Kementerian Investasi dan Hilirisasi Republik Indonesia
Kementerian Investasi dan Hilirisasi Republik Indonesia | |
---|---|
Gambaran umum | |
Dibentuk | 28 April 2021 |
Dasar hukum pendirian | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2021 |
Bidang tugas | Investasi |
Nomenklatur sebelumnya | |
| |
Susunan organisasi | |
Menteri | Rosan Roeslani |
Wakil Menteri | Todotua Pasaribu |
Sekretaris Kementerian | Heldy Satrya Putera |
| |
Deputi | |
Hilirisasi Investasi Strategis | Heldy Satrya Putera (Plt.) |
Kerja Sama Penanaman Modal | Tirta Nugraha Mursitama |
Pelayanan Penanaman Modal | Iwan Suryana |
Pengembangan Iklim Penanaman Modal | Riyatno |
Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal | Edy Junaedi |
Perencanaan Penanaman Modal | Dedi Latip |
Promosi Penanaman Modal | Nurul Ichwan |
Teknologi Informasi Penanaman Modal | Ricky Kusmayadi |
Alamat | |
Kantor pusat | Jl. Gatot Subroto No. 44, Jakarta |
Situs web | www |
Kementerian Investasi dan Hilirisasi Republik Indonesia/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) adalah suatu kementerian di lingkungan Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan investasi dan hilirisasi serta berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kementerian ini dipimpin oleh seorang Menteri Investasi dan Hilirisasi yang sejak 19 Agustus 2024 dijabat oleh Rosan Roeslani.
Sejarah
[sunting | sunting sumber]Kementerian Investasi dibentuk dalam perombakan kedua Kabinet Indonesia Maju pada 28 April 2021.[1] Dalam Kabinet Indonesia Maju, Menteri Investasi juga bertindak sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal. Pada Kabinet Merah Putih tahun 2024, Presiden Prabowo Subianto mengubah nama kementerian ini menjadi Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.
Tugas dan fungsi
[sunting | sunting sumber]Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi dan hilirisasi. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kementerian Investasi menyelenggarakan fungsi:[2]
- perumusan dan penetapan kebijakan di bidang investasi;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang investasi;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Investasi;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Investasi;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Investasi.
Susunan organisasi
[sunting | sunting sumber]Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM terdiri atas:[2][3]
- Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama
- Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal
- Deputi Bidang Hilirisasi Investasi Strategis
- Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal
- Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal
- Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal
- Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal
- Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal
- Deputi Bidang Teknologi Informasi Penanaman Modal
- Staf Ahli Bidang Peningkatan Daya Saing Penanaman Modal
- Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro
- Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan
- Staf Ahli Bidang Pengembangan Sektor Investasi Prioritas
- Staf Ahli Bidang Pemerataan dan Kemitraan Penanaman Modal
Lihat pula
[sunting | sunting sumber]Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ "Presiden Jokowi Lantik Menteri Investasi, Mendikbudristek, dan Kepala BRIN". Laman Resmi Presiden Republik Indonesia - Kementerian Sekretariat Negara. 28 April 2021. Diakses tanggal 29 April 2021.
- ^ a b "Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2021 tentang Kementerian Investasi". JDIH BPK. Diakses tanggal 31 Juli 2023.
- ^ "PERATURAN MENTERI INVESTASI/KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL NOMOR 6 TAHUN 2021" (PDF). JDIH BKPM. Diakses tanggal 1 Sep 2024.
Pranala luar
[sunting | sunting sumber]- Pemerintah Indonesia (2021), Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal pada Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019–2024, Jakarta: Kementerian Sekretariat Negara