Resolusi 1504 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Tampilan
Resolusi 1504 Dewan Keamanan PBB | |
---|---|
Tanggal | 4 September 2003 |
Sidang no. | 4.819 |
Kode | S/RES/1504 (Dokumen) |
Topik | Pengadilan Pidana Internasional untuk bekas Yugoslavia |
Ringkasan hasil | 15 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
Hasil | Diadopsi |
Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap |
Resolusi 1504 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 4 September 2003. Dalam resolusi tersebut, DKPBB mengangkat Carla Del Ponte menjadi Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Pidana Internasional untuk bekas Yugoslavia.[1]
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ "Security Council appoints prosecutors for International Tribunals for former Yugoslavia, Rwanda". United Nations. 4 September 2003.
Pranala luar
[sunting | sunting sumber]Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: