Lompat ke isi

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dibentuk20 Oktober 2024; 33 hari lalu (2024-10-20)
Dasar hukum pendirianPeraturan Presiden Republik Indonesia nomor 157 tahun 2024 tentang Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan[1]
Bidang tugasImigrasi dan Pemasyarakatan
Nomenklatur sebelumnya
Susunan organisasi
MenteriAgus Andrianto
Wakil MenteriSilmy Karim
Sekretaris JenderalAsep Kurnia (Plt.)
Inspektur JenderalIka Yusanti (Plt.)
Direktur Jenderal
ImigrasiSaffar Muhammad Godam (Plt.)
PemasyarakatanY. Ambeg Paramarta (Plt.)
Kepala Badan
Pengembangan Sumber Daya Manusia Imigrasi dan Pemasyarakatan-
Staf Ahli
Hubungan Antar Lembaga-
Pelayanan publik dan Reformasi Hukum-
Penguatan Reformasi Birokrasi-
Alamat
Kantor pusatJl. H. R. Rasuna Said Kav.X-6 Kuningan Jakarta Selatan
Kantor pusat

Jl. H. R. Rasuna Said Kav.X-6 Kuningan Jakarta Selatan

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia (disingkat Kemenimipas) adalah salah satu Kementerian dalam Kabinet Indonesia Kabinet Merah Putih yang mengurusi bidang Imigrasi dan bidang Pemasyarakatan. Kementerian ini dipimpin oleh seorang Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang dijabat oleh Jenderal Polisi (HOR) (Purn.) Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H.

Setelah memenangkan Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024, Prabowo Subianto berencana untuk menambah jumlah kementerian di kabinetnya nanti.[2] Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan pemerintah merampungkan pembahasan revisi UU Kementerian Negara,[3] sehingga dari batas kementerian negara yang berjumlah 34 kementerian dapat bertambah menyesuaikan kebutuhan pemerintahan baru.[4] Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan adalah salah satu dari 46 kementerian yang diwacanakan dalam Kabinet Prabowo Subianto.[5]

Dalam Kabinet Merah Putih, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dipecah menjadi tiga kementerian yakni Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.[6] Ketiganya berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.

Tugas dan fungsi

[sunting | sunting sumber]

Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan suburusan pemerintahan di bidang imigrasi dan pemasyarakatan yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang hukum untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Kementerian menyelenggarakan fungsi:[1]

  1. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang keimigrasian dan pemasyarakatan;
  2. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian;
  3. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
  4. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
  5. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
  6. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang imigrasi dan pemasyarakatan;
  7. pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional;
  8. pelaksanaan tugas pokok sampai ke daerah;
  9. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan
  10. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Susunan organisasi

[sunting | sunting sumber]

Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:[1]

  1. Sekretariat Jenderal
  2. Direktorat Jenderal Imigrasi
  3. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
  4. Inspektorat Jenderal
  5. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Imigrasi dan Pemasyarakatan
  6. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga
  7. Staf Ahli Bidang Pelayanan publik dan Reformasi Hukum
  8. Staf Ahli Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi

Referensi

[sunting | sunting sumber]

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]