Lompat ke isi

Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
(Dialihkan dari DKP)
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Republik Indonesia

Lambang kementerian per 8 September 2021


Bendera kementerian
Gedung Mina Bahari II, Kompleks Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan RI
Gambaran umum
Dibentuk26 Oktober 1999; 25 tahun lalu (1999-10-26)
Dasar hukum pendirianPeraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2023
Bidang tugasKelautan dan perikanan
Nomenklatur sebelumnya
Departemen Kelautan dan Perikanan
Susunan organisasi
MenteriSakti Wahyu Trenggono
Wakil MenteriDidit Herdiawan
Sekretaris JenderalRudy Heriyanto Adi Nugroho
Inspektur JenderalTornanda Syaifullah
Direktur Jenderal
Perikanan TangkapLotharia Latif
Perikanan Budi DayaT.B. Haeru Rahayu
Pengelolaan Ruang LautVictor Gustaaf Manoppo
Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan PerikananBudi Sulistiyo
Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan PerikananPung Nugroho Saksono
Kepala Badan
Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan PerikananI Nyoman Radiarta
Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan PerikananIshartini
Staf Ahli
Bidang Ekonomi, Sosial, dan BudayaHendra Yusran Siry
Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar LembagaIshartini
Bidang Ekologi dan Sumber Daya LautAgus Suherman
Alamat
Kantor pusatGedung Mina Bahari, Jln Medan Merdeka Timur No. 16 Jakarta 10041, Indonesia
Situs webwww.kkp.go.id

Kementerian Kelautan dan Perikanan (disingkat KKP atau Kemenlutkan) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan kelautan dan perikanan. Kementerian Kelautan dan Perikanan dipimpin oleh seorang Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) yang pertama kali dijabat oleh Sarwono Kusumaatmadja dan sejak 23 Desember 2020 dijabat oleh Sakti Wahyu Trenggono.

Tugas dan fungsi

[sunting | sunting sumber]

Kementerian Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Kelautan dan Perikanan menyelenggarakan fungsi:

  • perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan kelautan, pengelolaan ruang laut, pelindungan lingkungan laut, pengelolaan perikanan tangkap, pengeloiaan perikanan budi daya, penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan, serta pengawasan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan;
  • koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
  • pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Kelautan dan Perikanan;
  • pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
  • pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Kelautan dan Perikanan di daerah;
  • penyelenggaraan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan;
  • penyelenggaraan pengendalian dan pengawasan mutu dan keamanan hasil keiautan dan perikanan; dan
  • pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.[1]

Susunan organisasi

[sunting | sunting sumber]

Kementerian Kelautan dan Perikanan terdiri atas:[1][2]

Terdapat beberapa staf ahli yang merupakan unsur pembantu Menteri Kelautan dan Perikanan di bidang keahlian tertentu, yaitu

  1. Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya
  2. Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar Lembaga
  3. Staf Ahli Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut

Selain itu, untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Kelautan dan Perikanan, terdapat unit organisasi yang terdiri atas:

  1. Pusat Data, Statistik, dan Informasi
  2. Pusat Kebijakan Strategis
Lambang kementerian (2011–2021)

Sejak era reformasi bergulir di tengah percaturan politik Indonesia, sejak itu pula perubahan kehidupan mendasar berkembang di hampir seluruh kehidupan berbangsa dan bernegara. Seperti merebaknya beragam krisis yang melanda Negara Kesatuan Republik Indonesia. Salah satunya adalah berkaitan dengan Orientasi Pembangunan. Di masa Orde Baru, orientasi pembangunan masih terkonsentrasi pada wilayah daratan.[3]

Sektor kelautan dapat dikatakan hampir tak tersentuh, meski kenyataannya sumber daya kelautan dan perikanan yang dimiliki oleh Indonesia sangat beragam, baik jenis dan potensinya. Potensi sumber daya tersebut terdiri dari sumber daya yang dapat diperbaharui, seperti sumber daya perikanan, baik perikanan tangkap maupun budidaya laut dan pantai, energi nonkonvensional, dan energi serta sumber daya yang tidak dapat diperbaharui seperti sumber daya minyak dan gas bumi, dan berbagai jenis mineral. Selain dua jenis sumber daya tersebut, juga terdapat berbagai macam jasa lingkungan lautan yang dapat dikembangkan untuk pembangunan kelautan dan perikanan seperti pariwisata bahari, industri maritim, jasa angkutan, dan sebagainya. Tentunya inilah yang mendasari Presiden Abdurrahman Wahid dengan Keputusan Presiden No.355/M Tahun 1999 tanggal 26 Oktober 1999 dalam Kabinet Persatuan Nasional mengangkat Sarwono Kusumaatmadja sebagai Menteri Eksplorasi Laut.[3]

Selanjutnya pengangkatan tersebut diikuti dengan pembentukan Departemen Eksplorasi Laut (DEL) beserta rincian tugas, dan fungsinya melalui Keputusan Presiden Nomor 136 Tahun 1999 tanggal 10 November 1999. Ternyata penggunaan nomenklatur DEL tidak berlangsung lama karena berdasarkan usulan DPR dan berbagai pihak, telah dilakukan perubahan penyebutan dari Menteri Eksplorasi Laut menjadi Menteri Eksplorasi Laut, dan Perikanan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 145 Tahun 1999 tanggal 1 Desember 1999. Perubahan ini ditindaklanjuti dengan penggantian nomenklatur DEL menjadi Departemen Eksplorasi Laut, dan Perikanan (DELP) melalui Keputusan Presiden Nomor 147 Tahun 1999 tanggal 1 Desember 1999.[3]

Dalam perkembangan selanjutnya, telah terjadi perombakan susunan kabinet setelah Sidang Tahunan MPR tahun 2000, dan terjadi perubahan nomenklatur DELP menjadi Departemen Kelautan, dan Perikanan (DKP) sesuai Keputusan Presiden Nomor 165 Tahun 2000 tanggal 23 November 2000.[3]

Kemudian berubah menjadi Kementerian Kelautan, dan Perikanan sesuai dengan Peraturan Presiden No. 47 tahun 2009, maka Nomenklatur Departemen Kelautan, dan Perikanan menjadi Kementerian Kelautan dan Perikanan.[3]

Berikut ini sejarah perubahan unit eselon I di Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Unsur Perpres 63/2015 Perpres 2/2017 Perpres 38/2023
Unsur pembantu pimpinan
Unsur pelaksana (Direktorat Jenderal)
  • Pengelolaan Ruang Laut
  • Perikanan Tangkap
  • Perikanan Budidaya
  • Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan
  • Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
  • Pengelolaan Ruang Laut
  • Perikanan Tangkap
  • Perikanan Budidaya
  • Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan
  • Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
Unsur pengawas
Unsur pendukung (Badan)
  • Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan
  • Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan Perikanan
  • Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan
Staf ahli
  • Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya
  • Bidang Kebijakan Publik
  • Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antarlembaga
  • Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut
  • Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya
  • Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar Lembaga
  • Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ a b Pemerintah Indonesia (16 Juni 2023), Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2023 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan 
  2. ^ Kementerian Kelautan dan Perikanan (26 Februari 2024), Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan 
  3. ^ a b c d e Situs Resmi KKP RI- Sejarah KKP[pranala nonaktif permanen]

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]