Resolusi 1487 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Tampilan
Resolusi 1487 Dewan Keamanan PBB | |
---|---|
Tanggal | 12 Juni 2003 |
Sidang no. | 4.772 |
Kode | S/RES/1487 (Dokumen) |
Topik | Penjagaan perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa |
Ringkasan hasil | 12 mendukung Tidak ada menentang 3 abstain |
Hasil | Diadopsi |
Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap |
Resolusi 1487 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 12 Juni 2003. Usai menyatakan pemberlakuan Statuta Pengadilan Pidana Internasional Roma, DKPBB memberikan kekebalan selama setahun terhadap pendakwaan oleh Pengadilan Pidana Internasional (International Criminal Court, ICC) kepada personil penjagaan perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa dari negara-negara yang bukan anggota ICC, dimulai pada 1 Juli 2003.[1]
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ "Security Council requests one-year extension of UN peacekeeper immunity from International Criminal Court". United Nations. 12 June 2003.
Pranala luar
[sunting | sunting sumber]- Text of the Resolution at undocs.org
- Coalition for the ICC — collection of documents critical of Resolutions 1422 and 1487
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: