Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Republik Indonesia
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Republik Indonesia | |
---|---|
Gambaran umum | |
Dibentuk |
|
Dasar hukum pendirian | Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2024 Tentang Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman[1] |
Bidang tugas | Perumahan & Kawasan permukiman |
Alokasi APBN | Rp5,27 triliun (2025)[2] |
Nomenklatur sebelumnya | |
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | |
Susunan organisasi | |
Alamat | |
Kantor pusat | Jl. Pattimura No.20 2 1, RT.2/RW.1, Selong, Kebayoran Baru, South Jakarta City, Jakarta 12110 |
Situs web | https://pkp.go.id/ |
Kantor pusat | |
Koordinat: 6°14′13.01669″S 106°48′2.70558″E / 6.2369490806°S 106.8007515500°E Jl. Pattimura No.20 2 1, RT.2/RW.1, Selong, Kebayoran Baru, South Jakarta City, Jakarta 12110 |
|
Situs web | |
https://pkp.go.id/ | |
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (disingkat Kementerian PKP) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan perumahan dan Kawasan Permukiman.
Sejarah
[sunting | sunting sumber]Nomenklatur Kementerian khusus untuk perumahan pertama kali dibentuk pada 22 April 1978 sebagai Kantor Menteri Muda Urusan Perumahan Rakyat di bawah Departemen Pekerjaan Umum. Kemudian pada 19 Maret 1983, lembaga ini memisahakan diri mnejadi Kantor Menteri Negara Perumahan Rakyat.
Pada tahun 1999, lembaga ini naik tingkat menjadi Departemen Permukiman dan Pengembagan Wilayah tepatnya pada 29 Oktober 1999. Kemudian 23 Agustus 2000 dilakukan perombakan kabinet dan departemen. Fungsi nomenklatur pekerjaan umum dilebur ke departemen ini sehingga menjadi Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah.[3] Pada tahun 2004, Departemen ini menjadi kembali Kementerian Negara Perumahan Rakyat.
Status lembaga ini berubah kembali menjadi Kementerian Perumahan Rakyat pada 3 November 2009 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 47 tahun 2009. Dasar hukum perumahan diperkuat tahun 2011. Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman,[4] kawasan permukiman adalah lingkungan tempat tinggal di luar kawasan lindung, baik perkotaan maupun perdesaan, yang mendukung kehidupan. Lima tahun kemudian pada 27 Oktober 2014, kementerian ini dilebur ke Kementeri Pekerjaan Umum.
Kemudian, dibentuk kembali dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dengan nama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Kementerian PKP akan menangani rumah dan kawasan permukiman. Di era Prabowo-Gibran, bidang perumahan dipisah dari Kementerian PUPR yang sebelumnya digabungkan pada masa Joko Widodo. Prabowo telah melantik Maruarar Sirait sebagai Menteri PKP dan Fahri Hamzah sebagai Wakil Menteri PKP pada 21 Oktober 2024.[5]
- Sejarah nomenklatur
- Kantor Menteri Muda Urusan Perumahan Rakyat (1978–1983)
- Kantor Menteri Negara Perumahan Rakyat (1983–1999)
- Departemen Permukiman dan Pengembangan Wilayah (1999–2000)
- Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah (2000–2004)
- Kementerian Negara Perumahan Rakyat (2004–2009)
- Kementerian Perumahan Rakyat (2009–2014)
- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (2014–2024)
- Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (2024–sekarang)
Tugas dan Fungsi
[sunting | sunting sumber]Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan suburusan pemerintahan kawasan permukiman yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Kementerian menyelenggarakan fungsi:[1]
- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan kawasan permukiman, penyelenggaraan pembangunan perumahan di kawasan perdesaan dan perkotaan, serta penyelenggaraan tata kelola dan manajemen risiko;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
Susunan organisasi
[sunting | sunting sumber]Susunan organisasi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman berdasarkan Permen PKP No. 1 Tahun 2024 terdiri atas[1]
Pimpinan
Sekretariat
- Sekretariat Jenderal
- Biro Perencanaan dan Kerja Sama
- Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Tata Laksana
- Biro Keuangan dan Barang Milik Negara
- Biro Pengadaan Barang dan Jasa
- Biro Umum
- Biro Hukum
- Biro Komunikasi Publik
Inspektorat
- Inspektorat Jenderal
- Sekretariat Inspektorat Jenderal
- Inspektorat Wilayah I
- Inspektorat Wilayah II
- Inspektorat Wilayah III
- Inspektorat Bidang Investigasi
Direktorat Jenderal
- Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman
- Sekretariat Direktorat Jenderal
- Direktorat Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Kawasan Permukiman
- Direktorat Penyiapan Lahan dan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Kawasan Permukiman
- Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman
- Direktorat Pembinaan Usaha Perumahan dan Perlindungan Konsumen
- Direktorat Bina Teknik Perumahan dan Kawasan Permukiman
- Direktorat Jenderal Perumahan Perdesaan
- Sekretariat Direktorat Jenderal
- Direktorat Sistem dan Strategi Pembangunan Perumahan Perdesaan
- Direktorat Penyiapan Lahan, Perizinan, dan Penghunian Perumahan Perdesaan
- Direktorat Pembiayaan Perumahan Perdesaan
- Direktorat Pembangunan Perumahan Perdesaan
- Direktorat Peningkatan Kualitas Perumahan Perdesaan
- Direktorat Jenderal Perumahan Perkotaan
- Sekretariat Direktorat Jenderal
- Direktorat Sistem dan Strategi Pembangunan Perumahan Perkotaan
- Direktorat Penyiapan Lahan, Perizinan, dan Penghunian Perumahan Perkotaan
- Direktorat Pembiayaan Perumahan Perkotaan
- Direktorat Pembangunan Perumahan Perkotaan
- Direktorat Peningkatan Kualitas Perumahan Perkotaan
- Direktorat Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko
- Sekretariat Direktorat Jenderal
- Direktorat Sistem dan Strategi Tata Kelola dan Pengendalian Risiko
- Direktorat Penyusunan Sistem Pembiayaan Perumahan dan Kawasan Permukiman
- Direktorat Sistem Efisiensi dan Kemitraan Penyelenggaraan Pembangunan
- Direktorat Keterbukaan Publik, Transparansi, dan Akuntabilitas
- Direktorat Pengendalian Risiko dan Pencegahan Korupsi
Staf Ahli
- Staf Ahli Bidang Pertanahan, Keterpaduan Pembangunan, dan Tata Ruang
- Staf Ahli Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Industri dan Lingkungan
- Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga
- Staf Ahli Bidang Sistem Pembiayaan, Pencegahan Korupsi, dan Pemberdayaan Masyarakat
Pusat
- Pusat Data dan Informasi
- Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia
Daftar menteri
[sunting | sunting sumber]Galeri
[sunting | sunting sumber]-
Logo Kementerian Perumahan Rakyat (2009–2014)
-
Logo Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (2014–2024)
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ a b c Peraturan Presiden Republtk Indonesia Nomor 191 Tahun 2024 Tentang Kementerian Perumahan Dan Kawasan Permukiman
- ^ "Tok! Anggaran Kementerian PKP Cuma Rp 5,27 Triliun, Ini Sumbernya". Kontan. 3 Desember 2024. Diakses tanggal 31 Desember 2024.
- ^ "Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 234/M Tahun 2000, tertanggal 23 Agustus 2000". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2007-08-19. Diakses tanggal 2006-02-21.
- ^ Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
- ^ Dulu Kemenpera, Sekarang Nama Kementerian Perumahan Disingkat PKP