Gereja Santo Stanislaus Kostka, Kranggan
Gereja Santo Stanislaus Kostka | |
---|---|
Gereja Santo Stanislaus Kostka, Paroki Kranggan | |
Lokasi | Jalan Raya Pasar Kranggan Nomor 7, Jatisampurna, Kota Bekasi |
Negara | Indonesia |
Denominasi | Gereja Katolik Roma |
Arsitektur | |
Status | Gereja paroki |
Status fungsional | Aktif |
Administrasi | |
Paroki | Kranggan |
Dekenat | Bekasi |
Keuskupan Agung | Jakarta |
Provinsi | Jakarta |
Klerus | |
Jumlah Imam | 2 |
Imam yang bertugas | R.D. Antonius Yakin Ciptamulya |
Imam rekan | R.D. Albertus Adiwenanto Widyasworo |
Gereja Santo Stanislaus Kostka adalah sebuah gereja paroki Katolik yang berlokasi di Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia. Gereja ini berada di bawah pengelolaan Keuskupan Agung Jakarta. Secara parokial, Gereja ini merupakan Paroki Kranggan. Gereja Santo Stanislaus Kostka dinamai menurut Stanislaus Kostka, seorang tokoh Yesuit. Gereja ini berada dalam reksa pastoral para imam diosesan Keuskupan Agung Jakarta.
Sejarah
[sunting | sunting sumber]Umat yang berada di Jatisampurna pada awalnya merupakan bagian dari Gereja Santo Antonius Padua, Kampung Sawah. Pada sekitar tahun 1987, sebagian umat di Jatisampurna mulai berkumpul dalam kelompok doa bersama karena kesulitan mereka dalam mengakses Gereja Santo Antonius. Pada tahun 1990, sejumlah umat mengusulkan kepada Keuskupan Agung Jakarta untuk melakukan pembelian lahan guna membangun gedung gereja. Perkembangan umat dalam kewilayahan terjadi dalam tempo tahun 1990 hingga 1993. Izin kemudian diajukan untuk menggunakan Gria Santo Yusuf sebagai lokasi peribadatan.[1]
Pihak Keuskupan Agung Jakarta kemudian melakukan pembelian lahan pada Maret 1995, guna pembangunan gereja yang akan digunakan oleh umat di wilayah Kranggan. Pada 16 Oktober 2006, Uskup Agung Jakarta, Julius Darmaatmadja, S.J. menetapkan rencana pendirian paroki di Kranggan dengan pelindung Santo Stanislaus Kostka. Stasi Kranggan dibentuk pada 24 Desember 2007. Saat itu, kegiatan peribadatan dilakukan di Gereja Persekutuan Oikumene Umat Kristiani (POUK) Citra Grand Cibubur.
Sejak tahun 2009, panitia pembangunan gereja (PPG) melakukan sejumlah usaha untuk mendapatkan izin mendirikan bangunan. Pada 14 April 2013, dilakukan peletakan batu pertama oleh Walikota Bekasi, Rahmat Effendi bersama dengan Pastor Kepala Paroki Kampung Sawah, R.P. Yakobus Rudiyanto, S.J. Pada 20 Maret 2014, Pengadilan Tata Usaha Negeri Bandung mengabulkan permohonan untuk membatalkan Izin Mendirikan Bangunan yang telah terbit pada 17 Desember 2012.[2] Penolakan juga sempat terjadi pada tahun 2007 dan 2012 yang dituangkan dalam bentuk aksi unjuk rasa.[3] Pada 24 April 2014, Pemerintah Kota Bekasi mengajukan memori banding.[4] Pada Oktober 2014, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta membatalkan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negeri Bandung.[5] Upaya peninjauan kembali pada tahun 2015 tidak dapat diterima oleh majelis hakim pada Mahkamah Agung Republik Indonesia karena melewati batas waktu, dan putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.[6] Pada tahun 2015, panitia pembangunan gereja kembali dibentuk dan melanjutkan pembangunan gedung gereja. Pada 2 Juli 2017, Gereja Santo Stanislaus Kostka diresmikan oleh Uskup Agung Jakarta, Ignatius Suharyo.[7]
Sejak tahun 2020, mulai direncanakan peningkatan status Kranggan dari yang saat itu berbentuk stasi.[8] Pada 14 Agustus 2022, Stasi Kranggan resmi diubah statusnya menjadi Paroki Kranggan dan menjadi paroki ke-69 di lingkungan Keuskupan Agung Jakarta.[9]
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ "Sejarah Gereja". Paroki Kranggan Gereja Santo Stanislaus Kostka. Diakses tanggal 7 November 2024.
- ^ "FUI Halangi Pembangunan Gereja St Stanislaus Kostka Kranggan". Berita Satu. 25 Maret 2014. Diakses tanggal 7 November 2024.
- ^ "Gereja Katholik Kalamiring, Kranggan, Ilegal dan Melanggar Hukum !!". BaitulMaqdis.com. 17 Maret 2014. Diakses tanggal 7 November 2024.
- ^ "Polresta Bekasi perketat keamanan gereja Jatisampurna". Antara. 5 Mei 2014. Diakses tanggal 7 November 2024.
- ^ "Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 166/B/2014/PT.TUN.JKT. Tanggal 6 Oktober 2014". Mahkamah Agung Republik Indonesia. 6 Oktober 2014. Diakses tanggal 7 November 2024.
- ^ "Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 109 PK/TUN/2015 Tanggal 23 Desember 2015". Mahkamah Agung Republik Indonesia. 23 Desember 2015. Diakses tanggal 7 November 2024.
- ^ "Penyelesaian Konflik Rumah Ibadah di Bekasi (Studi Pendirian Gereja St. Stanislaus Kostka di Kec. Jati Sampurna)". UIN Syarif Hidayatullah. 8 November 2019. Diakses tanggal 7 November 2024.
- ^ "Stasi St. Stanislaus Kostka Kranggan, Paroki Kampung Sawah: Hadir untuk Masyarakat". HIDUP Katolik. 4 Agustus 2022. Diakses tanggal 7 November 2024.
- ^ Hariyadi, Mathias (14 Agustus 2022). "KAJ Tambah Satu Paroki Baru - Paroki Kranggan dengan Gereja St. Stanislaus Kotska". Sesawi.net. Diakses tanggal 7 November 2024.