setelah pemerintah mengeluarkan Dekret Presiden 5 Juli 1959, UUD 1945 yang sempat tidak berlaku selama sembilan tahun akhirnya kembali berlaku sebagai konstitusi negara.[17] Akibat pemberlakuan ini, jabatan Perdana Menteri Indonesia dihapuskan dan sistem pemerintahan Indonesia kembali menganut sistem presidensial sesuai amanat UUD 1945.

Pada masa Demokrasi Terpimpin, terdapat berbagai penyimpangan terhadap UUD 1945. Penyimpangan-penyimpangan tersebut di antaranya ialah:[18][19]

  • Konsep Pancasila ditafsirkan sepihak oleh Soekarno.
  • Konsep demokrasi terpimpin yang digagas oleh Presiden Soekarno yang menekankan bahwa semua keputusan kenegaraan berpusat pada presiden, padahal Pemerintah Indonesia tersebut berdasarkan sistem konstitusional dan bukan sistem absolutisme (Penjelasan UUD[a]), sementara UUD 1945 menyiratkan bahwa kekuasaan pemerintahan di Indonesia menganut asas pembagian kekuasaan.
  • Presiden Soekarno membentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS), padahal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) adalah kekuasaan negara tertinggi dan lebih tinggi daripada posisi presiden (Penjelasan UUD[a]), sehingga presiden tidak berhak untuk mengatur MPR.
  • Presiden Soekarno membubarkan DPR hasil pemilu 1955 dan membentuk DPR Gotong Royong yang anggotanya ditunjuk sendiri oleh Soekarno, padahal presiden tidak berhak untuk membubarkan DPR (Penjelasan UUD[a]).
  • Presiden Soekarno membentuk Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS), padahal Dewan Pertimbangan Agung (DPA) bertugas memberi pertimbangan atas usulan presiden dan berhak memberi usulan kepada pemerintah (Pasal 16[a]) serta menjadi penasihat pemerintah (Penjelasan UUD[a]). Presiden tidak seharusnya mengatur badan yang mengawasi pemerintah seperti hal tersebut.
  • MPRS menetapkan Soekarno sebagai presiden seumur hidup. Hal ini bertentangan dengan UUD 1945 yang menyatakan bahwa jabatan Presiden Indonesia hanya boleh dipegang selama lima tahun (Pasal 5[a]), dan setelah itu harus dipilih kembali oleh MPR (Pasal 6[a]).
  • Manipol USDEK yang dijadikan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) oleh Soekarno, padahal yang berhak menentukan GBHN adalah MPR (Pasal 3[a]).
  • Konsep nasakom (nasionalis, agama, dan komunis) yang digagas oleh Presiden Soekarno perlahan-lahan menggeser kedudukan Pancasila dan UUD 1945.

Masa Orde Baru

Pada masa Orde Baru, pemerintah menyatakan akan menjalankan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen.[20] UUD 1945 juga menjadi konstitusi yang sangat "sakral", di antara melalui sejumlah peraturan, yaitu:

Meskipun penyimpangan UUD 1945 secara eksplisit tidak tampak pada zaman Orde Baru, terdapat beberapa penyimpangan Pancasila sebagai dasar dari UUD 1945 yang dilakukan oleh pemerintahan Orde Baru. Penyimpangan-penyimpangan tersebut, yakni:[21][22]

  • Konsep Pancasila masih ditafsirkan sepihak oleh Soeharto, dan terlebih lagi digunakan sebagai alat legitimasi politik untuk menguasai rakyat.
  • Pemusatan kekuasaan pada presiden yang masih terjadi di tangan Soeharto, meskipun pemusatan tersebut lebih terstruktur. Soeharto hanya mempercayakan orang-orang terdekatnya untuk menguasai perusahaan besar negara.
  • Pemerintahan Soeharto yang melarang adanya kritikan-kritikan untuk pemerintah dengan alasan mengganggu kestablilan negara, termasuk juga pers.
  • Hak-hak politik dibatasi oleh pemerintah dengan mengurangi jumlah partai politik yang resmi menjadi tinggal tiga.

Proses perubahan

Keterangan gambar dalam bahasa Inggris
Sistem politik Indonesia sebelum dan setelah amendemen (dalam bahasa Inggris).

Setelah pemerintahan Orde Baru jatuh dan masa reformasi dimulai, terdapat banyak tuntutan untuk melakukan pengubahan pada naskah UUD 1945. Alasan adanya tuntutan perubahan UUD 1945 tersebut antara lain karena kenyataan bahwa kekuasaan tertinggi bukan di tangan rakyat tetapi di tangan MPR yang dikuasai pemerintah, kekuasaan yang terlalu besar pada presiden, banyaknya pasal-pasal yang menimbulkan multitafsir, serta kenyataan bahwa isi rumusan UUD 1945 yang mengatur penyelenggaraan negara yang belum cukup. Latar belakang dari tuntutan tersebut dapat dilihat dari bukti bahwa banyaknya penyimpangan-penyimpangan UUD 1945 yang dapat terjadi di masa-masa sebelumnya. Oleh sebab itu, MPR mengadakan sidang-sidang umum yang menghasilkan perubahan (amendemen) UUD 1945 sebanyak empat kali.[23][24][25]

  • Perubahan pertama dilakukan pada Sidang Umum MPR 1999 yang berlangsung antara 14–21 Oktober 1999.
  • Perubahan kedua dilakukan pada Sidang Umum MPR 2000 yang berlangsung antara 7–18 Agustus 2000.
  • Perubahan ketiga dilakukan pada Sidang Umum MPR 2001 yang berlangsung antara 1–9 November 2001.
  • Perubahan keempat dilakukan pada Sidang Umum MPR 2002 yang berlangsung antara 1–11 Agustus 2002.

Setelah amendemen, dampak yang paling terasa adalah pembagian kekuasaan yang lebih setara dan seimbang, tidak ada lagi lembaga pemerintahan tertinggi, sehingga lembaga pemerintahan yang diatur di dalam UUD 1945 menjadi lembaga tinggi negara yang masing-masing dapat saling mengawasi dan bekerja sama tetapi tidak boleh mengontrol satu sama lain. Lembaga-lembaga tersebut juga memiliki wewenang, batasan, dan cara pengangkatan yang lebih jelas setelah amendemen, sehingga lembaga-lembaga tersebut dapat menjalankan peran yang semestinya. Selain itu, adanya hak-hak asasi manusia (HAM) yang diatur dalam UUD 1945 menjadikan HAM sebagai salah satu tujuan konstitusi.[26]

Perubahan

Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan proses untuk mengubah salah satu atau beberapa pasal yang terdapat dalam Batang Tubuh UUD 1945. Perubahan UUD ini merupakan salah satu wewenang dari MPR-RI yang diatur dalam UUD 1945. Sepanjang sejarah, MPR telah melakukan empat kali pengubahan pada UUD 1945.

Latar belakang

Meskipun Soekarno sendiri sebagai Presiden Indonesia pertama mengeluarkan dekret presiden untuk memberlakukan kembali UUD 1945, beliau selalu menganggap bahwa UUD 1945 merupakan konstitusi yang tidak lengkap. Namun semenjak Soeharto menjabat sebagai presiden pada tahun 1967, pemerintahan rezim Orde Baru selalu menolak menyetujui bentuk perubahan (amendemen) apa pun itu terhadap UUD 1945. Mereka menganggap bahwa UUD 1945 merupakan konstitusi yang bersifat final dan "kemurniannya" harus tetap dilindungi.[27] Pada tahun 1983, MPR, melalui Ketetapan MPR Nomor I/MPR/1983, menetapkan posisi untuk tidak melakukan pengubahan pada UUD 1945. Meskipun begitu, MPR juga mengatur ketentuan untuk mengubah UUD 1945 pada ketetapan MPR yang sama. Namun, ketentuan tersebut menyebutkan syarat keharusan untuk mengadakan referendum yang telah disetujui oleh Presiden atas rancangan amendemen UUD yang telah diloloskan oleh MPR.[28] Terlebih lagi, UU No. 5 Tahun 1985 yang mengatur tentang referendum atas perubahan UUD 1945 menyatakan bahwa referendum tersebut harus mencapai partisipasi pemilih minimum sebesar 90% dan hasil suara dukungan minimum sebesar 90% agar proses amendemen dapat dilanjutkan dan perubahan UUD dapat disahkan.[29] Peraturan-peraturan ini membuat pengubahan UUD 1945 semakin sulit dilakukan, dan selain itu juga dianggap bertentangan dengan Pasal 37 UUD 1945 yang tidak pernah menyebutkan tentang referendum.

