Lompat ke isi

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dibentuk20 Oktober 2024; 10 hari lalu (2024-10-20)
Dasar hukum pendirianPeraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara
Bidang tugasImigrasi dan Pemasyarakatan
Nomenklatur sebelumnya
Susunan organisasi
MenteriAgus Andrianto
Wakil MenteriSilmy Karim
Sekretaris JenderalAsep Kurnia (Plt.)
Inspektur JenderalIbnu Chaldun (Plt.)
Direktur Jenderal
ImigrasiSaffar Muhammad Godam (Plt.)
PemasyarakatanY Ambeng Paramarta (Plt.)

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia (disingkat Kemenimipas) adalah salah satu Kementerian dalam Kabinet Indonesia Kabinet Merah Putih yang mengurusi bidang Imigrasi dan bidang Pemasyarakatan. Kementerian ini dipimpin oleh seorang Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang dijabat oleh Komjen Pol. (Purn). Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H.

Setelah memenangkan Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024, Prabowo Subianto berencana untuk menambah jumlah kementerian di kabinetnya nanti.[1] Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan pemerintah merampungkan pembahasan revisi UU Kementerian Negara,[2] sehingga dari batas kementerian negara yang berjumlah 34 kementerian dapat bertambah menyesuaikan kebutuhan pemerintahan baru.[3] Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan adalah salah satu dari 46 kementerian yang diwacanakan dalam Kabinet Prabowo Subianto.[4]

Dalam Kabinet Merah Putih, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dipecah menjadi tiga kementerian yakni Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.[5] Ketiganya berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.

Referensi

[sunting | sunting sumber]