Lompat ke isi

Kementerian Investasi dan Hilirisasi Republik Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Kementerian Investasi dan Hilirisasi
Republik Indonesia
Logo Kementerian Investasi
Bendera Kementerian Investasi
Gambaran umum
Dibentuk28 April 2021; 3 tahun lalu (2021-04-28)
Dasar hukum pendirianPeraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2021
Bidang tugasInvestasi
Nomenklatur sebelumnya
  • Kementerian Investasi (2021–2024)
Susunan organisasi
MenteriRosan Roeslani
Wakil MenteriTodotua Pasaribu
Sekretaris KementerianHeldy Satrya Putera


Deputi
Hilirisasi Investasi StrategisHeldy Satrya Putera (Plt.)
Kerja Sama Penanaman ModalTirta Nugraha Mursitama
Pelayanan Penanaman ModalIwan Suryana
Pengembangan Iklim Penanaman ModalRiyatno
Pengendalian Pelaksanaan Penanaman ModalEdy Junaedi
Perencanaan Penanaman ModalDedi Latip
Promosi Penanaman ModalNurul Ichwan
Teknologi Informasi Penanaman ModalRicky Kusmayadi
Alamat
Kantor pusatJl. Gatot Subroto No. 44, Jakarta
Situs webwww.bkpm.go.id

Kementerian Investasi dan Hilirisasi Republik Indonesia/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) adalah suatu kementerian di lingkungan Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan investasi dan hilirisasi serta berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kementerian ini dipimpin oleh seorang Menteri Investasi dan Hilirisasi yang sejak 19 Agustus 2024 dijabat oleh Rosan Roeslani.

Kementerian Investasi dibentuk dalam perombakan kedua Kabinet Indonesia Maju pada 28 April 2021.[1] Dalam Kabinet Indonesia Maju, Menteri Investasi juga bertindak sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal. Pada Kabinet Merah Putih tahun 2024, Presiden Prabowo Subianto mengubah nama kementerian ini menjadi Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.

Tugas dan fungsi

[sunting | sunting sumber]

Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi dan hilirisasi. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kementerian Investasi menyelenggarakan fungsi:[2]

  1. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang investasi;
  2. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang investasi;
  3. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Investasi;
  4. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Investasi;
  5. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Investasi.

Susunan organisasi

[sunting | sunting sumber]
Gedung Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM dari Jalan Widya Chandra Raya pada Agustus 2024

Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM terdiri atas:[2][3]

  1. Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama
  2. Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal
  3. Deputi Bidang Hilirisasi Investasi Strategis
  4. Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal
  5. Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal
  6. Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal
  7. Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal
  8. Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal
  9. Deputi Bidang Teknologi Informasi Penanaman Modal
  10. Staf Ahli Bidang Peningkatan Daya Saing Penanaman Modal
  11. Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro
  12. Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan
  13. Staf Ahli Bidang Pengembangan Sektor Investasi Prioritas
  14. Staf Ahli Bidang Pemerataan dan Kemitraan Penanaman Modal

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ "Presiden Jokowi Lantik Menteri Investasi, Mendikbudristek, dan Kepala BRIN". Laman Resmi Presiden Republik Indonesia - Kementerian Sekretariat Negara. 28 April 2021. Diakses tanggal 29 April 2021. 
  2. ^ a b "Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2021 tentang Kementerian Investasi". JDIH BPK. Diakses tanggal 31 Juli 2023. 
  3. ^ "PERATURAN MENTERI INVESTASI/KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL NOMOR 6 TAHUN 2021" (PDF). JDIH BKPM. Diakses tanggal 1 Sep 2024. 

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]