Setelah kejatuhan rezim Soeharto pada tahun 1998, ketetapan MPR dan UU tersebut dihapuskan, sehingga membuka jalan yang lebih lebar untuk dilakukannya amendemen UUD 1945. Akhirnya pada tahun 1999–2002, UUD 1945 mengalami perubahan (amendemen) sebanyak empat kali yang seluruhnya diputuskan dalam sidang-sidang umum MPR.

Asal dan tujuan

Berkaca dari penyimpangan-penyimpangan UUD 1945 yang terjadi pada masa Demokrasi Terpimpin dan Orde Baru, salah satu tuntutan demonstrasi penuntut reformasi adalah dilakukannya perubahan (amendemen) terhadap UUD 1945. Alasan-alasan terbesar UUD 1945 diamendemen, yaitu karena pasal-pasal dalam UUD 1945 asli yang jumlahnya terlalu sedikit dan mudah menimbulkan multitafsir. Sementara itu, tujuan dari perubahan-perubahan UUD 1945 tersebut sebagian besar berupa penyempurnaan atas aturan-aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, hak asasi manusia, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dilakukan dengan beberapa syarat, di antaranya adalah Pembukaan UUD 1945 tidak boleh berubah, bentuk negara tetap dalam bentuk negara kesatuan, serta sistem pemerintahan tetap dalam bentuk sistem presidensial. Kata "Allah" dalam Pembukaan UUD 45 masih dimungkinkan untuk diamandemen menjadi "Tuhan", sesuai perjanjian usulan yang diterima oleh Sukarno dan kelompok kebangsaan dari perwakilan Bali, I Gusti Ketut Pudja, namun hal ini belum dilakukan pada masa amandemen Konstitusi tahun 1999-2002.[30][31]

Ketentuan perubahan

Sebelum amendemen, ketentuan perubahan di dalam UUD 1945 hanya memberikan syarat bahwa anggota MPR yang hadir dalam sidang pengubahan UUD harus berjumlah dua pertiga (2/3) dari keseluruhan anggota dan putusan perubahan UUD hanya bisa dilakukan bila mendapat persetujuan dari 2/3 anggota MPR.

Setelah perubahan keempat, ketentuan perubahan UUD tersebut menjadi lebih mendetail. Suatu usulan perubahan dapat diagendakan dalam sidang MPR bila diajukan oleh sepertiga (1/3) dari keseluruhan anggota dan usulan tersebut harus dituliskan secara mendetail. Dan sama seperti sebelum amendemen, anggota MPR yang hadir dalam sidang pengubahan UUD harus setidaknya 2/3 dari jumlah anggota. Namun tidak seperti sebelumnya, putusan perubahan UUD hanya bisa dilakukan bila mendapat persetujuan dari 50% ditambah satu anggota dari keseluruhan jumlah anggota MPR. Selain itu, terdapat ayat pembatasan perubahan UUD (entrenchment clause) yang menyatakan bahwa khusus bentuk "Negara Kesatuan Republik Indonesia" tidak dapat diubah.

Daftar

Berikut ini merupakan daftar perubahan UUD yang telah disahkan sebagai bagian dari UUD 1945 yang utuh dan tidak terpisahkan.

Perubahan pertama

Perubahan Pertama Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disahkan dalam Rapat Paripurna MPR ke-12 pada tanggal 19 Oktober 1999, yang merupakan rangkaian dari Sidang Umum (Tahunan) MPR Tahun 1999 yang berlangsung pada tanggal 1421 Oktober 1999. Perubahan ini secara garis besar bertujuan untuk membuat kekuasaan legislatif dan eksekutif lebih seimbang dan sejajar, serta membatasi masa jabatan Presiden.[32][33]

Dalam perubahan pertama ini, MPR mengubah beberapa pasal, yaitu Pasal 5 Ayat (1), Pasal 7, Pasal 9, Pasal 13 Ayat (2), Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17 Ayat (2) dan (3), Pasal 20, dan Pasal 21.

Perubahan kedua

Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disahkan dalam Rapat Paripurna MPR ke-9 pada tanggal 18 Agustus 2000, yang merupakan rangkaian dari Sidang Umum (Tahunan) MPR Tahun 2000 yang berlangsung pada tanggal 7–18 Agustus 2000. Perubahan tersebut utamanya bertujuan melakukan penguatan otonomi daerah, penguatan peran legislatif, jaminan HAM dalam konstitusi, penguatan peran TNI dan Polri, dan penambahan identitas nasional.[32][33]

Dalam perubahan kedua tersebut, MPR mengubah dan/atau menambahkan beberapa pasal dan bab, yaitu Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 19, Pasal 20 Ayat (5), Pasal 20A, Pasal 22A, Pasal 22B, Bab IXA, Pasal 25E,[b] Bab X, Pasal 26 Ayat (2) dan Ayat (3), Pasal 27 Ayat (3), Bab XA, Pasal 28A, Pasal 28B, Pasal 28C, Pasal 28D, Pasal 28E, Pasal 28F, Pasal 28G, Pasal 28H, Pasal 28I, Pasal 28J, Bab XII, Pasal 30, Bab XV, Pasal 36A, Pasal 36B, dan Pasal 36C.

Perubahan ketiga

Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disahkan dalam Rapat Paripurna MPR ke-7 pada tanggal 9 November 2001, yang merupakan rangkaian dari Sidang Umum (Tahunan) MPR Tahun 2001 yang berlangsung pada tanggal 1–9 November 2001. Perubahan ini terutama memberi penguatan pada kekuasaan kehakiman (yudikatif) agar sejajar dengan kekuasaan legislatif dan eksekutif, menambah DPD ke dalam susunan lembaga legislatif, memperbarui kelembagaan BPK, dan memperjelas mekanisme demokrasi dalam tata negara.[32][33]

Dalam perubahan ketiga ini, MPR mengubah dan/atau menambahkan beberapa pasal dan bab, yaitu Pasal 1 Ayat (2) dan (3); Pasal 3 Ayat (1), (3),[b] dan (4);[b] Pasal 6 Ayat (1), dan (2); Pasal 6A Ayat (1), (2), (3), dan (5); Pasal 7A; Pasal 7B Ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6), dan (7); Pasal 7C; Pasal 8 Ayat (1) dan (2); Pasal 11 Ayat (2) dan (3); Pasal 17 Ayat (4); Bab VIIA, Pasal 22C Ayat (1), (2), (3), dan (4); Pasal 22D Ayat (1), (2), (3), dan (4); Bab VIIB, Pasal 22E Ayat (1), (2), (3), (4), (5), dan (6); Pasal 23 Ayat (1), (2), dan (3); Pasal 23A; Pasal 23C; Bab VIIIA, Pasal 23E Ayat (1), (2), dan (3); Pasal 23F Ayat (1) dan (2); Pasal 23G Ayat (1) dan (2); Pasal 24 Ayat (1) dan (2); Pasal 24A Ayat (1), (2), (3), (4), dan (5); Pasal 24B Ayat (1), (2), (3), dan (4); serta Pasal 24C Ayat (1), (2), (3), (4), (5), dan (6).

Perubahan keempat

Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disahkan dalam Rapat Paripurna MPR ke-6 pada tanggal 10 Agustus 2002, yang merupakan rangkaian dari Sidang Umum (Tahunan) MPR Tahun 2002 yang berlangsung pada tanggal 111 Agustus 2002. Perubahan tersebut menitiberatkan pada penyempurnaan ayat-ayat atau pasal-pasal tunggal yang hilang serta penyempurnaan pasal-pasal di bidang pendidikan, kebudayaan, perekonomian, keuangan, dan kesejahteraan sosial.[32][33]

Dalam perubahan keempat ini, MPR menetapkan beberapa hal, antara lain sebagai berikut.

  1. Pernyataan MPR mengenai naskah UUD 1945.

    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana telah diubah dengan perubahan pertama, kedua, ketiga dan perubahan keempat ini adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dan diberlakukan kembali dengan Dekret Presiden pada tanggal 5 Juli 1959 serta dikukuhkan secara aklamasi pada tanggal 22 Juli 1959 oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

  2. Penambahkan pernyataan penutup pada naskah perubahan kedua (sebelum kolom-kolom tanda tangan) yang hilang.
  3. Perubahan penomoran pada Pasal 3 Ayat (3) dan (4) dalam perubahan ketiga menjadi Pasal 3 Ayat (2) dan (3), serta Pasal 25E menjadi Pasal 25A.
  4. Penghapusan Bab IV dan pemindahan Pasal 16 ke Bab III.
  5. Pengubahan dan/atau penambahan Pasal 2 Ayat (1); Pasal 6A Ayat (4); Pasal 8 Ayat (3); Pasal 11 Ayat (1); Pasal 16; Pasal 23B; Pasal 23D; Pasal 24 Ayat (3); Bab XIII, Pasal 31 Ayat (1), (2), (3), (4), dan (5); Pasal 32 Ayat (1) dan (2); Bab XIV, Pasal 33 Ayat (4) dan (5); Pasal 34 Ayat (1), (2), (3), dan (4); Pasal 37 Ayat (1), (2), (3), (4), dan (5); Aturan Peralihan Pasal I, II, dan III; serta Aturan Tambahan Pasal I dan II.

Catatan

  1. ^ a b c d e f g h sebelum amendemen
  2. ^ a b c Ini merupakan kesalahan penomoran yang diperbaiki pada perubahan keempat.

Referensi

  1. ^ "Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan". Pasal 9, Undang-Undang No. 12 Tahun 2011. 
  2. ^ a b Maarif, Syamsul Dwi (2021-09-27). "Sistematika UUD 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen". Tirto.id. Diakses tanggal 2022-01-28. 
  3. ^ Asshiddiqie, Jimly. "Status Keberlakuan Penjelasan UUD 1945". Hukumonline.com. Diakses tanggal 2022-01-28. 
  4. ^ Lisfianti, Widya (2021-09-13). Daryono, ed. "Pembukaan UUD 1945: Sifat, Makna Tiap Alinea dan Pokok Pikiran Pancasila". Tribunnews.com. Diakses tanggal 2022-01-28. 
  5. ^ Ricklefs 2005, hlm. 424.
  6. ^ Adryamarthanino, Verelladevanka (2021-12-07). Ningsih, Widya Lestari, ed. "Sidang Pertama BPUPKI: Tokoh, Kapan, Tujuan, Proses, dan Hasil". Kompas.com. Diakses tanggal 2022-01-25. 
  7. ^ Adryamarthanino, Verelladevanka (2021-12-08). Ningsih, Widya Lestari, ed. "Sidang Kedua BPUPKI: Kapan, Tujuan, Agenda, dan Hasil". Kompas.com. Diakses tanggal 2022-01-25. 
  8. ^ Raditya, Iswara N. (2021-08-12). "Sejarah Hasil Sidang BPUPKI Kedua: Tanggal, Tujuan, Agenda, Anggota". Tirto.id. Diakses tanggal 2022-01-26. 
  9. ^ "Perubahan Naskah Piagam Jakarta dan Rancangan UUD oleh PPKI". Kumparan. 2021-11-24. Diakses tanggal 2022-01-27. 
  10. ^ Ardanareswari, Indira (2019-08-18). "Sidang Pertama PPKI dan Detik-Detik Pengesahan Undang Undang Dasar". Tirto.id. Diakses tanggal 2022-01-27. 
  11. ^ Ricklefs 2005, hlm. 466-468.
  12. ^ "Perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat menjadi Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia". Undang-Undang RIS No. 7 Tahun 1950. 
  13. ^ "Pemilu Pertama tahun 1955". Museum Kepresidenan Balai Kirti. 2020-09-29. Diakses tanggal 2022-01-26. 
  14. ^ Gischa, Serafica (2020-02-06). Gischa, Serafica, ed. "Sejarah Pemilu 1955 di Indonesia". Kompas.com. Diakses tanggal 2022-01-26. 
  15. ^ Adryamarthanino, Verelladevanka (2021-11-01). Nailufar, Nibras Nada, ed. "Latar Belakang Dekrit Presiden 5 Juli 1959". Kompas.com. Diakses tanggal 2022-01-26. 
  16. ^ Raditya, Iswara N. (2022-01-05). "Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959: Sejarah, Alasan, Tujuan, & Dampak". Tirto.id. Diakses tanggal 2022-01-26. 
  17. ^ Ricklefs 2005, hlm. 522-526.
  18. ^ Wulandari, Trisna (2021-08-19). "Periode 1959 sampai 1966, Periode Demokrasi Terpimpin dan Penyimpangannya". detikcom. Diakses tanggal 2022-01-27. 
  19. ^ Heryansyah, Tedy Rizkha (2021-07-05). "7 Penyimpangan Demokrasi Terpimpin terhadap Pancasila dan UUD 1945: Sejarah Kelas 9". Ruang Guru. Diakses tanggal 2022-01-27. 
  20. ^ Ricklefs 2005, hlm. 593-623.
  21. ^ Welianto, Ari (2021-12-17). Welianto, Ari, ed. "Penyimpangan terhadap Pancasila pada Masa Orde Baru". Kompas.com. Diakses tanggal 2022-01-27. 
  22. ^ Retno, Devita (2019-07-05). "8 Penyimpangan Pada Masa Orde Baru dalam Bidang Politik". Sejarah Lengkap. Diakses tanggal 2022-01-27. 
  23. ^ Affifah, Farrah Putri (2021-09-14). Miftah, ed. "Amandemen UUD 1945: Pengertian, Latar Belakang, Tujuan, dan Hasil-hasilnya". Tribunnews.com. Diakses tanggal 2022-01-27. 
  24. ^ Raditya, Iswara N. (2020-12-01). "Amandemen UUD 1945 Dilakukan 4 Kali, Sejarah, & Perubahan Pasal". Tirto.id. Diakses tanggal 2022-01-27. 
  25. ^ Rizal, Jawahir Gustav (2021-09-14). Kurniawan, Rendika Ferri, ed. "Sejarah Amendemen UUD 1945 dari Masa ke Masa". Kompas.com. Diakses tanggal 2022-01-27. 
  26. ^ Prakoso, Juniarto (2020-12-29). "Dampak Amandemen UUD 1945 Terhadap Masyarakat". Kumparan. Diakses tanggal 2022-01-27. 
  27. ^ Adnan Buyung Nasution (2001)
  28. ^ "Peraturaan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat". Ketetapan MPR No. I/MPR/1983. 
  29. ^ "Referendum". Undang-Undang No. 5 Tahun 1985. 
  30. ^ Hosen, Nadirsyah (2002-05-29). "Harga Mati Pembukaan UUD 1945". Media ISNET. Diakses tanggal 2022-10-5. 
  31. ^ Pambudi, Wahyu (2017-01-06). "SAKRALISASI PEMBUKAAN UUD 1945". ISTORIA JURNAL PENDIDIKAN DAN SEJARAH. Diakses tanggal 2022-10-05. 
  32. ^ a b c d Rizal, Jawahir Gustav (2021-09-14). Kurniawan, Rendika Ferri, ed. "Sejarah Amendemen UUD 1945 dari Masa ke Masa". Kompas.com. Diakses tanggal 2022-01-30. 
  33. ^ a b c d Welianto, Ari (2020-02-06). Welianto, Ari, ed. "Amandemen UUD 1945: Tujuan dan Perubahannya". Kompas.com. Diakses tanggal 2022-01-30. 

Daftar pustaka

  • Ricklefs, Merle Calvin (2005). Syawie, Husni; Ricklefs, Merle Calvin, ed. A History of Modern Indonesia since c. 1200 Third Edition [Sejarah Indonesia Modern 1200-2004]. Diterjemahkan oleh Wahono, Satrio; Bilfagih, Bakar; Huda, Hasan; Helmi, Miftah; Sutrisno, Joko; Manadi, Has. Jakarta: PT Serambi Ilmu Semesta. ISBN 9789791600125. OCLC 192076429. 
  • Ricklefs, Merle Calvin (2008). A History of Modern Indonesia since c. 1200 (E-Book version) (edisi ke-4). New York: Palgrave Macmillan. 
  • Asshiddiqie, Jimly (2003). Konsolidasi Naskah UUD 1945. Jakarta: Yarsif Watampone. 
  • Adnan Buyung Nasution (2001) The Transition to Democracy: Lessons from the Tragedy of Konstituante in Crafting Indonesian Democracy, Mizan Media Utama, Jakarta, ISBN 979-433-287-9
  • Dahlan Thaib, Dr. H, (1999), Teori Hukum dan Konstitusi (Legal and Constitutional Theory), Rajawali Press, Jakarta, ISBN 979-421-674-7
  • Denny Indrayana (2008) Indonesian Constitutional Reform 1999-2002: An Evaluation of Constitution-Making in Transition, Kompas Book Publishing, Jakarta ISBN 978-979-709-394-5.
  • Jimly Asshiddiqie (2005), Konstitusi dan Konstitutionalisme Indonesia (Indonesia Constitution and Constitutionalism), MKRI, Jakarta.
  • Jimly Asshiddiqie (1994), Gagasan Kedaulatan Rakyat dalam Konstitusi dan Pelaksanaannya di Indonesia (The Idea of People's Sovereignty in the Constitution), Ichtiar Baru - van Hoeve, Jakarta, ISBN 979-8276-69-8.
  • Jimly Asshiddiqie (2009), The Constitutional Law of Indonesia, Maxwell Asia, Singapore.
  • Jimly Asshiddiqie (2005), Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi (Constitutional Law and the Pillars of Democracy), Konpres, Jakarta, ISBN 979-99139-0-X.
  • R.M.A.B. Kusuma, (2004) Lahirnya Undang Undang Dasar 1945 (The Birth of the 1945 Constitution),Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, ISBN 979-8972-28-7.
  • Nadirsyah Hosen, (2007) Shari'a and Constitutional Reform in Indonesia, ISEAS, Singapore
  • Saafroedin Bahar,Ananda B.Kusuma,Nannie Hudawati, eds, (1995) Risalah Sidang Badan Penyelidik Usahah Persiapan Kemerdekaan Indonesian (BPUPKI) Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) (Minutes of the Meetings of the Agency for Investigating Efforts for the Preparation of Indonesian Independence and the Preparatory Committee for Indonesian Independence), Sekretariat Negara Republik Indonesia, Jakarta
  • Sri Bintang Pamungkas (1999), Konstitusi Kita dan Rancangan UUD-1945 Yang Disempurnakan (Our Constitution and a Proposal for an Improved Version of the 1945 Constitution), Partai Uni Demokrasi, Jakarta, No ISBN

Pranala luar