Resolusi 1481 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Tampilan
Resolusi 1481 Dewan Keamanan PBB | |
---|---|
Tanggal | 19 Mei 2003 |
Sidang no. | 4.759 |
Kode | S/RES/1481 (Dokumen) |
Topik | Pengadilan Pidana Internasional untuk bekas Yugoslavia |
Ringkasan hasil | 15 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
Hasil | Diadopsi |
Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap |
Resolusi 1481 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 19 Mei 2003. Dalam resolusi tersebut, DKPBB mengamandemenkan statuta Pengadilan Pidana Internasional untuk bekas Yugoslavia (ICTY) untuk mengijinkan para hakim temporer mengikuti proses pra-peradilan dalam kasus lain sebelum mereka ditugaskan ke pengadilan.[1]
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ "Security Council amends Statute of tribunal for former Yugoslavia regarding functions of 'ad litem' judges". United Nations. 19 May 2003.
Pranala luar
[sunting | sunting sumber]Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: