Lompat ke isi

Resolusi 1475 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1475
Dewan Keamanan PBB
Pembagian Siprus
Tanggal14 April 2003
Sidang no.4.740
KodeS/RES/1475 (Dokumen)
TopikSituasi di Siprus
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1475 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 14 April 2003. Usai mengulang seluruh resolusi seputar situasi di Siprus, DKPBB menyesalkan kegagalan untuk mencapai kesepakatan dalam rencana penyelesaian untuk negara tersebut, karena "keputusan negatif" kepemimpinan Turki Siprus.[1]

Referensi

[sunting | sunting sumber]

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]