Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Republik Indonesia
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Republik Indonesia | |
---|---|
Gambaran umum | |
Dasar hukum pendirian | Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2024 Tentang Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman[1] |
Bidang tugas | Perumahan rakyat |
Nomenklatur sebelumnya | |
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | |
Susunan organisasi | |
Situs web | https://perumahan.pu.go.id/ |
Situs web | |
https://perumahan.pu.go.id/ |
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (disingkat Kementerian PKP) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan perumahan dan Kawasan Permukiman.
Sejarah
[sunting | sunting sumber]Nomenklatur Kementerian khusus untuk perumahan dibentuk kembali dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dengan nama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Sebelumnya, departemen ini terakhir disebut Kemenpera dengan Djan Faridz sebagai menteri pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Kementerian PKP akan menangani rumah dan kawasan permukiman. Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2011[2], kawasan permukiman adalah lingkungan tempat tinggal di luar kawasan lindung, baik perkotaan maupun perdesaan, yang mendukung kehidupan. Di era Prabowo-Gibran, bidang perumahan dipisah dari Kementerian PUPR yang sebelumnya digabungkan pada masa Joko Widodo. Prabowo telah melantik Maruarar Sirait sebagai Menteri PKP dan Fahri Hamzah sebagai Wakil Menteri PKP pada 21 Oktober 2024.[3]
Tugas dan Fungsi
[sunting | sunting sumber]Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan suburusan pemerintahan kawasan permukiman yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Kementerian menyelenggarakan fungsi:[1]
- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan kawasan permukiman, penyelenggaraan pembangunan perumahan di kawasan perdesaan dan perkotaan, serta penyelenggaraan tata kelola dan manajemen risiko;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
Susunan organisasi
[sunting | sunting sumber]Susunan organisasi Kementerian terdiri atas[1]
- Sekretariat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman;
- Direktorat Jenderal Perumahan Perdesaan;
- Direktorat Jenderal Perumahan Perkotaan;
- Direktorat Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko;
- Inspektorat Jenderal;
- Staf Ahli Bidang Pertanahan, Keterpaduan Pembangunan dan Tata Ruang;
- Staf Ahli Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Industri dan Lingkungan;
- Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga; dan
- Staf Ahli Bidang Sistem Pembiayaan, Pencegahan Korupsi dan Pemberdayaan Masyarakat.