Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Republik Indonesia
Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Republik Indonesia (Kemenko Polkam RI) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan, serta sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang politik dan keamanan. Kemenko Polkam RI dipimpin oleh seorang menteri yang sejak tanggal 21 Oktober 2024 dijabat oleh Budi Gunawan.
Tugas dan fungsi
[sunting | sunting sumber]Tugas dan fungsi Kemenko Polkam belum ditetapkan secara resmi. Menurut Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2020, nomenklatur sebelumnya, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyinkronkan dan mengoordinasikan perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik, hukum, dan keamanan. Dalam melaksanakan tugas, kementerian ini menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang politik, hukum, dan keamanan;
- pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga terkait dengan isu di bidang politik, hukum, dan keamanan;
- pengelolaan dan penanganan isu yang terkait dengan bidang politik, hukum, dan keamanan;
- pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan lain yang telah diputuskan oleh Presiden dalam Sidang Kabinet;
- penyelesaian isu di bidang politik, hukum, dan keamanan yang tidak dapat diselesaikan atau disepakati antar Kementerian/Lembaga dan memastikan terlaksananya keputusan dimaksud;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kemko Polhukam;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kemko Polhukam;
- pengawasan atas pelaksanaan fungsi di lingkungan Kemko Polhukam; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.[1]
Koordinasi
[sunting | sunting sumber]Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan mengoordinasikan:[2]
- Kementerian Dalam Negeri
- Kementerian Luar Negeri
- Kementerian Pertahanan
- Kementerian Komunikasi dan Digital
- Kejaksaan Agung Indonesia
- Tentara Nasional Indonesia
- Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Instansi lain yang dianggap perlu
Susunan organisasi
[sunting | sunting sumber]Susunan organisasi Kemenko Polkam belum ditetapkan secara resmi. Menurut Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2020 dan Permenko Polhukam Nomor 1 Tahun 2021, nomenklatur sebelumnya, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan terdiri atas:[1][3]
Pimpinan
- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Sekretariat
- Sekretariat Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
- Biro Perencanaan dan Organisasi
- Biro Umum
- Biro Hukum, Persidangan, dan Hubungan Kelembagaan
Inspektorat
Deputi
- Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri (Deputi I)
- Sekretariat Deputi
- Asisten Deputi Koordinasi Demokrasi dan Organisasi Kemasyarakatan
- Asisten Deputi Koordinasi Desentralisasi dan Otonomi Daerah
- Asisten Deputi Koordinasi Pengelolaan Pemilihan Umum dan Penguatan Partai Politik
- Asisten Deputi Koordinasi Otonomi Khusus
- Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri (Deputi II)
- Sekretariat Deputi
- Asisten Deputi Koordinasi Kerja Sama Asia, Pasifik, dan Afrika
- Asisten Deputi Koordinasi Kerja Sama Amerika dan Eropa
- Asisten Deputi Koordinasi Kerja Sama ASEAN
- Asisten Deputi Koordinasi Kerja Sama Hubungan Multilateral
- Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (Deputi III)
- Sekretariat Deputi
- Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum
- Asisten Deputi Koordinasi Penegakkan Hukum
- Asisten Deputi Koordinasi Hukum Internasional
- Asisten Deputi Koordinasi Pemajuan dan Perlindungan Hak Asasi Manusia
- Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara (Deputi IV)
- Sekretariat Deputi
- Asisten Deputi Koordinasi Doktrin dan Strategi Pertahanan
- Asisten Deputi Koordinasi Intelijen Pertahanan
- Asisten Deputi Koordinasi Wilayah Perbatasan dan Tata Ruang Pertahanan
- Asisten Deputi Koordinasi Kekuatan, Kemampuan, dan Kerja Sama Pertahanan
- Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Deputi V)
- Sekretariat Deputi
- Asisten Deputi Koordinasi Intelijen Keamanan, Bimbingan Masyarakat, dan Objek Vital Nasional
- Asisten Deputi Koordinasi Penanganan Kejahatan Konvensional dan Kejahatan Terhadap Kekayaan Negara
- Asisten Deputi Koordinasi Penanganan Kejahatan Transnasional dan Kejahatan Luar Biasa
- Asisten Deputi Koordinasi Penanganan Konflik dan Keamanan Transportasi
- Deputi Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa (Deputi VI)
- Sekretariat Deputi
- Asisten Deputi Koordinasi Wawasan Kebangsaan
- Asisten Deputi Koordinasi Memperteguh Ke-Bhinnekaan
- Asisten Deputi Koordinasi Kewaspadaan Nasional
- Asisten Deputi Koordinasi Kesadaran Bela Negara
- Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur (Deputi VII)
- Sekretariat Deputi
- Asisten Deputi Koordinasi Informasi Publik dan Media Massa
- Asisten Deputi Koordinasi Telekomunikasi dan Informatika
- Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Pemerintahan
- Asisten Deputi Koordinasi Peningkatan Pelayanan Publik
Staf Ahli
- Staf Ahli Bidang Ideologi dan Konstitusi
- Staf Ahli Bidang Ketahanan Nasional
- Staf Ahli Bidang Kedaulatan Wilayah dan Kemaritiman
- Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia dan Teknologi
- Staf Ahli Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
Lihat pula
[sunting | sunting sumber]Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ a b Pemerintah Indonesia (3 Juli 2020). "Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan". JDIH BPK.
- ^ Pemerintah Indonesia (21 Oktober 2024). "Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024–2029" (PDF).
- ^ "Permenko Polhukam No. 1 Tahun 2021". Database Peraturan | JDIH BPK. Diakses tanggal 2024-01-10.