Resolusi 1512 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Tampilan
Resolusi 1512 Dewan Keamanan PBB | |
---|---|
Tanggal | 27 Oktober 2003 |
Sidang no. | 4.849 |
Kode | S/RES/1512 (Dokumen) |
Topik | Pengadilan Pidana Internasional Rwanda |
Ringkasan hasil | 15 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
Hasil | Diadopsi |
Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap |
Resolusi 1512 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 27 Oktober 2003. Usai mengulang resolusi-resolusi seputar Rwanda, DKPBB meningkatkan jumlah hakim temporer yang bertugas pada masa yang sama di International Criminal Tribunal for Rwanda (ICTR) dari empat menjadi sembilan.[1]
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ "Security Council amends statute of Rwanda tribunal, increasing number of ad litem judges to nine". United Nations. 27 October 2003.
Pranala luar
[sunting | sunting sumber]Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: