Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia
Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia | |||||||||||||||||||||||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Gambaran umum | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Dasar hukum pendirian | Peraturan Presiden Nomor 171 tahun 2024 tentang Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Bidang tugas | Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomenklatur sebelumnya | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Susunan organisasi | |||||||||||||||||||||||||||||||||
| |||||||||||||||||||||||||||||||||
Alamat | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Kantor pusat | Jalan Abdul Muis No.7, Jakarta Pusat | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Situs web | kemendesa | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Kantor pusat | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Jalan Abdul Muis No.7, Jakarta Pusat | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Situs web | |||||||||||||||||||||||||||||||||
kemendesa | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia (Kemendes PDT) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kementerian ini dipimpin oleh seorang Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal yang sejak 21 Oktober 2024 dijabat oleh Yandri Susanto.
Sejarah
[sunting | sunting sumber]Kementerian Negara Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia baru dibentuk pada Kabinet Gotong Royong dalam masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri. Pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, kementerian ini diganti namanya menjadi Kementerian Negara Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal dan kemudian menjadi Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal. Pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo dalam Kabinet Kerja, kementerian ini kembali berganti nama menjadi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Tugas dan fungsi
[sunting | sunting sumber]Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menyelenggarakan fungsi:
- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, pengembangan daerah tertentu, pembangunan daerah tertinggal, penyiapan, pembangunan permukiman, dan pengembangan kawasan transmigrasi;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
- pelaksanaan penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan, serta pengelolaan informasi di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, pengembangan daerah tertentu, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi; dan
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.[1]
Susunan organisasi
[sunting | sunting sumber]Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi terdiri atas:
- Sekretariat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan;
- Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
- Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal;
- Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi;
- Inspektorat Jenderal;
- Badan Pengembangan dan Informasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
- Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
- Staf Ahli Bidang Pengembangan Ekonomi Lokal;
- Staf Ahli Bidang Pengembangan Wilayah;
- Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga; dan
- Staf Ahli Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi.[1]
Galeri
[sunting | sunting sumber]-
Logo Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal (2011–2015)
-
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (2015–sekarang)
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ a b "Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2015-04-02. Diakses tanggal 2015-03-31.
Lihat pula
[sunting | sunting sumber]Pranala luar
[sunting | sunting sumber]- (Indonesia) Situs web resmi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Diarsipkan 2014-10-31 di Wayback Machine.
- (Indonesia) Whistleblowing System Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia