Lompat ke isi

Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Republik Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Kementerian Koordinator
Bidang Politik dan Keamanan
Republik Indonesia
Lambang Kemenkopolkam
Gambaran umum
Dasar hukum pendirianPeraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara
Bidang tugasPolitik dan keamanan
Nomenklatur sebelumnya
  • Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (2004–2024)
Susunan organisasi
MenteriJenderal Polisi (Purn.) Budi Gunawan
Wakil MenteriLetnan Jenderal TNI (Purn.) Lodewijk Freidrich Paulus
Sekretaris KementerianLetjen TNI Mochammad Hasan
InspektoratBrigjen TNI Teddy Sudjarwo


Deputi
Bidang Koordinasi Politik Dalam NegeriMayjen TNI Heri Wiranto
Bidang Koordinasi Politik Luar NegeriRina P. Soemarno
Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi ManusiaSugeng Purnomo
Bidang Koordinasi Pertahanan NegaraMayjen TNI Rudi Syamsir
Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban MasyarakatIrjen Pol Rudolf Alberth Rodja
Bidang Koordinasi Kesatuan BangsaJanedjri M. Gaffar
Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan AparaturMarsda TNI Eko Dono Indarto
Kementerian/Lembaga yang dikoordinasikan
Kementerian Dalam Negeri
Kementerian Luar Negeri
Kementerian Pertahanan
Kementerian Komunikasi dan Digital
Kejaksaan Agung Indonesia
Tentara Nasional Indonesia
Kepolisian Negara Republik Indonesia
LPNK yang dikoordinasikan
Badan Intelijen Negara
Badan Siber dan Sandi Negara
Badan Keamanan Laut Republik Indonesia
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Alamat
Kantor pusatJl. Medan Merdeka Barat No. 15 Jakarta Pusat 10110
Situs webpolkam.go.id

Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Republik Indonesia (Kemenko Polkam RI) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan, serta sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang politik dan keamanan. Kemenko Polkam RI dipimpin oleh seorang menteri yang sejak tanggal 21 Oktober 2024 dijabat oleh Budi Gunawan.

Tugas dan fungsi

[sunting | sunting sumber]

Tugas dan fungsi Kemenko Polkam belum ditetapkan secara resmi. Menurut Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2020, nomenklatur sebelumnya, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyinkronkan dan mengoordinasikan perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik, hukum, dan keamanan. Dalam melaksanakan tugas, kementerian ini menyelenggarakan fungsi:

  1. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang politik, hukum, dan keamanan;
  2. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga terkait dengan isu di bidang politik, hukum, dan keamanan;
  3. pengelolaan dan penanganan isu yang terkait dengan bidang politik, hukum, dan keamanan;
  4. pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan lain yang telah diputuskan oleh Presiden dalam Sidang Kabinet;
  5. penyelesaian isu di bidang politik, hukum, dan keamanan yang tidak dapat diselesaikan atau disepakati antar Kementerian/Lembaga dan memastikan terlaksananya keputusan dimaksud;
  6. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kemko Polhukam;
  7. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kemko Polhukam;
  8. pengawasan atas pelaksanaan fungsi di lingkungan Kemko Polhukam; dan
  9. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.[1]

Koordinasi

[sunting | sunting sumber]

Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan mengoordinasikan:[2]

  1. Kementerian Dalam Negeri
  2. Kementerian Luar Negeri
  3. Kementerian Pertahanan
  4. Kementerian Komunikasi dan Digital
  5. Kejaksaan Agung Indonesia
  6. Tentara Nasional Indonesia
  7. Kepolisian Negara Republik Indonesia
  8. Instansi lain yang dianggap perlu

Susunan organisasi

[sunting | sunting sumber]

Susunan organisasi Kemenko Polkam belum ditetapkan secara resmi. Menurut Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2020 dan Permenko Polhukam Nomor 1 Tahun 2021, nomenklatur sebelumnya, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan terdiri atas:[1][3]

Pimpinan

  • Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

Sekretariat

Inspektorat

Deputi

  • Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri (Deputi I)
    • Sekretariat Deputi
    • Asisten Deputi Koordinasi Demokrasi dan Organisasi Kemasyarakatan
    • Asisten Deputi Koordinasi Desentralisasi dan Otonomi Daerah
    • Asisten Deputi Koordinasi Pengelolaan Pemilihan Umum dan Penguatan Partai Politik
    • Asisten Deputi Koordinasi Otonomi Khusus
  • Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri (Deputi II)
    • Sekretariat Deputi
    • Asisten Deputi Koordinasi Kerja Sama Asia, Pasifik, dan Afrika
    • Asisten Deputi Koordinasi Kerja Sama Amerika dan Eropa
    • Asisten Deputi Koordinasi Kerja Sama ASEAN
    • Asisten Deputi Koordinasi Kerja Sama Hubungan Multilateral
  • Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (Deputi III)
    • Sekretariat Deputi
    • Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum
    • Asisten Deputi Koordinasi Penegakkan Hukum
    • Asisten Deputi Koordinasi Hukum Internasional
    • Asisten Deputi Koordinasi Pemajuan dan Perlindungan Hak Asasi Manusia
  • Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara (Deputi IV)
    • Sekretariat Deputi
    • Asisten Deputi Koordinasi Doktrin dan Strategi Pertahanan
    • Asisten Deputi Koordinasi Intelijen Pertahanan
    • Asisten Deputi Koordinasi Wilayah Perbatasan dan Tata Ruang Pertahanan
    • Asisten Deputi Koordinasi Kekuatan, Kemampuan, dan Kerja Sama Pertahanan
  • Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Deputi V)
    • Sekretariat Deputi
    • Asisten Deputi Koordinasi Intelijen Keamanan, Bimbingan Masyarakat, dan Objek Vital Nasional
    • Asisten Deputi Koordinasi Penanganan Kejahatan Konvensional dan Kejahatan Terhadap Kekayaan Negara
    • Asisten Deputi Koordinasi Penanganan Kejahatan Transnasional dan Kejahatan Luar Biasa
    • Asisten Deputi Koordinasi Penanganan Konflik dan Keamanan Transportasi
  • Deputi Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa (Deputi VI)
    • Sekretariat Deputi
    • Asisten Deputi Koordinasi Wawasan Kebangsaan
    • Asisten Deputi Koordinasi Memperteguh Ke-Bhinnekaan
    • Asisten Deputi Koordinasi Kewaspadaan Nasional
    • Asisten Deputi Koordinasi Kesadaran Bela Negara
  • Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur (Deputi VII)
    • Sekretariat Deputi
    • Asisten Deputi Koordinasi Informasi Publik dan Media Massa
    • Asisten Deputi Koordinasi Telekomunikasi dan Informatika
    • Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Pemerintahan
    • Asisten Deputi Koordinasi Peningkatan Pelayanan Publik

Staf Ahli

  • Staf Ahli Bidang Ideologi dan Konstitusi
  • Staf Ahli Bidang Ketahanan Nasional
  • Staf Ahli Bidang Kedaulatan Wilayah dan Kemaritiman
  • Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia dan Teknologi
  • Staf Ahli Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]