Resolusi 1517 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Tampilan
Resolusi 1517 Dewan Keamanan PBB | |
---|---|
Tanggal | 24 November 2003 |
Sidang no. | 4.870 |
Kode | S/RES/1517 (Dokumen) |
Topik | Situasi di Siprus |
Ringkasan hasil | 15 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
Hasil | Diadopsi |
Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap |
Resolusi 1517 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 24 November 2003. Setelah mengulang kembali resolusi-resolusi sebelumnya tentang topik tersebut, Dewan memperpanjang penugasan Pasukan Penjaga Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa di Siprus dengan periode tambahan, sekarang berakhir pada 15 Juni 2004.[1]
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ "Security Council further extends mandate of UN force in Cyprus". United Nations. 24 November 2003.
Pranala luar
[sunting | sunting sumber]Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: