Lompat ke isi

Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
(Dialihkan dari Kementerian Kebudayaan RI)
Kementerian Kebudayaan
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dibentuk31 Maret 1966
20 Oktober 2024; 42 hari lalu (2024-10-20)
Dasar hukum pendirianPeraturan Presiden Nomor 190 tahun 2024 tentang Kementerian Kebudayaan[1]
Bidang tugasKebudayaan
Nomenklatur sebelumnya
  • Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (1948–1955, 1966–1999)
  • Departemen Pengajaran, Pendidikan, dan Kebudayaan (1955–1966)
  • Departemen Pariwisata, Seni, dan Budaya (1998–1999)
  • Kementerian Negara Pariwisata dan Kesenian (1999–2000)
  • Kementerian Negara Kebudayaan dan Pariwisata (2001–2005)
  • Departemen Kebudayaan dan Pariwisata (2000-2001, 2005–2009)
  • Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata (Kemenbudpar) (2009–2011)
  • Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (2011-2019)
  • Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (2019-2024)
  • Kementerian Kebudayaan (2024-sekarang)
Susunan organisasi
MenteriFadli Zon
Wakil MenteriGiring Ganesha
Sekretaris JenderalProf. Dr. Bambang Wibawarta, M.A. (Plt.)
Inspektur Jenderal-
Direktur Jenderal
Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi-
Diplomasi, Promosi, dan Kerja Sama Kebudayaan-
Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan-
Situs webhttps://kebudayaan.kemdikbud.go.id/

Situs web
https://kebudayaan.kemdikbud.go.id/

Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia (disingkat Kemenkebud RI atau Kemenkebud) adalah kementerian dalam Pemerintahan Indonesia yang bertugas untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang objek pemajuan kebudayaan, cagar budaya, dan kebudayaan lainnya.

Kementerian Kebudayaan dipimpin oleh Menteri Kebudayaan yang sejak 21 Oktober 2024 dijabat oleh Fadli Zon.

Untuk mendukung pelaksanaan tugasnya, kementerian ini juga memiliki Unit Pelaksana Teknis (UPT) berupa 23 Balai Pelestarian Kebudayaan yang tersebar di seluruh Indonesia dan 1 Balai Media Kebudayaan, serta 1 Badan Layanan Umum (BLU) Museum dan Cagar Budaya (Indonesian Heritage Agency).

Wacana pembentukan Kementerian Kebudayaan Indonesia dikemukakan sejak tahun 1945, sejumlah budayawan, seniman, dan tokoh masyarakat menggelar musyawarah kebudayaan pada bulan Desember di Sukabumi, Jawa Barat.[2]

Nomenklatur Kebudayaan dipergunakan pertama kali dalam Kabinet Syahrir III sebagai bagian dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sejak itu, perihal kebudayaan menjadi tanggung jawab Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Dalam Kabinet Dwikora II sempat dibentuk Kementerian Kebudayaan yang berdiri sendiri namun kembali dileburkan bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada periode-periode selanjutnya. Dalam Kabinet Pembangunan VI, tanggung jawab kebudayaan disatukan kedalam Kementerian Pariwisata dan berlangsung hingga Kabinet Indonesia Bersatu II, setelahnya tanggung jawab kebudayaan kembali menjadi bagian Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Presiden Prabowo Subianto berencana untuk membentuk Kementerian Kebudayaan dalam kampanyenya. Setelah terpilih, janji tersebut diwujudkan dengan menunjuk Fadli Zon sebagai Menteri Kebudayaan ke-2 .[3][4][5][6]

Tugas dan fungsi

[sunting | sunting sumber]

Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Kementerian menyelenggarakan fungsi:[1]

  1. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelindungan kebudayaan dan tradisi, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan, serta diplomasi, promosi, dan kerja sama kebudayaan;
  2. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelestarian cagar budaya dan pembinaan perfilman nasional;
  3. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;
  4. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
  5. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
  6. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
  7. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan
  8. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Susunan organisasi

[sunting | sunting sumber]

Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:[1]

  1. Sekretariat Jenderal;
  2. Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi;
  3. Direktorat Jenderal Diplomasi, Promosi, dan Kerja Sama Kebudayaan;
  4. Direktorat Jenderal Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan;
  5. Inspektorat Jenderal;
  6. Staf Ahli Bidang Hukum dan Kebijakan Kebudayaan;
  7. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Industri Kebudayaan; dan
  8. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga.

Referensi

[sunting | sunting sumber]

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]