Lompat ke isi

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Republik Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Kementerian Perumahan
dan Kawasan Permukiman
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukum pendirianPeraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2024 Tentang Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman[1]
Bidang tugasPerumahan rakyat
Nomenklatur sebelumnya
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Susunan organisasi
MenteriMaruarar Sirait
Wakil MenteriFahri Hamzah
Sekretaris Jenderal-
Inspektur Jenderal-
Direktur Jenderal
Kawasan Permukiman-
Perumahan Perdesaan-
Perumahan Perkotaan-
Tata Kelola dan Pengendalian Risiko-
Staf Ahli
Pertanahan, Keterpaduan Pembangunan dan Tata Ruang-
Sosial, Ekonomi, Budaya, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Industri dan Lingkungan-
Hubungan Antar Lembaga-
Sistem Pembiayaan, Pencegahan Korupsi dan Pemberdayaan Masyarakat-
Situs webhttps://perumahan.pu.go.id/

Situs web
https://perumahan.pu.go.id/

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (disingkat Kementerian PKP) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan perumahan dan Kawasan Permukiman.

Nomenklatur Kementerian khusus untuk perumahan dibentuk kembali dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dengan nama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Sebelumnya, departemen ini terakhir disebut Kemenpera dengan Djan Faridz sebagai menteri pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Kementerian PKP akan menangani rumah dan kawasan permukiman. Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2011[2], kawasan permukiman adalah lingkungan tempat tinggal di luar kawasan lindung, baik perkotaan maupun perdesaan, yang mendukung kehidupan. Di era Prabowo-Gibran, bidang perumahan dipisah dari Kementerian PUPR yang sebelumnya digabungkan pada masa Joko Widodo. Prabowo telah melantik Maruarar Sirait sebagai Menteri PKP dan Fahri Hamzah sebagai Wakil Menteri PKP pada 21 Oktober 2024.[3]

Tugas dan Fungsi

[sunting | sunting sumber]

Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan suburusan pemerintahan kawasan permukiman yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Kementerian menyelenggarakan fungsi:[1]

  1. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan kawasan permukiman, penyelenggaraan pembangunan perumahan di kawasan perdesaan dan perkotaan, serta penyelenggaraan tata kelola dan manajemen risiko;
  2. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian;
  3. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
  4. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
  5. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
  6. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Susunan organisasi

[sunting | sunting sumber]

Susunan organisasi Kementerian terdiri atas[1]

  1. Sekretariat Jenderal;
  2. Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman;
  3. Direktorat Jenderal Perumahan Perdesaan;
  4. Direktorat Jenderal Perumahan Perkotaan;
  5. Direktorat Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko;
  6. Inspektorat Jenderal;
  7. Staf Ahli Bidang Pertanahan, Keterpaduan Pembangunan dan Tata Ruang;
  8. Staf Ahli Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Industri dan Lingkungan;
  9. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga; dan
  10. Staf Ahli Bidang Sistem Pembiayaan, Pencegahan Korupsi dan Pemberdayaan Masyarakat.

Referensi

[sunting | sunting sumber]

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]