Lompat ke isi

Kementerian Perdagangan Republik Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
(Dialihkan dari Departemen Perdagangan)
Kementerian Perdagangan
Republik Indonesia
Logo Kementerian Perdagangan
Bendera Kementerian Perdagangan
Gambaran umum
Dasar hukum pendirianPeraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2022
Bidang tugasPerdagangan
SloganMinistry of Trade
Susunan organisasi
MenteriDr. Budi Santoso, M.Si.
Wakil MenteriDyah Roro Esti Widya Putri, B.A., M.Sc.
Sekretaris JenderalDrs. Suhanto, M.M.[1]
Inspektur JenderalKomjen. Pol. Drs. Putu Jayan Danu Putra, S.H. M.Si.


Alamat
Kantor pusatJalan M. I. Ridwan Rais No. 5
Jakarta Pusat 10110
DKI Jakarta, Indonesia
Situs webwww.kemendag.go.id
Kantor pusat
PetaKoordinat: 6°10′52.302″S 106°50′2.454″E / 6.18119500°S 106.83401500°E / -6.18119500; 106.83401500
Jalan M. I. Ridwan Rais No. 5
Jakarta Pusat 10110
DKI Jakarta, Indonesia
Situs web
www.kemendag.go.id
Facebook: 100064404981079 X: kemendag Instagram: kemendag Youtube: UCalluXk_8NlP5xxj4cHcMJA Modifica els identificadors a Wikidata

Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (disingkat Kemendag) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan perdagangan. Kementerian Perdagangan dipimpin oleh seorang Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso yang menjabat sejak tanggal 21 Oktober 2024.

Tugas dan fungsi

[sunting | sunting sumber]

Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2022, Kementerian Perdagangan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang perdagangan dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Perdagangan menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan dan pengembangan perdagangan dalam negeri, perlindungan konsumen dan tertib niaga, perdagangan luar negeri, peningkatan akses pasar barang dan jasa di forum internasional, pengembangan ekspor nasional, serta pengembangan, pembinaan, dan pengawasan di bidang perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas;
  2. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Perdagangan;
  3. pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Perdagangan;
  4. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Perdagangan;
  5. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan dan pengembangan perdagangan dalam negeri, perlindungan konsumen dan tertib niaga, perdagangan luar negeri, ekspor nasional, pembinaan sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas; dan
  6. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur di lingkungan Kementerian Perdagangan.

Struktur Organisasi

[sunting | sunting sumber]
  1. Sekretariat Jenderal
  2. Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri
  3. Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga
  4. Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri
  5. Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional
  6. Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional
  7. Inspektorat Jenderal
  8. Badan Kebijakan Perdagangan
  9. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
  10. Staf Ahli Bidang Pengamanan Pasar
  11. Staf Ahli Bidang Manajemen dan Tata Kelola
  12. Staf Ahli Bidang Hubungan Internasional
  13. Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Hubungan Antar Lembaga

Perwakilan Perdagangan Indonesia di Luar Negeri

[sunting | sunting sumber]

Indonesia saat ini telah memiliki Perwakilan Perdagangan di Luar Negeri [2][3] sebanyak 24 Atase Perdagangan, 1 Duta Besar WTO,[4] 19 Indonesian Trade Promotion Center (ITPC), dan 1 Kantor Dagang Ekonomi Indonesia (KDEI).

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]